Ini Peran dan Hal Meringankan Pria Tegalbuleud Sukabumi Keroyok Ade Armando

- Redaksi

Selasa, 30 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ade Armando ditelanjangi massa. l Istimewa

Ade Armando ditelanjangi massa. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINE.com l Jaksa Penuntut Umum atau JPU menuntut enam pelaku pengeroyokan terhadap Ade Armando dengan ancaman pidana penjara masing-masing dua tahun.

Perbuatan para terdakwa dinilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) membahayakan nyawa orang lain. Baca lengkap: Viral, Warga Tegalbuleud Sukabumi Pelaku Pengeroyokan Ade Armando

“Hal yang memberatkan, perbuatan Terdakwa dapat membahayakan nyawa orang lain,” kata jaksa Ibnu Suud saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Rabu (24/8/2022) lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal Meringankan para Terdakwa

Jaksa juga membeberkan hal-hal yang meringankan terhadap tuntutan, yakni para terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesal. Jaksa juga menyebut para terdakwa kooperatif dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.

Baca Juga :  Gara-gara Ini Minimbus Elf Masuk Jurang di Tegalbuleud Sukabumi

“Hal meringankan, para terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesal, para terdakwa kooperatif, para terdakwa janji tidak mengulangi lagi,” kata jaksa.

Tak hanya itu, sebut jaksa, para terdakwa juga sudah meminta maaf kepada saksi korban, dalam hal ini Ade Armando. Jaksa mengungkap terdakwa empat, yakni Al Fikri Hidayatullah, dan keluarga juga sudah meminta maaf secara langsung kepada Ade Armando.

“Para terdakwa telah meminta maaf kepada saksi korban. Khusus terdakwa empat dan keluarganya sudah minta maaf langsung kepada saksi korban dan diterima oleh korban,” ungkap jaksa.

Peran Abdul Latip dan 5 Terdakwa Lainnya

Baca Juga :  Hendak balap liar, tiga remaja Cicurug Sukabumi diamankan polisi

Abdul Latip: memukul pipi saksi korban Ade Armando pada bagian sebelah kiri sebanyak satu kali dengan menggunakan tangan kanan.

Marcos Iswan: menendang saksi korban Ade Armando sebanyak dua kali menggunakan kaki kanan hingga saat itu saksi korban Ade Armando terjatuh miring di jalan.

Komar: memukul menggunakan tangan kanan mengepal sebanyak satu kali mengenai bagian rahang sebelah kiri, kemudian memukuli bagian kepala korban sebanyak satu kali, saat itu saksi korban Ade Armando sedang dikerumuni dan dipukuli oleh massa.

Muhammad Bagja: menarik kaus saksi korban Ade Armando menggunakan tangan kiri.

Al Fikri: Hidayatullah memukul bagian mata sebelah kanan saksi korban menggunakan tangan kosong sebelah kanan dan menendang dengan kaki kiri sebanyak tiga kali mengenai bagian paha bagian perut.

Berita Terkait

Iqlima Kim divonis 6 bulan, ini seteru yang bikin wanita Sukabumi didenda Rp100 juta
Immanuel Ebenezer pada 2022: koruptor harus dihukum mati, sekarang berharap amnesti presiden
Wamenaker Immanuel Ebenezer kena OTT KPK
Kasus pembunuhan wanita asal Sukabumi: Dari vonis bebas, suap hakim, hingga remisi
Profil Bambang Rudijanto, kakak Hary Tanoe dicegah KPK ke luar negeri terkait korupsi bansos
Rugikan negara Rp2,3 triliun, hukuman Setnov disunat MA dan bebas hari ini
Usai tantang warga, KPK: Bupati Pati Sudewo diduga terlibat kasus suap Kemenhub
Jejak kasus korupsi Kuota Haji: Profil bos Maktour FHM dan eks Menag dicekal KPK ke luar negeri

Berita Terkait

Minggu, 24 Agustus 2025 - 14:19 WIB

Iqlima Kim divonis 6 bulan, ini seteru yang bikin wanita Sukabumi didenda Rp100 juta

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 02:52 WIB

Immanuel Ebenezer pada 2022: koruptor harus dihukum mati, sekarang berharap amnesti presiden

Kamis, 21 Agustus 2025 - 12:51 WIB

Wamenaker Immanuel Ebenezer kena OTT KPK

Rabu, 20 Agustus 2025 - 19:17 WIB

Kasus pembunuhan wanita asal Sukabumi: Dari vonis bebas, suap hakim, hingga remisi

Rabu, 20 Agustus 2025 - 02:39 WIB

Profil Bambang Rudijanto, kakak Hary Tanoe dicegah KPK ke luar negeri terkait korupsi bansos

Berita Terbaru

Wakil Ketua Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) Dahnil Anzar Simanjuntak - Instagram

Khazanah

Dahnil: non-Muslim boleh menjadi Petugas Haji Embarkasi

Selasa, 26 Agu 2025 - 20:23 WIB

Gubernur Jawa Barat, Dedy Mulyadi - Facebook

Jawa Barat

Serikat Pekerja tuntut makzulkan Dedi Mulyadi ke DPRD Jawa Barat

Selasa, 26 Agu 2025 - 15:38 WIB