Jaksa Agung Ingatkan Semua Kejati Tindaklanjuti Aduan Warga Soal Dana Desa

- Redaksi

Minggu, 26 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaksa Agung ST Burhanuddin - Ist

Jaksa Agung ST Burhanuddin - Ist

sukabumiheadline.com l Jaksa Agung ST Burhanuddin menginstruksikan seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) untuk segera menindaklanjuti laporan atau pengaduan masyarakat pada kesempatan pertama terkait aduan penyalahgunaan keuangan dana desa.

“Saya tidak ingin karena ketidaktahuan, aparatur desa masuk penjara. Oleh karenanya berikan mereka materi- materi terkait pertanggungjawaban pengelolaan keuangan dana desa sehingga terhindar dari perkara koruptif,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam keterangan resmi, Ahad (19/2/2023) lalu.

Untuk informasi, dalam undang-undang yang mengatur desa, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 1 ayat 1, desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan. Desa juga mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengertian Dana Desa

Baca Juga :  Duh, Bu Guru SD Terciduk Selingkuh dengan Pak Kades

UU RI No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, pengertian dana desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa. Dana ini disalurkan melalui APBD Kabupaten/Kota.

Dikutip dari dari laman resmi Kementerian Keuangan, dana desa ini digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan, kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Dana desa dialokasikan berdasarkan alokasi yang telah dihitung dengan pertimbangan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis desa di setiap kabupaten/kota.

Penyaluran dana desa disalurkan dengan dua tahap. Tahap pertama adalah melalui APBN dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah. Kemudian, melalui APBD dari Rekening Kas Umum Daerah ke kas desa.

Tujuan Dana Desa

Dalam UU RI No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, tujuan dari dana desa adalah bentuk komitmen negara dalam melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis.

Baca Juga :  Kades Kabandungan Sukabumi Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi

Tujuannya meliputi:

  1. mengatasi kemiskinan dan mengurangi kesenjangan;
  2. meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran pembangunan di tingkat desa dan pemberdayaan masyarakat desa;
  3. mendorong pembangunan infrastruktur pedesaan yang berlandaskan keadilan dan kearifan lokal;
  4. meningkatkan pengalaman nilai-nilai keagamaan, sosial, budaya dalam rangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan sosial;
  5. meningkatkan pelayanan kepada masyarakat desa;
  6. mendorong peningkatan keswadayaan dan gotong royong masyarakat desa; dan
  7. meningkatkan pendapat desa dan masyarakat desa melalui Badan Usaha Milik Desa.

Di laman resmi Kementerian Keuangan disebutkan bahwa 30 persen dari dana desa digunakan untuk operasional penyelenggaraan pemerintah desa. Sedangkan, 70 persen dari dana desa digunakan untuk pemberdayaan masyarakat dalam pembangunan sarana dan prasarana ekonomi desa.

Berita Terkait

Bikin nangis Wakil Ketua Komisi III DPR RI, minta ibu tiri Nizam di Sukabumi jadi tersangka
Hukuman pidana bagi lansia dalam KUHP baru menurut MA
Sukabumi dapat hibah 15 lokasi, kini Jaksa Agung minta aset sitaan dibeli
Januari-10 Februari: 32 pelaku penipuan, pencabulan hingga maling motor di Sukabumi dibekuk
Terjadi di Sukabumi, kenali bahaya child grooming cases, ke mana harus mengadu?
5+1 binatang langka dilindungi di Sukabumi dan sanksi bagi pemburu
Ortu terlantarkan anak luar nikah bisa digugat ratusan juta Rupiah
Mengenal jenis, dampak kejahatan lingkungan di Sukabumi dan hukuman bagi pelaku

Berita Terkait

Senin, 23 Februari 2026 - 20:14 WIB

Bikin nangis Wakil Ketua Komisi III DPR RI, minta ibu tiri Nizam di Sukabumi jadi tersangka

Senin, 16 Februari 2026 - 02:58 WIB

Hukuman pidana bagi lansia dalam KUHP baru menurut MA

Sabtu, 14 Februari 2026 - 23:50 WIB

Sukabumi dapat hibah 15 lokasi, kini Jaksa Agung minta aset sitaan dibeli

Jumat, 13 Februari 2026 - 00:08 WIB

Januari-10 Februari: 32 pelaku penipuan, pencabulan hingga maling motor di Sukabumi dibekuk

Senin, 9 Februari 2026 - 22:00 WIB

Terjadi di Sukabumi, kenali bahaya child grooming cases, ke mana harus mengadu?

Berita Terbaru


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131