Kabar gembira, kini warga Jabar bisa bayar pajak kendaraan via WhatsApp

- Redaksi

Rabu, 6 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi WhatsApp - sukabumiheadline.com

Ilustrasi WhatsApp - sukabumiheadline.com

sukabumiheadline.com – Kabar gembira, kini warga Jawa Barat (Jabar) bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan cukup via WhatsApp. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar memperluas kanal pembayaran pajak kendaraan bermotor dengan menghadirkan layanan berbasis digital melalui chatbot WhatsApp dan melalui integrasi e-Samsat pada aplikasi DIGI by Bank BJB.

Kebijakan ini menjadi bagian dari akselerasi transformasi digital layanan publik, sekaligus strategi meningkatkan kepatuhan wajib pajak di 27 kabupaten/kota di Jawa Barat tanpa bergantung pada layanan tatap muka di kantor Samsat.

Menurut Kepala Bapenda Jabar Asep Supriatna, inovasi tersebut dirancang untuk menjawab kebutuhan masyarakat dengan mobilitas tinggi yang membutuhkan layanan cepat dan praktis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mulai 1 Mei 2026, pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor sudah bisa dilakukan melalui WhatsApp Chatbot Bapenda Jabar. Layanan ini kami siapkan agar prosesnya lebih praktis dan transparan,” ujarnya, dikutip Rabu (6/5/2026).

Melalui layanan WhatsApp, wajib pajak dapat mengakses fitur yang terintegrasi dengan layanan Sapa Warga untuk melakukan pengecekan data kendaraan hingga memperoleh kode bayar dalam hitungan menit.

Selanjutnya, wajib pajak cukup menghubungi nomor resmi Bapenda Jabar, kemudian memasukkan nomor polisi kendaraan dan NIK untuk verifikasi.

Mobil Samsat Keliling
Mobil Samsat Cibadak Keliling – sukabumiheadline.com

Setelah kode bayar diterbitkan, pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai kanal, mulai dari ATM, mobile banking, e-commerce, hingga dompet digital. Skema ini diharapkan memperluas akses pembayaran dan menekan hambatan administratif.

Selain itu, nasabah Bank BJB dapat memanfaatkan fitur e-Samsat di aplikasi DIGI dengan proses yang sepenuhnya digital. Wajib pajak cukup memasukkan nomor polisi dan lima digit terakhir nomor rangka kendaraan, lalu menyelesaikan transaksi menggunakan PIN.

Bukti pembayaran elektronik yang dihasilkan dapat disimpan sebagai arsip resmi. Asep menilai, kemudahan akses ini berpotensi meningkatkan penerimaan daerah dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), yang selama ini menjadi salah satu sumber utama pendapatan asli daerah (PAD).

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa setelah pembayaran dilakukan secara elektronik, wajib pajak tetap harus melakukan pengesahan STNK di kantor Samsat, Samsat Outlet, atau layanan Samsat Keliling dengan menunjukkan bukti bayar.

Dengan digitalisasi layanan ini, Bapenda Jabar berharap tingkat kepatuhan masyarakat meningkat seiring proses pembayaran yang kini dapat dilakukan kapan saja dan dari mana saja, sekaligus memperkuat basis penerimaan daerah secara berkelanjutan.

Berita Terkait

Mau dibantu urus legalitas dan dapat bantuan pembiayaan? Gabung Sapa UMKM di sini
Aturan minimarket sesuai Permendag 23/2021 setelah kasus Alfamart ditutup massal
Pelatihan Vokasi Nasional 2026 via SIAPkerja dan Skillhub Kemnaker, daftar di sini
Ini prosedur lalu lintas hewan dalam & antar kabupaten dan provinsi sesuai Permentan 17/2023
Ganti LPG 3 kg, pemerintah impor 100 ribu tabung CNG 3 kg dari China
RI negara pertama pakai CNG 3 kg untuk dapur, pernah meledak di Sukabumi 9 jadi korban
Rugikan buruh, ini poin alasan Permenaker 7/2026 harus direvisi total
Rp4 triliun disiapkan untuk perbaikan 1.800 perlintasan KA di Pulau Jawa

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 04:00 WIB

Mau dibantu urus legalitas dan dapat bantuan pembiayaan? Gabung Sapa UMKM di sini

Senin, 25 Mei 2026 - 04:59 WIB

Aturan minimarket sesuai Permendag 23/2021 setelah kasus Alfamart ditutup massal

Minggu, 24 Mei 2026 - 23:31 WIB

Pelatihan Vokasi Nasional 2026 via SIAPkerja dan Skillhub Kemnaker, daftar di sini

Jumat, 22 Mei 2026 - 08:00 WIB

Ini prosedur lalu lintas hewan dalam & antar kabupaten dan provinsi sesuai Permentan 17/2023

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:37 WIB

Ganti LPG 3 kg, pemerintah impor 100 ribu tabung CNG 3 kg dari China

Berita Terbaru