sukabumiheadline.com – Meskipun menjadi anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) masih jadi impian banyak pemuda-pemudi Indonesia. Menjadi anggota Polri memiliki pendapatan terjamin dari gaji tetap, serta kenaikan pangkat rutin jadi salah satu alasannya.
Bagia sebagian masyarakat, berseragam anggota polisi juga akan menjadi kebanggaan tersendiri. Karenanya, meskipun seleksi menjadi calon siswa dan taruna polisi terbilang ketat, tapi selalu diserbu puluhan ribu orang setiap tahunnya.
Gaji anggota polisi di luar tunjangan sebenarnya hampir tak jauh berbeda dari profesi pegawai negeri sipil (PNS) yang terbagi menjadi empat golongan. Gaji polisi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Di luar gaji pokok, anggota korps Bhayangkara ini menerima berbagai macam tunjangan yang besarnya bervariasi tergantung pangkat, jabatan, dan daerah penempatan (tunjangan polisi). Beberapa tunjangan yang melekat pada anggota Polri antara lain tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan lauk pauk, tunjangan jabatan, tunjangan khusus daerah Papua, dan tunjangan daerah perbatasan.
Lalu, berapa gaji pokok anggota polisi di luar tunjangan? Berikut besaran gaji polisi berdasarkan golongan dari pangkat tamtama hingga perwira tinggi (belum termasuk tunjangan).
1. Golongan I (Tamtama)
- Bayangkara Dua (Bharada): Rp1.643.500 hingga Rp2.538.100.
- Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp1.694.900 hingga Rp2.699.400.
- Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp1.747.900 hingga Rp2.699.400.
- Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp1.802.600 hingga Rp2.783.900.
- Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp1.858.900 hingga Rp2.870.900.
- Ajun Brigadir Polisi (Abripol): Rp1.917.100 hingga Rp2.960.700.
2. Golongan II (Bintara)
- Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp2.103.700 hingga Rp3.457.100.
- Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp2.169.500 hingga Rp3.565.200.
- Brigadir: Rp2.237.400 hingga Rp3.676.700.
- Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp2.307.400 hingga Rp3.791.700.
- Ajun Inspektur Dua (Aipda): Rp2.379.500 hingga Rp3.910.300.
- Ajun Inspektur Satu (Aiptu): Rp2.454.000 hingga Rp4.032.600.
3. Golongan III (Perwira Pertama atau Pama)
- Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp2.735.300 hingga Rp4.425.200.
- Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp2.820.800 hingga Rp4.635.600.
- Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp2.909.100 hingga Rp4.780.600.
4. Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)
- Perwira Menengah atau Pamen Komisaris Polisi (Kompol): Rp3.000.100 hingga Rp4.930.100.
- Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp3.093.900 hingga Rp5.084.300.
- Komisaris Besar (Kombes): Rp3.190.700 hingga Rp5.243.400.
- Perwira Tinggi atau Pati (jenderal polisi) Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp3.290.500 hingga Rp5.407.400.
- Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp3.290.500 hingga Rp5.576.500.
- Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp5.079.300 hingga Rp5.930.800.
- Jenderal Polisi: Rp5.238.200 hingga Rp5.930.800.