Kabareskrim Polri Disebut Terima Setoran Miliaran Rupiah dari Pelaku Tambang Batu Bara Ilegal

- Redaksi

Jumat, 25 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Agus Andrianto. l Istimewa

Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Agus Andrianto. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINE.com l Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan membenarkan dugaan penerimaan uang setoran tambang batu bara ilegal senilai Rp6 miliar kepada petinggi Polri.

Adapun penerima setoran dari tambang ilegal itu disebut-sebut yakni Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Agus Andrianto dan sejumlah petinggi di Mabes Polri lainnya.

Menurut Hendra, dari hasil penyelidikan yang pernah dilakukannya, adanya kesimpulan tentang dugaan tindak pidana yang dilakukan sejumlah pejabat di Polri dengan para ‘pemain’ tambang ilegal di Kalimantan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Faktanya seperti itu. Itu betul. Coba tanya ke pejabat yang berwenang. Itu kan ada datanya,” kata Hendra di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (24/11/2022).

Hendra sendiri saat ini statusnya adalah terdakwa terkait kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus kematian Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat (J) yang dilakukan mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.

Ketika masih menjabat sebagai Karo Paminal, Hendra pernah menyampaikan Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) tentang aliran uang setoran tambang ilegal ke sejumlah jenderal-jenderal di Mabes Polri.

Baca Juga :  Kapolri: Tingkat Kepercayaan Publik Terhadap Polisi Hanya 10 Persen

Dibenarkan oleh Ferdy Sambo 

Sementara, pada Selasa (22/11/2022), usai menjalani sidang pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo pun membenarkan soal adanya LHP tersebut.

Kan itu sudah ada suratnya. Sudah benar itu suratnya. Sudah ada suratnya. Tanyakan saja ke pejabat yang berwenang,” kata Ferdy Sambo.

Dugaan uang setoran ke Kabareskrim tersebut, bermula dari pengakuan Ismail Bolong, seorang mantan anggota Polres Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).

Ismail Bolong merupakan anggota kepolisian yang merangkap bisnis tambang dan pengepulan batu bara ilegal di kawasan Santan Hulu, Marang Kayu, Kutai Kertanegera.

Ismail Bolong sempat menjalani pemeriksaan oleh Karo Paminal pada Februari 2022 lalu. Dalam testimoninya, ia menyebutkan uang setoran setoral Rp6 miliar dari bisnis tambang ilegal kepada Kabareskrim.

Uang tersebut, kata Ismail Bolong diberikan sepanjang September 2021 sampai November 2021. Setiap bulannya Ismail Bolong menyetor Rp2 miliar. Akan tetapi belakangan, testimoni tersebut dibantah sendiri oleh Ismail Bolong.

Kapolri Perintahkan Tangkap Ismail Bolong

Sementara, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan anak buahnya segera menangkap bekas anggota Satuan Intel dan Keamanan Polres Samarinda Ajun Inspektur Satu Ismail Bolong.

Baca Juga :  Laporan Pemuda Gereja Dugaan Ujaran Kebencian oleh UAS Ditolak Polisi

Ismail diduga menjadi beking tambang ilegal di wilayah Kalimantan Timur. “Saya sudah perintahkan untuk menangkap Ismail Bolong. Kita tunggu saja,” kata Sigit pada Jumat (18/11/2022) lalu.

Ismail Bolong ramai diperbincangkan publik saat video pengakuannya sebagai pemain tambang ilegal di Kalimantan Timur viral pada awal November lalu. Ismail mengatakan menjual batu bara ilegal itu kepada Tan Paulin. Trader batu bara asal Surabaya itu diduga sering beranjangsana ke beberapa pejabat Polri.

Ismail juga mengaku menyetor uang kepada anggota hingga pejabat Polri seperti Kabareskrim  Komjen Pol. Agus Andrianto.

Dalam sebulan, Ismail dan para pemain tambang ilegal lainnya mengumpulkan sekitar Rp10 miliar yang disetor satu pintu melalui Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Timur.

Tak lama kemudian, Ismail membuat video yang mengklarifikasi pernyataannya sendiri. Dia mengaku testimoni awal ihwal setoran kepada Komjen Agus atas perintah Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Propam Polri Brigadir Jenderal Hendra Kurniawan di salah satu hotel pada Februari lalu.

Namun, Hendra, lewat kuasa hukumnya Henry Yosodiningrat membantah ucapan Ismail itu.

Berita Terkait

Setelah legislator asal Sukabumi, KPK panggil 16 saksi lagi kasus korupsi CSR BI
Duduk perkara KPK panggil anggota DPR asal Sukabumi Iman Adinugraha terkait kasus korupsi
Dipecat, Kompol Cosmas Kaju Gae menangis usai PTDH kasus rantis gilas ojol
Korupsi Kuota Haji rugikan Rp1 T, ini daftar barang dan uang disita KPK
Warga Sukabumi jadi korban, 7 Brimob ditangkap kasus rantis lindas ojol hingga tewas
Habib, pegawai Imigrasi Sukabumi dan 7 lainnya dilaporkan ke Bareskrim kasus eksploitasi seksual
Iqlima Kim divonis 6 bulan, ini seteru yang bikin wanita Sukabumi didenda Rp100 juta
Immanuel Ebenezer pada 2022: koruptor harus dihukum mati, sekarang berharap amnesti presiden

Berita Terkait

Kamis, 11 September 2025 - 04:16 WIB

Setelah legislator asal Sukabumi, KPK panggil 16 saksi lagi kasus korupsi CSR BI

Kamis, 4 September 2025 - 19:40 WIB

Duduk perkara KPK panggil anggota DPR asal Sukabumi Iman Adinugraha terkait kasus korupsi

Rabu, 3 September 2025 - 21:19 WIB

Dipecat, Kompol Cosmas Kaju Gae menangis usai PTDH kasus rantis gilas ojol

Rabu, 3 September 2025 - 18:40 WIB

Korupsi Kuota Haji rugikan Rp1 T, ini daftar barang dan uang disita KPK

Jumat, 29 Agustus 2025 - 06:09 WIB

Warga Sukabumi jadi korban, 7 Brimob ditangkap kasus rantis lindas ojol hingga tewas

Berita Terbaru

Putra Mahkota Kerajaan Arab Saudi, Pangeran Mohammed bin Salman. l Istimewa

Internasional

Pangeran MbS tegaskan sikap Arab Saudi: Gaza milik Palestina!

Jumat, 12 Sep 2025 - 01:36 WIB