Jalani Sidang Perdana Kasus Allahmu Lemah, Ferdinand Ngotot Ngaku Mualaf

- Redaksi

Rabu, 16 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ferdinand Hutahaean. l Ilustrasi: Fery Heryadi

Ferdinand Hutahaean. l Ilustrasi: Fery Heryadi

sukabumiheadline.com l Mantan politikus partai Demokrat, Ferdinand Hutahean bersikukuh mengaku jika dirinya seorang mualaf. Namun, ia tak mengingat dengan pasti kapan dirinya mengucapkan dua kalimat syahadat untuk masuk Islam.

Pernyataannya itu disampaikan menyangkut pencantuman agama yang dianutnya dalam surat dakwaan. Ferdinand keberatan karena dalam surat dakwaannya disebut berstatus sebagai umat Kristiani.

Diberitakan sebelumnya, Ferdinand didakwa melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan menimbulkan keonaran. Perbuatan itu dilakukan Ferdinand melalui akun twitter @FerdinandHaean3 dengan postingan ‘Allahmu lemah’.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akibat perbuatannya, Ferdinand didakwa melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) atau Pasal 156a huruf a dan/atau Pasal 156 KUHP. Cuitan Ferdinand Hutahaean menuai kontroversi karena dianggap menghina agama.

Di hadapan majelis hakim Ferdinand mengklaim, statusnya sebagai mualaf sudah didapat sejak 2017. Hanya saja, ia mengakui perpindahan agama ini di diubah di KTP-nya. Sehingga, sampai saat ini agama Kristen masih tertulis di KTP Ferdinand.

“Yang memang ada di identitas KTP saya masih tercatat sebagai Kristen. Namun sejak 2017 saya sudah jadi mualaf dan menganut agama Islam,” kata Ferdinand dalam sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (15/2/2022).

Ia mengaku ada hambatan dalam pengurusan surat-surat untuk mengubah status agama di KTP-nya menjadi Muslim. Hal itu, kata Ferdinand, sudah disampaikan semenjak diperiksa polisi di Mabes Polri.

“Memang secara administrasi KTP saya belum berubah masih ada kendala terkait surat-surat yang belum sehingga KTP belum berubah,” ujar Ferdinand.

Namun, Ferdinand tidak mengingat secara pasti kapan dirinya memeluk Islam. Ia berdalih menderita gangguan syaraf hingga sulit mengingatnya.

“Untuk tanggal bulannya saya nggak ingat Yang Mulia, karena saya punya masalah sedikit dengan kesehatan saraf. Jadi daya ingat saya sekarang ini memang agak pendek tidak bisa mengingat,” jawab Ferdinand saat ditanya oleh hakim.

Jawaban Ferdinand nampak membuat majelis hakim bingung. Majelis hakim lantas melontarkan singgungan terhadap klaim Ferdinand tersebut.

“Itu kan hari bersejarah dalam hidup saudara (Ferdinand), ya harusnya diingat. Tapi nggak apa-apa,” singgung hakim.

Walau demikian, Ferdinand mengklaim sudah menjalankan kewajiban sebagai Muslim pasca memeluk Islam.

“Secara berkehidupan sehari hari saya sudah menjalani kehidupan sebagai seorang muslim sejak 2017,” ucap Ferdinand.

Berita Terkait

Resbob penghina suku Sunda divonis 2,5 tahun penjara: Semoga hakim bahagia 7 turunan
Andrie Yunus diancam Hakim Militer akan diseret jika ogah bersaksi
Mantan Kades Karang Tengah Sukabumi divonis 4 tahun dan ganti uang negara Rp1,2 miliar
Kasus air keras alumni SMAN 1 Cicurug Sukabumi, pemerintah mau revisi UU Peradilan Militer
UU PPRT disahkan, pembantu rumah tangga kini punya payung hukum, ini poin pentingnya
Dinilai sandiwara, KontraS tolak hadiri sidang militer kasus air keras Andrie Yunus
Kasasi ditolak, wanita Sukabumi ini harus mendekam di penjara dan denda Rp100 juta
Semedi di Petilasan Eyang Sembah Dalem Sukabumi, Koko bandar narkoba dibekuk Bareskrim

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 03:23 WIB

Resbob penghina suku Sunda divonis 2,5 tahun penjara: Semoga hakim bahagia 7 turunan

Selasa, 28 April 2026 - 13:53 WIB

Mantan Kades Karang Tengah Sukabumi divonis 4 tahun dan ganti uang negara Rp1,2 miliar

Senin, 27 April 2026 - 22:49 WIB

Kasus air keras alumni SMAN 1 Cicurug Sukabumi, pemerintah mau revisi UU Peradilan Militer

Selasa, 21 April 2026 - 06:42 WIB

UU PPRT disahkan, pembantu rumah tangga kini punya payung hukum, ini poin pentingnya

Jumat, 17 April 2026 - 23:00 WIB

Dinilai sandiwara, KontraS tolak hadiri sidang militer kasus air keras Andrie Yunus

Berita Terbaru

Ilustrasi nasabah mengambil tabungan di bank - sukabumiheadline.com

Headline

Miris, warga Sukabumi mulai makan tabungan

Kamis, 30 Apr 2026 - 00:01 WIB