22.5 C
Sukabumi
Selasa, Mei 7, 2024

Muak sebab 15 tahun tak diperbaiki, begini cara warga Sukabumi protes jalan rusak

sukabumiheadline.com - Kondisi jalan rusak tidak hanya...

Yamaha Zuma 125 meluncur, intip harga dan penampakan detail motor matic trail

sukabumiheadline.com - Yamaha resmi memperkenalkan Zuma 125...

Resmi, laga Timnas Indonesia U-23 vs Guinea disiarkan TV nasional

sukabumiheadline.com - Laga play-off Olimpiade 2024 antara...

Hati-hati Warga Sukabumi, Gudang Oli Palsu Berbagai Merek Digrebek Polisi

NasionalHati-hati Warga Sukabumi, Gudang Oli Palsu Berbagai Merek Digrebek Polisi

SUKABUMIHEADLINES.com I TANGERANG – Hati-hati warga Sukabumi yang memiliki kendaraan, baik roda dua ataupun empat. Baru-baru ini, sebuah gudang penyimpanan oli palsu di Jalan Raya Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang digerebek oleh tim gabungan Polda Kalimantan Selatan dan Polres Kota Tangerang, Polda Banten.

Dalam kasus itu, polisi menemukan 32.844 botol oli palsu berbagai merek yang tersimpan di gudang tersebut, seperti merek AHM, SPX2 dan Yamalube palsu.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, penggerebekan tersebut merupakan pengembangan kasus terkait laporan agen pemegang merek (APM) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, yang berhasil diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dir Krimsus) Polda Kalimantan Selatan pada 8 Desember 2021 lalu.

“Ini adalah pengembangan dari laporan di Polda Kalimantan Selatan. Mereka mendapat info bahwa di daerah Pasar Kemis Tangerang ada pabrik penyimpanan oli palsu berbagai merek,” katanya, diberitakan viva.co.id, Ahad (12)12/2021).

Selain mengamankan barang bukti oli palsu berbagai merek, polisi juga ikut mengamankan seorang pria yang mengaku sebagai pemilik gudang berinisial IP dan BS.

Saat ini, kasus pun langsung dilimpahkan ke Polda Kalimantan Selatan, berikut dengan barang bukti dan para tersangka.

Karena kasus tersebut, IP dan BS diancam Pasal 100 Ayat 1 dan atau Pasal 100 Ayat 2 dan Pasal 102 UU No 20 tahun 2016 tentang merek dimana ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.

Konten Lainnya

Content TAGS

Konten Populer