Herry Wirawan Cabuli Belasan Santriwati Dituntut Hukuman Kebiri dan Mati

- Redaksi

Selasa, 11 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Herry Wirawan. l Istimewa

Herry Wirawan. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com I Terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan, tak hanya dituntut mati. Jaksa penuntut umum (JPU) juga menuntut hukuman kebiri dengan identitas terdakwa disebarkan untuk memberikan efek jera bagi terdakwa dan pelaku kejahatan serupa.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Asep N Mulyana, Selasa (11/1/2022) mengatakan, Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung secara tertutup dengan agenda tuntutan itu, Herry dihadirkan dalam sidang dan mendengarkan langsung tuntutan yang dibacakan Jaksa.

Dalam persidangan, Herry pertama kalinya hadir di muka umum. Dia mengenakan kemeja putih, peci hitam, dan rompi tahanan merah.

JPU menuntut Herry hukuman mati atas perbuatannya melakukan pemerkosaan terhadap 13 santriwati yang merupakan anak didiknya sendiri.

“Menuntut terdakwa dengan hukuman mati, sebagai bukti komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku atau pihak lain yang akan melakukan kejahatannya,” ucap JPU.

Menurut Asep, tuntutan hukuman tersebut sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 yentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Baca Juga :  Komnas HAM Ngebet Hukuman Mati di Indonesia Dihapus Total

Seperti diketahui, Herry memerkosa 13 santriwati di beberapa tempat, yakni di Yayasan pesantren, hotel, dan apartemen.

Fakta persidangan pun menyebutkan bahwa terdakwa memerkosa korban di gedung Yayasan KS, pesantren TM, pesantren MH, basecamp, Apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, dan Hotel R.

Herry melakukan aksi bejadnya selama lima tahun, sejak tahun 2016 sampai 2021. Pelaku adalah guru bidang keagamaan sekaligus pimpinan yayasan itu. Akibat perbuatannya, ada beberapa korban melahirkan dan ada yang tengah mengandung.

Berita Terkait

Mahkamah Agung ingatkan batas kewenangan debt collector tagih utang
Kasasi ditolak, pengacara pembunuh wanita Sukabumi tetap dihukum 14 tahun
Deretan jenis pelanggaran lalin di Jalan Tol Bocimi 2024-2025
Resmi tersangka, Resbob hina Suku Sunda dan Viking terancam penjara 10 tahun
ASN Pemkab Sukabumi dilaporkan dugaan selingkuh, Dachi: Hukuman penculikan lebih berat
Mau kabur, Resbob penghina Suku Sunda dan Viking ditangkap
Resmi! Atalia Praratya gugat cerai Ridwan Kamil
ASN di Sukabumi diculik pengusaha, cemburu atau proyek? Kuasa hukum ungkap kronologisnya

Berita Terkait

Senin, 22 Desember 2025 - 03:23 WIB

Mahkamah Agung ingatkan batas kewenangan debt collector tagih utang

Minggu, 21 Desember 2025 - 22:00 WIB

Kasasi ditolak, pengacara pembunuh wanita Sukabumi tetap dihukum 14 tahun

Jumat, 19 Desember 2025 - 18:37 WIB

Deretan jenis pelanggaran lalin di Jalan Tol Bocimi 2024-2025

Rabu, 17 Desember 2025 - 20:20 WIB

Resmi tersangka, Resbob hina Suku Sunda dan Viking terancam penjara 10 tahun

Rabu, 17 Desember 2025 - 17:02 WIB

ASN Pemkab Sukabumi dilaporkan dugaan selingkuh, Dachi: Hukuman penculikan lebih berat

Berita Terbaru