Jadi Miliarder dari Jual Foto Selfie, Akhirnya Ghozali Everyday Dicolek DJP

- Redaksi

Sabtu, 15 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ghozali Everyday. l Istimewa

Ghozali Everyday. l Istimewa

sukabumiheadline.com – Sukses menjadi miliarder dari hanya menjual foto selfie, membuat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan harus mengingatkan Ghozali. Sosok pria sederhana ini viral setelah dia menjual foto selfie-nya yang diambil setiap hari sebagai produk NFT di OpenSea.

Seperti diketahui, Ghozali ramai diberitakan setelah sukses meraup uang miliaran Rupiah berkat bisnis non fungible token atau NFT. DJP mengingatkan Ghozali untuk tak lupa membayar pajak atas kekayaan yang dimilikinya.

Ghozali disebut-sebut berhasil meraup cuan sekira Rp13 miliar. Namun, sumber lain menyebutkan jika uang diterima mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Semarang, Jawa Tengah, tidak sebesar itu, tapi hanya sekira Rp1,5 miliar saja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pria yang dikenal sebagai Ghozali Everyday di media sosial, sudah menjual foto selfie-nya sebagai produk NFT selama 5 tahun sejak 2017.

Beberapa hari lalu, Ghozali mengungkapkan di laman Twitter miliknya @Ghozali_Ghozalu bahwa impiannya adalah mengabadikan foto dirinya selama lima tahun. Dia juga berharap dirinya bisa lulus kuliah dan mengabadikan foto kelulusannya.

My goal of taking pictures of myself for 5 years is just for this video and in the future for this year hopefully I will graduate from college and be able to take my graduation photo, it will be a cool trip,” tulisnya dalam tata bahasa Inggris seadanya, di Twitter, Rabu (12/1/2022).

Cuitan Ghozali sigap direspons oleh akun @DirjenPajakRI yang sigap membagikan link pembuatan NPWP.

Congratulations, Ghozali! Here is a link where you can register your TIN: http://pajak.go.id/id. Check out this link for more information about TIN: https://pajak.go.id/index.php/id/syarat-pendaftaran-nomor-pokok-wajib-pajak-0. If you need help, kindly ask @kring_pajak. We wish you the best of luck in the future,” balas DJP.

Berita Terkait

Rugikan buruh, ini poin alasan Permenaker 7/2026 harus direvisi total
Pengkaji Batik: Kada harus paham budaya dan dinamika industri lokal Sukabumi
Rp4 triliun disiapkan untuk perbaikan 1.800 perlintasan KA di Pulau Jawa
Pemerintah Prabowo-Gibran cetak sejarah, nilai tukar Rupiah Rp17.500 terhadap Dolar
Pemilihan Pemuda Pelopor Jawa Barat 2026, ini persyaratan, jadwal dan cara daftarnya
18 kecamatan penghasil kapulaga di Sukabumi, kenali manfaat dan cara konsumsi
BGN: Tak ada batas usia maksimum untuk kerja di Dapur MBG
Tertarik jadi petugas Sensus Ekonomi 2026? Daftar online di sini

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 19:10 WIB

Rugikan buruh, ini poin alasan Permenaker 7/2026 harus direvisi total

Kamis, 14 Mei 2026 - 17:51 WIB

Pengkaji Batik: Kada harus paham budaya dan dinamika industri lokal Sukabumi

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:10 WIB

Rp4 triliun disiapkan untuk perbaikan 1.800 perlintasan KA di Pulau Jawa

Rabu, 13 Mei 2026 - 02:44 WIB

Pemerintah Prabowo-Gibran cetak sejarah, nilai tukar Rupiah Rp17.500 terhadap Dolar

Minggu, 10 Mei 2026 - 21:58 WIB

Pemilihan Pemuda Pelopor Jawa Barat 2026, ini persyaratan, jadwal dan cara daftarnya

Berita Terbaru