Ini sanksi buat Kepsek di Sukabumi jika tak patuhi aturan soal seragam baru sekolah

- Redaksi

Jumat, 19 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nadiem Makarim rombak seragam sekolah SD, SMP dan SMA. - Istimewa

Nadiem Makarim rombak seragam sekolah SD, SMP dan SMA. - Istimewa

sukabumiheadline.com – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah menetapkan aturan baru terkait seragam sekolah bagi siswa. Aturan seragam sekolah ini berlaku bagi siswa mulai dari Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).

Diberitakan sebelumnya, kebijakan ini diatur dalam Permendikbud No 50 Tahun 2022 yang dikeluarkan pada bulan Oktober 2022 lalu.

Penyeragaman pakaian sekolah ini bertujuan untuk menekankan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi orang tua siswa. Dalam Permendikbud No 50 Tahun 2022, terdapat empat jenis seragam sekolah yang diperbolehkan, yaitu:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Seragam Nasional

Siswa dapat mengenakan seragam nasional pada hari Senin, Kamis, dan saat pelaksanaan upacara bendera.

2. Seragam Pramuka

Penggunaan seragam pramuka di sekolah tidak diatur secara baku oleh Kemendikbud. Setiap sekolah memiliki kebijakan sendiri terkait waktu penggunaan seragam pramuka.

3. Seragam Khas Sekolah

Motif pakaian khas sekolah disesuaikan dengan kebijakan masing-masing sekolah.

4. Seragam Adat

Siswa dapat mengenakan seragam adat pada hari atau acara adat tertentu. Pemerintah daerah dan kepala sekolah (Kepsek) diharapkan mematuhi Permendikbud No 50 Tahun 2022 dalam menerapkan aturan seragam sekolah.

Bagi kepsek di Sukabumi, Jawa Barat, yang melanggar aturan ini, terdapat sanksi administratif sesuai dengan Pasal 14 Permendikbud No 50 Tahun 2022.

Sanksi tersebut meliputi:

  1. Peringatan secara lisan
  2. Peringatan secara tertulis
  3. Penundaan kenaikan pangkat, golongan, dan/atau hak-hak jabatan
  4. Sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Penting bagi para kepsek dan pemerintah untuk mematuhi aturan ini guna menjaga kedisiplinan dalam penerapan seragam sekolah bagi siswa.

Berita Terkait

MK tolak gugatan, Suket Kemendikbud tentang Ijazah Gibran dan keadilan publik
BGN uji coba program MBG konsep prasmanan: Siswa piket hingga dapur di sekolah
Profil Wahyu Hadiningrat, putra Banten dan Jawa Barat di pucuk pimpinan Polri
Baru lima bulan menjabat, Irjen Pipit Rismanto diganti Irjen Pol Hengki sebagai Kapolda Jabar
Sukabumi masuk Top 10 IID versi BSKDN
Daftar 25 anggota Wantimpres dilantik Prabowo, ada Babah Alun hingga sosok kontroversial
Arrmanatha Nasir dilantik jadi Menlu gantikan Sugiono, ini profilnya
5 fakta soal BGN belanja sprei dan sarung bantal Rp9 miliar pakai APBN

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:50 WIB

MK tolak gugatan, Suket Kemendikbud tentang Ijazah Gibran dan keadilan publik

Selasa, 6 Oktober 2026 - 05:28 WIB

BGN uji coba program MBG konsep prasmanan: Siswa piket hingga dapur di sekolah

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:40 WIB

Profil Wahyu Hadiningrat, putra Banten dan Jawa Barat di pucuk pimpinan Polri

Minggu, 4 Oktober 2026 - 19:04 WIB

Baru lima bulan menjabat, Irjen Pipit Rismanto diganti Irjen Pol Hengki sebagai Kapolda Jabar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 14:00 WIB

Sukabumi masuk Top 10 IID versi BSKDN

Berita Terbaru