Ini Peran dan Hal Meringankan Pria Tegalbuleud Sukabumi Keroyok Ade Armando

- Redaksi

Selasa, 30 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ade Armando ditelanjangi massa. l Istimewa

Ade Armando ditelanjangi massa. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINE.com l Jaksa Penuntut Umum atau JPU menuntut enam pelaku pengeroyokan terhadap Ade Armando dengan ancaman pidana penjara masing-masing dua tahun.

Perbuatan para terdakwa dinilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) membahayakan nyawa orang lain. Baca lengkap: Viral, Warga Tegalbuleud Sukabumi Pelaku Pengeroyokan Ade Armando

“Hal yang memberatkan, perbuatan Terdakwa dapat membahayakan nyawa orang lain,” kata jaksa Ibnu Suud saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Rabu (24/8/2022) lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal Meringankan para Terdakwa

Jaksa juga membeberkan hal-hal yang meringankan terhadap tuntutan, yakni para terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesal. Jaksa juga menyebut para terdakwa kooperatif dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.

Baca Juga :  Warga Kadudampit Sukabumi Jualan Obat Terlarang di Rumah

“Hal meringankan, para terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesal, para terdakwa kooperatif, para terdakwa janji tidak mengulangi lagi,” kata jaksa.

Tak hanya itu, sebut jaksa, para terdakwa juga sudah meminta maaf kepada saksi korban, dalam hal ini Ade Armando. Jaksa mengungkap terdakwa empat, yakni Al Fikri Hidayatullah, dan keluarga juga sudah meminta maaf secara langsung kepada Ade Armando.

“Para terdakwa telah meminta maaf kepada saksi korban. Khusus terdakwa empat dan keluarganya sudah minta maaf langsung kepada saksi korban dan diterima oleh korban,” ungkap jaksa.

Peran Abdul Latip dan 5 Terdakwa Lainnya

Baca Juga :  Warga Nangerang Cicurug Jadi Korban Tabrak Lari di Parungkuda Sukabumi

Abdul Latip: memukul pipi saksi korban Ade Armando pada bagian sebelah kiri sebanyak satu kali dengan menggunakan tangan kanan.

Marcos Iswan: menendang saksi korban Ade Armando sebanyak dua kali menggunakan kaki kanan hingga saat itu saksi korban Ade Armando terjatuh miring di jalan.

Komar: memukul menggunakan tangan kanan mengepal sebanyak satu kali mengenai bagian rahang sebelah kiri, kemudian memukuli bagian kepala korban sebanyak satu kali, saat itu saksi korban Ade Armando sedang dikerumuni dan dipukuli oleh massa.

Muhammad Bagja: menarik kaus saksi korban Ade Armando menggunakan tangan kiri.

Al Fikri: Hidayatullah memukul bagian mata sebelah kanan saksi korban menggunakan tangan kosong sebelah kanan dan menendang dengan kaki kiri sebanyak tiga kali mengenai bagian paha bagian perut.

Berita Terkait

Bukannya tangkap bandarnya, polisi malah bekuk pemain judol karena rugikan bandar
Profil lengkap Silfester Matutina, loyalis Jokowi bakal dieksekusi Kejagung
Keadilan untuk Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto melalui Abolisi dan Amnesti, ini penjelasannya
Pemblokiran rekening 3 bulan tak aktif, Hotman Paris: Cabut! Melanggar HAM
Bunda Sukabumi, ini daftar 5 merek beras oplosan
Kabur ke Bandung, ini tersangka keempat korupsi truk sampah DLH Kabupaten Sukabumi
Siapkan Perpres Zero ODOL, AHY: Rugikan negara Rp41 triliun per tahun
Karyawan bjb maling dana nasabah Rp2,1 miliar buat gaya

Berita Terkait

Rabu, 6 Agustus 2025 - 00:56 WIB

Bukannya tangkap bandarnya, polisi malah bekuk pemain judol karena rugikan bandar

Selasa, 5 Agustus 2025 - 02:51 WIB

Profil lengkap Silfester Matutina, loyalis Jokowi bakal dieksekusi Kejagung

Jumat, 1 Agustus 2025 - 02:59 WIB

Keadilan untuk Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto melalui Abolisi dan Amnesti, ini penjelasannya

Rabu, 30 Juli 2025 - 20:47 WIB

Pemblokiran rekening 3 bulan tak aktif, Hotman Paris: Cabut! Melanggar HAM

Kamis, 24 Juli 2025 - 17:29 WIB

Bunda Sukabumi, ini daftar 5 merek beras oplosan

Berita Terbaru