Ini prosedur lalu lintas hewan dalam & antar kabupaten dan provinsi sesuai Permentan 17/2023

- Redaksi

Jumat, 22 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi angkutan hewan peliharaan antar kota - sukabumiheadline.com

Ilustrasi angkutan hewan peliharaan antar kota - sukabumiheadline.com

sukabumiheadline.com – Iduladha juga dikenal sebagai Hari Raya Kurban atau Lebaran Haji, adalah hari raya kedua dari dua hari raya utama dalam Islam, selain dengan Idul Fitri. Hari raya ini jatuh pada tanggal 10 Dzulhijjah, bulan kedua belas dan terakhir dalam kalender Islam.

Pada hari Iduladha, umat Islam berkumpul pada pagi hari dan melakukan salat Id berjamaah di lapang atau di masjid. Setelah salat, penyembelihan hewan kurban dilaksanakan.

Sepertiga daging hewan dikonsumsi oleh keluarga yang berkurban, sementara sisanya disedekahkan atau dibagikan kepada orang lain. Terkadang Iduladha disebut pula sebagai Idulkurban atau Hari Raya Haji.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, tahukah Anda bahwa bisnis jual beli hewan kurban yang menjamur di banyak lokasi sebagian besar merupakan kiriman dari luar daerah. Sebelum dikirim, hewan tersebut terlebih dahulu harus mematuhi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17 tahun 2023 (Permentan 17/2023).

Begini prosedur lalu lintas hewan dalam kabupaten, antar kabupaten dan antar provinsi sesuai Permentan 17/2023.

Lalu lintas hewan dalam kabupaten

Hubungi Petugas (Dokter Hewan, Paramedik) terdekat, untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan dan mendapatkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).

Lalu lintas hewan antar kabupaten dalam provinsi

  1. Daftar akun di alamat web lalulintas.isikhnas.pertanian.go.id
  2. Mengajukan Surat Rekomendasi Pemasukan Ternak ke daerah tujuan secara online
  3. Mengajukan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) secara online
  4. Petugas (Dokter Hewan/Paramedik) akan melakukan pemeriksaan kesehatan hewan
  5. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas, SKKH dapat di-download secara online
  6. Mengajukan Sertifikat Veteriner (SV) secara online
  7. Dokumen Sertifikat Veteriner (SV) dapat di-download secara online, dokumen tersebut digunakan untuk Lalu Lintas Hewan.

Lalu lintas hewan antar provinsi

  1. Daftar akun di alamat web lalulintas.isikhnas.pertanian.go.id
  2. Mengajukan Surat Rekomendasi Pemasukan Ternak ke daerah tujuan secara online
  3. Mengajukan Surat Rekomendasi Pengeluaran Ternak dari daerah asal secara online
  4. Mengajukan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) secara online
  5. Petugas (Dokter Hewan/Paramedik) akan melakukan pemeriksaan kesehatan hewan
  6. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas, SKKH dapat di-download secara online
  7. Mengajukan Sertifikat Veteriner (SV) secara online
  8. Dokumen Sertifikat Veteriner (SV) dapat di-download secara online,
    dokumen tersebut digunakan untuk Lalu Lintas Hewan.

Berita Terkait

Program Kompor Listrik Gratis mulai uji coba, dibagikan tahun depan
TNI dan polisi dilibatkan tagih pajak ke warga
Jadi “buronan” SPBU seluruh Indonesia, ini spesifikasi Suzuki Thunder
Pengertian desil dan pengelompokan masyarakat menurut status ekonomi
Dirut PT Agrinas salah hitung gaji pengelola Kopdes Merah Putih, manajer belum pasti
Berantas bank emok, Prabowo: Bunga kredit Mekaar dari 22% jadi 8%
Mulai 15 Juli harga ayam dipatok Rp19.500 dan telur Rp24 ribu
Anggaran MBG dipangkas lagi, awal Rp335 triliun menjadi Rp174 triliun

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:08 WIB

Program Kompor Listrik Gratis mulai uji coba, dibagikan tahun depan

Rabu, 22 Juli 2026 - 00:39 WIB

TNI dan polisi dilibatkan tagih pajak ke warga

Senin, 20 Juli 2026 - 14:46 WIB

Jadi “buronan” SPBU seluruh Indonesia, ini spesifikasi Suzuki Thunder

Sabtu, 18 Juli 2026 - 22:10 WIB

Pengertian desil dan pengelompokan masyarakat menurut status ekonomi

Kamis, 16 Juli 2026 - 22:00 WIB

Dirut PT Agrinas salah hitung gaji pengelola Kopdes Merah Putih, manajer belum pasti

Berita Terbaru

Sukabumi

Kampung Adat Ciptamulya Sukabumi terbakar, 70 rumah ludes

Sabtu, 25 Jul 2026 - 19:58 WIB

Honda F125 - Honda

Otomotif

Intip spesifikasi Honda F125, harga cuma Rp20 jutaan

Sabtu, 25 Jul 2026 - 13:00 WIB