Ini sanksi buat Kepsek di Sukabumi jika tak patuhi aturan soal seragam baru sekolah

- Redaksi

Jumat, 19 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nadiem Makarim rombak seragam sekolah SD, SMP dan SMA. - Istimewa

Nadiem Makarim rombak seragam sekolah SD, SMP dan SMA. - Istimewa

sukabumiheadline.com – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah menetapkan aturan baru terkait seragam sekolah bagi siswa. Aturan seragam sekolah ini berlaku bagi siswa mulai dari Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).

Diberitakan sebelumnya, kebijakan ini diatur dalam Permendikbud No 50 Tahun 2022 yang dikeluarkan pada bulan Oktober 2022 lalu.

Penyeragaman pakaian sekolah ini bertujuan untuk menekankan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi orang tua siswa. Dalam Permendikbud No 50 Tahun 2022, terdapat empat jenis seragam sekolah yang diperbolehkan, yaitu:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Seragam Nasional

Siswa dapat mengenakan seragam nasional pada hari Senin, Kamis, dan saat pelaksanaan upacara bendera.

2. Seragam Pramuka

Penggunaan seragam pramuka di sekolah tidak diatur secara baku oleh Kemendikbud. Setiap sekolah memiliki kebijakan sendiri terkait waktu penggunaan seragam pramuka.

3. Seragam Khas Sekolah

Motif pakaian khas sekolah disesuaikan dengan kebijakan masing-masing sekolah.

4. Seragam Adat

Siswa dapat mengenakan seragam adat pada hari atau acara adat tertentu. Pemerintah daerah dan kepala sekolah (Kepsek) diharapkan mematuhi Permendikbud No 50 Tahun 2022 dalam menerapkan aturan seragam sekolah.

Bagi kepsek di Sukabumi, Jawa Barat, yang melanggar aturan ini, terdapat sanksi administratif sesuai dengan Pasal 14 Permendikbud No 50 Tahun 2022.

Sanksi tersebut meliputi:

  1. Peringatan secara lisan
  2. Peringatan secara tertulis
  3. Penundaan kenaikan pangkat, golongan, dan/atau hak-hak jabatan
  4. Sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Penting bagi para kepsek dan pemerintah untuk mematuhi aturan ini guna menjaga kedisiplinan dalam penerapan seragam sekolah bagi siswa.

Berita Terkait

KontraS: Kasus siram air keras ke Andrie Yunus, Operasi Sadang dan libatkan 16 orang
KDM: Bangun trotoar estetik di Jabar, istilah shelter ganti “pangiuhan”
Kedubes Iran belasungkawa gugurnya tentara Indonesia, kutuk serangan Israel
Angkot di Sukabumi diliburkan Pemprov, dapat kompensasi Rp200 ribu
Setelah Lebaran ASN dan pegawai swasta kerja dari rumah
PMI akan kirim bantuan kemanusiaan ke Iran
4 prajurit AL dan AU pelaku siram air keras ke aktivis KontraS dari BAIS TNI
Aktivis KontraS disiram air keras, Yusril: Serangan pada demokrasi

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 12:20 WIB

KontraS: Kasus siram air keras ke Andrie Yunus, Operasi Sadang dan libatkan 16 orang

Selasa, 31 Maret 2026 - 03:25 WIB

KDM: Bangun trotoar estetik di Jabar, istilah shelter ganti “pangiuhan”

Senin, 30 Maret 2026 - 17:56 WIB

Kedubes Iran belasungkawa gugurnya tentara Indonesia, kutuk serangan Israel

Minggu, 22 Maret 2026 - 11:30 WIB

Angkot di Sukabumi diliburkan Pemprov, dapat kompensasi Rp200 ribu

Jumat, 20 Maret 2026 - 01:24 WIB

Setelah Lebaran ASN dan pegawai swasta kerja dari rumah

Berita Terbaru

Beckham Putra Nugraha, pemain Persib Bandung - Ilustrasi sukabumiheadline.com

Venue

Sempat tertinggal, Persib menang 4-1 atas Pemen Padang

Kamis, 2 Apr 2026 - 19:40 WIB