sukabumiheadline.com l Kasus praktik prostitusi online berhasil dibongkar jajaran kepolisian di Kabupaten Malang, Jawa Timur yang melibatkan dua pasang suami istri.
Seperti diberitakan sukabumiheadline.com sebelumnya, polisi berhasil menangkap Fajri, warga Desa Mekarjaya, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, di sebuah penginapan wilayah Kecamatan Kepanjen.
Berita Terkait: Teganya Fajri, Pria Sukabumi Ini Jual Istri ke Lelaki Hidung Belang Ambil Rp50 Ribu per Transaksi
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Terbongkarnya praktik ini, awalnya Polsek Kepanjen menerima informasi ada dugaan praktik prostitusi online di sebuah penginapan pada Kamis (30/11/2023). Usai diselidiki, mereka menangkap basah satu tersangka dan satu korban saat transaksi di lokasi itu.
“Kami menangkap tersangka di sebelah kamar dari lokasi yang akan digunakan untuk mesum,” kata KBO Satreskrim Polres Malang Iptu Ahmad Taufik, dikutip dari humas.polri.go.id, Rabu (26/12/2023).
Fajri Menikahi Wanita Lebih Tua Lalu Dijual
Untuk diketahui, Fajri merupakan suami sekaligus joki bagi istri sirinya sendiri yang berinisial TH. Diketahui, TH merupakan warga Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.

Usia Fajri yang baru 23 lebih muda 5 tahun dengan TH yang sudah berusia 28 tahun. Menurut penjelasan polisi, Fajrii dan TH menikah secara siri. Baca lengkap: Pria Sukabumi Nikahi Wanita Lebih Tua Lalu Dijual ke Pria Hidung Belang, Ini Barang Buktinya
Kepada polisi, Fajri mengaku menjual para korban lewat aplikasi online seharga Rp250 ribu-Rp300 ribu. Sebagai joki, dia untung Rp50 ribu per transaksi. Baca lengkap: Si Paling Rp50 Ribu asal Warungkiara Sukabumi Jajakan Tubuh Istri di Michat 3 Kali Sehari

Sama halnya dengan Fajri, Aditya Putra, 22, warga Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar, ini juga menjual istri sahnya, ISW, warga Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar, Jawa Timur.
Selama di Kepanjen, pasutri ini tinggal di kos wilayah Kelurahan Cepokomulyo. Baca lengkap: Fajri Tak Sendiri, Begini Teknis Pria Sukabumi Jual Tubuh Istri Rp300 Ribu per Transaksi
Atas perbuatannya, Fajri dan Aditya Putra dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan/atau Pasal 296 KUHP dan/atau Pasal 506 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.