Ini Foto dan Profil Istri Fajri, Pria Sukabumi Jual Bini ke Lelaki Hidung Belang Dapat Rp50 Ribu

- Redaksi

Kamis, 28 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TH, istri dari Fajri terlibat prostitusi online. l Istimewa

TH, istri dari Fajri terlibat prostitusi online. l Istimewa

sukabumiheadline.com l Kasus praktik prostitusi online berhasil dibongkar jajaran kepolisian di Kabupaten Malang, Jawa Timur yang melibatkan dua pasang suami istri.

Seperti diberitakan sukabumiheadline.com sebelumnya, polisi berhasil menangkap Fajri, warga Desa Mekarjaya, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, di sebuah penginapan wilayah Kecamatan Kepanjen.

Berita Terkait: Teganya Fajri, Pria Sukabumi Ini Jual Istri ke Lelaki Hidung Belang Ambil Rp50 Ribu per Transaksi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terbongkarnya praktik ini, awalnya Polsek Kepanjen menerima informasi ada dugaan praktik prostitusi online di sebuah penginapan pada Kamis (30/11/2023). Usai diselidiki, mereka menangkap basah satu tersangka dan satu korban saat transaksi di lokasi itu.

Baca Juga :  Setelah viral lagu Jang, guru Eni Mulyasari asal Sukabumi masuk dapur rekaman

“Kami menangkap tersangka di sebelah kamar dari lokasi yang akan digunakan untuk mesum,” kata KBO Satreskrim Polres Malang Iptu Ahmad Taufik, dikutip dari humas.polri.go.id, Rabu (26/12/2023).

Fajri Menikahi Wanita Lebih Tua Lalu Dijual

Untuk diketahui, Fajri merupakan suami sekaligus joki bagi istri sirinya sendiri yang berinisial TH. Diketahui, TH merupakan warga Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.

TH, istri dari Fajri terlibat prostitusi online. l Istimewa
TH, istri dari Fajri terlibat prostitusi online. l Istimewa

Usia Fajri yang baru 23 lebih muda 5 tahun dengan TH yang sudah berusia 28 tahun. Menurut penjelasan polisi, Fajrii dan TH menikah secara siri. Baca lengkap: Pria Sukabumi Nikahi Wanita Lebih Tua Lalu Dijual ke Pria Hidung Belang, Ini Barang Buktinya

Kepada polisi, Fajri mengaku menjual para korban lewat aplikasi online seharga Rp250 ribu-Rp300 ribu. Sebagai joki, dia untung Rp50 ribu per transaksi. Baca lengkap: Si Paling Rp50 Ribu asal Warungkiara Sukabumi Jajakan Tubuh Istri di Michat 3 Kali Sehari

Baca Juga :  Wanita Suku Himba Tak Pernah Mandi, Pakai Kosmetik dari Tanah Liat
Fajri asal Warungkiara Sukabumi, tersangka TPPO menjual tubuh istrinya melalui aplikasi Michat. l Istimewa
Aditya Putra dan Fajri asal Warungkiara Sukabumi dan Aditya Putra asal Blitar, Jawa Timur, tersangka TPPO menjual tubuh istrinya melalui aplikasi Michat. l Istimewa

Sama halnya dengan Fajri, Aditya Putra, 22, warga Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar, ini juga menjual istri sahnya, ISW, warga Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar, Jawa Timur.

Selama di Kepanjen, pasutri ini tinggal di kos wilayah Kelurahan Cepokomulyo. Baca lengkap: Fajri Tak Sendiri, Begini Teknis Pria Sukabumi Jual Tubuh Istri Rp300 Ribu per Transaksi

Atas perbuatannya, Fajri dan Aditya Putra dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan/atau Pasal 296 KUHP dan/atau Pasal 506 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Berita Terkait

Jawaban bupati atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi
Pandangan Umum Fraksi di DPRD Kabupaten Sukabumi soal Raperda Penanggulangan Kebakaran
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi: Raperda PPT PKSDA dan evaluasi APBD 2026
Pesan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi di Hari Pahlawan 2025
Nahas, siasat pelaku kejahatan di Sukaraja Sukabumi tetap terungkap
Usia mau setengah abad, 3 pria Sukabumi masih bisnis haram
Pria Cianjur diduga bundir, ternyata lagi nongkrong di Sukabumi usai tulis wasiat
Truk terjun ke jurang di Cisolok Sukabumi

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 18:32 WIB

Jawaban bupati atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi

Kamis, 13 November 2025 - 16:08 WIB

Pandangan Umum Fraksi di DPRD Kabupaten Sukabumi soal Raperda Penanggulangan Kebakaran

Rabu, 12 November 2025 - 17:56 WIB

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi: Raperda PPT PKSDA dan evaluasi APBD 2026

Senin, 10 November 2025 - 19:56 WIB

Pesan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi di Hari Pahlawan 2025

Senin, 10 November 2025 - 11:23 WIB

Nahas, siasat pelaku kejahatan di Sukaraja Sukabumi tetap terungkap

Berita Terbaru