Ini Peran dan Hal Meringankan Pria Tegalbuleud Sukabumi Keroyok Ade Armando

- Redaksi

Selasa, 30 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ade Armando ditelanjangi massa. l Istimewa

Ade Armando ditelanjangi massa. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINE.com l Jaksa Penuntut Umum atau JPU menuntut enam pelaku pengeroyokan terhadap Ade Armando dengan ancaman pidana penjara masing-masing dua tahun.

Perbuatan para terdakwa dinilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) membahayakan nyawa orang lain. Baca lengkap: Viral, Warga Tegalbuleud Sukabumi Pelaku Pengeroyokan Ade Armando

“Hal yang memberatkan, perbuatan Terdakwa dapat membahayakan nyawa orang lain,” kata jaksa Ibnu Suud saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Rabu (24/8/2022) lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal Meringankan para Terdakwa

Jaksa juga membeberkan hal-hal yang meringankan terhadap tuntutan, yakni para terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesal. Jaksa juga menyebut para terdakwa kooperatif dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.

Baca Juga :  Subuh, warga Cicantayan Sukabumi dikagetkan piton di atap, tips sederhana cegah ular masuk rumah

“Hal meringankan, para terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesal, para terdakwa kooperatif, para terdakwa janji tidak mengulangi lagi,” kata jaksa.

Tak hanya itu, sebut jaksa, para terdakwa juga sudah meminta maaf kepada saksi korban, dalam hal ini Ade Armando. Jaksa mengungkap terdakwa empat, yakni Al Fikri Hidayatullah, dan keluarga juga sudah meminta maaf secara langsung kepada Ade Armando.

“Para terdakwa telah meminta maaf kepada saksi korban. Khusus terdakwa empat dan keluarganya sudah minta maaf langsung kepada saksi korban dan diterima oleh korban,” ungkap jaksa.

Peran Abdul Latip dan 5 Terdakwa Lainnya

Baca Juga :  Anak 11 Tahun di Bantargadung Sukabumi Diperkosa Pedagang asal Bogor

Abdul Latip: memukul pipi saksi korban Ade Armando pada bagian sebelah kiri sebanyak satu kali dengan menggunakan tangan kanan.

Marcos Iswan: menendang saksi korban Ade Armando sebanyak dua kali menggunakan kaki kanan hingga saat itu saksi korban Ade Armando terjatuh miring di jalan.

Komar: memukul menggunakan tangan kanan mengepal sebanyak satu kali mengenai bagian rahang sebelah kiri, kemudian memukuli bagian kepala korban sebanyak satu kali, saat itu saksi korban Ade Armando sedang dikerumuni dan dipukuli oleh massa.

Muhammad Bagja: menarik kaus saksi korban Ade Armando menggunakan tangan kiri.

Al Fikri: Hidayatullah memukul bagian mata sebelah kanan saksi korban menggunakan tangan kosong sebelah kanan dan menendang dengan kaki kiri sebanyak tiga kali mengenai bagian paha bagian perut.

Berita Terkait

Fans Persib ogah cabut laporan, kasus Resbob hina suku Sunda jalan terus
Mahkamah Agung ingatkan batas kewenangan debt collector tagih utang
Kasasi ditolak, pengacara pembunuh wanita Sukabumi tetap dihukum 14 tahun
Deretan jenis pelanggaran lalin di Jalan Tol Bocimi 2024-2025
Resmi tersangka, Resbob hina Suku Sunda dan Viking terancam penjara 10 tahun
ASN Pemkab Sukabumi dilaporkan dugaan selingkuh, Dachi: Hukuman penculikan lebih berat
Mau kabur, Resbob penghina Suku Sunda dan Viking ditangkap
Resmi! Atalia Praratya gugat cerai Ridwan Kamil

Berita Terkait

Rabu, 24 Desember 2025 - 06:44 WIB

Fans Persib ogah cabut laporan, kasus Resbob hina suku Sunda jalan terus

Senin, 22 Desember 2025 - 03:23 WIB

Mahkamah Agung ingatkan batas kewenangan debt collector tagih utang

Minggu, 21 Desember 2025 - 22:00 WIB

Kasasi ditolak, pengacara pembunuh wanita Sukabumi tetap dihukum 14 tahun

Jumat, 19 Desember 2025 - 18:37 WIB

Deretan jenis pelanggaran lalin di Jalan Tol Bocimi 2024-2025

Rabu, 17 Desember 2025 - 20:20 WIB

Resmi tersangka, Resbob hina Suku Sunda dan Viking terancam penjara 10 tahun

Berita Terbaru

Suasana Natal di Gaza - Ist

Internasional

Suasana Natal di Gaza yang penuh keprihatinan

Jumat, 26 Des 2025 - 03:00 WIB

Bek Persib, Federico Barba - sukabumiheadline.com

Olahraga

Persib vs PSM Makassar: Barba siap, Teja wanti-wanti

Kamis, 25 Des 2025 - 20:30 WIB