Ini prosedur lalu lintas hewan dalam & antar kabupaten dan provinsi sesuai Permentan 17/2023

- Redaksi

Jumat, 22 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi angkutan hewan peliharaan antar kota - sukabumiheadline.com

Ilustrasi angkutan hewan peliharaan antar kota - sukabumiheadline.com

sukabumiheadline.com – Iduladha juga dikenal sebagai Hari Raya Kurban atau Lebaran Haji, adalah hari raya kedua dari dua hari raya utama dalam Islam, selain dengan Idul Fitri. Hari raya ini jatuh pada tanggal 10 Dzulhijjah, bulan kedua belas dan terakhir dalam kalender Islam.

Pada hari Iduladha, umat Islam berkumpul pada pagi hari dan melakukan salat Id berjamaah di lapang atau di masjid. Setelah salat, penyembelihan hewan kurban dilaksanakan.

Sepertiga daging hewan dikonsumsi oleh keluarga yang berkurban, sementara sisanya disedekahkan atau dibagikan kepada orang lain. Terkadang Iduladha disebut pula sebagai Idulkurban atau Hari Raya Haji.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, tahukah Anda bahwa bisnis jual beli hewan kurban yang menjamur di banyak lokasi sebagian besar merupakan kiriman dari luar daerah. Sebelum dikirim, hewan tersebut terlebih dahulu harus mematuhi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17 tahun 2023 (Permentan 17/2023).

Begini prosedur lalu lintas hewan dalam kabupaten, antar kabupaten dan antar provinsi sesuai Permentan 17/2023.

Lalu lintas hewan dalam kabupaten

Hubungi Petugas (Dokter Hewan, Paramedik) terdekat, untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan dan mendapatkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).

Lalu lintas hewan antar kabupaten dalam provinsi

  1. Daftar akun di alamat web lalulintas.isikhnas.pertanian.go.id
  2. Mengajukan Surat Rekomendasi Pemasukan Ternak ke daerah tujuan secara online
  3. Mengajukan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) secara online
  4. Petugas (Dokter Hewan/Paramedik) akan melakukan pemeriksaan kesehatan hewan
  5. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas, SKKH dapat di-download secara online
  6. Mengajukan Sertifikat Veteriner (SV) secara online
  7. Dokumen Sertifikat Veteriner (SV) dapat di-download secara online, dokumen tersebut digunakan untuk Lalu Lintas Hewan.

Lalu lintas hewan antar provinsi

  1. Daftar akun di alamat web lalulintas.isikhnas.pertanian.go.id
  2. Mengajukan Surat Rekomendasi Pemasukan Ternak ke daerah tujuan secara online
  3. Mengajukan Surat Rekomendasi Pengeluaran Ternak dari daerah asal secara online
  4. Mengajukan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) secara online
  5. Petugas (Dokter Hewan/Paramedik) akan melakukan pemeriksaan kesehatan hewan
  6. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas, SKKH dapat di-download secara online
  7. Mengajukan Sertifikat Veteriner (SV) secara online
  8. Dokumen Sertifikat Veteriner (SV) dapat di-download secara online,
    dokumen tersebut digunakan untuk Lalu Lintas Hewan.

Berita Terkait

Beban tambahan buat pembeli, mulai hari ini pedagang online dipungut pajak
Simak rinciannya, Purbaya: Anggaran MBG bakal dipangkas lagi
Kini punya gaji di bawah Rp8,5 juta masuk masyarakat berpenghasilan rendah
Harus ganti tabung, CNG 3 kg pengganti LPG 3 kg mulai diproduksi bulan depan
Wilan Oktavian tak lagi urus Jalan Tol Bocimi Seksi 3, diganti usai Kunker Komisi V DPR RI
Mulai 1 Juli Grab dan Gojek resmi hanya tarik komisi 8%
Pemerintah wajibkan kreator konten punya NIB, ini penjelasan dan sanksi
Pemerintah bakal bagikan kompor listrik ke masyarakat, Bahlil usul Rp815,5 miliar

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 08:28 WIB

Beban tambahan buat pembeli, mulai hari ini pedagang online dipungut pajak

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:20 WIB

Simak rinciannya, Purbaya: Anggaran MBG bakal dipangkas lagi

Jumat, 26 Juni 2026 - 20:56 WIB

Kini punya gaji di bawah Rp8,5 juta masuk masyarakat berpenghasilan rendah

Jumat, 26 Juni 2026 - 11:06 WIB

Harus ganti tabung, CNG 3 kg pengganti LPG 3 kg mulai diproduksi bulan depan

Rabu, 24 Juni 2026 - 22:09 WIB

Wilan Oktavian tak lagi urus Jalan Tol Bocimi Seksi 3, diganti usai Kunker Komisi V DPR RI

Berita Terbaru

Ilustrasi Pendopo Sukabumi Palabuhanratu ditutupi kain putih - sukabumiheadline.com

Sukabumi

BASB ancam tutupi Pendopo Sukabumi dengan kain kafan

Minggu, 5 Jul 2026 - 13:00 WIB