Ini prosedur lalu lintas hewan dalam & antar kabupaten dan provinsi sesuai Permentan 17/2023

- Redaksi

Jumat, 22 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi angkutan hewan peliharaan antar kota - sukabumiheadline.com

Ilustrasi angkutan hewan peliharaan antar kota - sukabumiheadline.com

sukabumiheadline.com – Iduladha juga dikenal sebagai Hari Raya Kurban atau Lebaran Haji, adalah hari raya kedua dari dua hari raya utama dalam Islam, selain dengan Idul Fitri. Hari raya ini jatuh pada tanggal 10 Dzulhijjah, bulan kedua belas dan terakhir dalam kalender Islam.

Pada hari Iduladha, umat Islam berkumpul pada pagi hari dan melakukan salat Id berjamaah di lapang atau di masjid. Setelah salat, penyembelihan hewan kurban dilaksanakan.

Sepertiga daging hewan dikonsumsi oleh keluarga yang berkurban, sementara sisanya disedekahkan atau dibagikan kepada orang lain. Terkadang Iduladha disebut pula sebagai Idulkurban atau Hari Raya Haji.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, tahukah Anda bahwa bisnis jual beli hewan kurban yang menjamur di banyak lokasi sebagian besar merupakan kiriman dari luar daerah. Sebelum dikirim, hewan tersebut terlebih dahulu harus mematuhi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17 tahun 2023 (Permentan 17/2023).

Begini prosedur lalu lintas hewan dalam kabupaten, antar kabupaten dan antar provinsi sesuai Permentan 17/2023.

Lalu lintas hewan dalam kabupaten

Hubungi Petugas (Dokter Hewan, Paramedik) terdekat, untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan dan mendapatkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).

Lalu lintas hewan antar kabupaten dalam provinsi

  1. Daftar akun di alamat web lalulintas.isikhnas.pertanian.go.id
  2. Mengajukan Surat Rekomendasi Pemasukan Ternak ke daerah tujuan secara online
  3. Mengajukan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) secara online
  4. Petugas (Dokter Hewan/Paramedik) akan melakukan pemeriksaan kesehatan hewan
  5. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas, SKKH dapat di-download secara online
  6. Mengajukan Sertifikat Veteriner (SV) secara online
  7. Dokumen Sertifikat Veteriner (SV) dapat di-download secara online, dokumen tersebut digunakan untuk Lalu Lintas Hewan.

Lalu lintas hewan antar provinsi

  1. Daftar akun di alamat web lalulintas.isikhnas.pertanian.go.id
  2. Mengajukan Surat Rekomendasi Pemasukan Ternak ke daerah tujuan secara online
  3. Mengajukan Surat Rekomendasi Pengeluaran Ternak dari daerah asal secara online
  4. Mengajukan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) secara online
  5. Petugas (Dokter Hewan/Paramedik) akan melakukan pemeriksaan kesehatan hewan
  6. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas, SKKH dapat di-download secara online
  7. Mengajukan Sertifikat Veteriner (SV) secara online
  8. Dokumen Sertifikat Veteriner (SV) dapat di-download secara online,
    dokumen tersebut digunakan untuk Lalu Lintas Hewan.

Berita Terkait

Perubahan UU LLAJ No 22/2009, Kemenhub: Ojol jadi transportasi umum
Tak lagi Rp6 juta per hari, insentif dapur MBG dihitung Rp2.000 per porsi
Rincian denda untuk sopir, pengusaha truk dan pemilik barang ODOL, hingga Rp50 miliar
Manajer Kopdes Merah Putih tak ditempatkan sesuai domisili
BNN minta semua jenis vape dilarang
Diklaim lebih adil, pemerintah bakal beri bansos digital untuk desil 1 hingga 5 awal 2027
Rekening demonstran di DPR diblokir, Bank Mandiri atas perintah APH
BI gratiskan biaya transaksi QRIS hingga Rp500 ribu

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 03:05 WIB

Perubahan UU LLAJ No 22/2009, Kemenhub: Ojol jadi transportasi umum

Jumat, 2 Oktober 2026 - 03:47 WIB

Tak lagi Rp6 juta per hari, insentif dapur MBG dihitung Rp2.000 per porsi

Rabu, 30 September 2026 - 12:05 WIB

Rincian denda untuk sopir, pengusaha truk dan pemilik barang ODOL, hingga Rp50 miliar

Senin, 28 September 2026 - 10:00 WIB

Manajer Kopdes Merah Putih tak ditempatkan sesuai domisili

Sabtu, 12 September 2026 - 22:21 WIB

BNN minta semua jenis vape dilarang

Berita Terbaru