Kabareskrim Polri Disebut Terima Setoran Miliaran Rupiah dari Pelaku Tambang Batu Bara Ilegal

- Redaksi

Jumat, 25 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Agus Andrianto. l Istimewa

Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Agus Andrianto. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINE.com l Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan membenarkan dugaan penerimaan uang setoran tambang batu bara ilegal senilai Rp6 miliar kepada petinggi Polri.

Adapun penerima setoran dari tambang ilegal itu disebut-sebut yakni Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Agus Andrianto dan sejumlah petinggi di Mabes Polri lainnya.

Menurut Hendra, dari hasil penyelidikan yang pernah dilakukannya, adanya kesimpulan tentang dugaan tindak pidana yang dilakukan sejumlah pejabat di Polri dengan para ‘pemain’ tambang ilegal di Kalimantan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Faktanya seperti itu. Itu betul. Coba tanya ke pejabat yang berwenang. Itu kan ada datanya,” kata Hendra di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (24/11/2022).

Hendra sendiri saat ini statusnya adalah terdakwa terkait kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus kematian Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat (J) yang dilakukan mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.

Ketika masih menjabat sebagai Karo Paminal, Hendra pernah menyampaikan Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) tentang aliran uang setoran tambang ilegal ke sejumlah jenderal-jenderal di Mabes Polri.

Baca Juga :  Bripka Ricky Rizal Kini Berani Membantah Pernyataan Kapolri

Dibenarkan oleh Ferdy Sambo 

Sementara, pada Selasa (22/11/2022), usai menjalani sidang pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo pun membenarkan soal adanya LHP tersebut.

Kan itu sudah ada suratnya. Sudah benar itu suratnya. Sudah ada suratnya. Tanyakan saja ke pejabat yang berwenang,” kata Ferdy Sambo.

Dugaan uang setoran ke Kabareskrim tersebut, bermula dari pengakuan Ismail Bolong, seorang mantan anggota Polres Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).

Ismail Bolong merupakan anggota kepolisian yang merangkap bisnis tambang dan pengepulan batu bara ilegal di kawasan Santan Hulu, Marang Kayu, Kutai Kertanegera.

Ismail Bolong sempat menjalani pemeriksaan oleh Karo Paminal pada Februari 2022 lalu. Dalam testimoninya, ia menyebutkan uang setoran setoral Rp6 miliar dari bisnis tambang ilegal kepada Kabareskrim.

Uang tersebut, kata Ismail Bolong diberikan sepanjang September 2021 sampai November 2021. Setiap bulannya Ismail Bolong menyetor Rp2 miliar. Akan tetapi belakangan, testimoni tersebut dibantah sendiri oleh Ismail Bolong.

Kapolri Perintahkan Tangkap Ismail Bolong

Sementara, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan anak buahnya segera menangkap bekas anggota Satuan Intel dan Keamanan Polres Samarinda Ajun Inspektur Satu Ismail Bolong.

Baca Juga :  Penyidikan Kasus Pendeta Saifuddin Ibrahim, Ini yang Disiapkan Kejaksaan Agung

Ismail diduga menjadi beking tambang ilegal di wilayah Kalimantan Timur. “Saya sudah perintahkan untuk menangkap Ismail Bolong. Kita tunggu saja,” kata Sigit pada Jumat (18/11/2022) lalu.

Ismail Bolong ramai diperbincangkan publik saat video pengakuannya sebagai pemain tambang ilegal di Kalimantan Timur viral pada awal November lalu. Ismail mengatakan menjual batu bara ilegal itu kepada Tan Paulin. Trader batu bara asal Surabaya itu diduga sering beranjangsana ke beberapa pejabat Polri.

Ismail juga mengaku menyetor uang kepada anggota hingga pejabat Polri seperti Kabareskrim  Komjen Pol. Agus Andrianto.

Dalam sebulan, Ismail dan para pemain tambang ilegal lainnya mengumpulkan sekitar Rp10 miliar yang disetor satu pintu melalui Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Timur.

Tak lama kemudian, Ismail membuat video yang mengklarifikasi pernyataannya sendiri. Dia mengaku testimoni awal ihwal setoran kepada Komjen Agus atas perintah Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Propam Polri Brigadir Jenderal Hendra Kurniawan di salah satu hotel pada Februari lalu.

Namun, Hendra, lewat kuasa hukumnya Henry Yosodiningrat membantah ucapan Ismail itu.

Berita Terkait

Mahkamah Agung ingatkan batas kewenangan debt collector tagih utang
Kasasi ditolak, pengacara pembunuh wanita Sukabumi tetap dihukum 14 tahun
Deretan jenis pelanggaran lalin di Jalan Tol Bocimi 2024-2025
Resmi tersangka, Resbob hina Suku Sunda dan Viking terancam penjara 10 tahun
ASN Pemkab Sukabumi dilaporkan dugaan selingkuh, Dachi: Hukuman penculikan lebih berat
Mau kabur, Resbob penghina Suku Sunda dan Viking ditangkap
Resmi! Atalia Praratya gugat cerai Ridwan Kamil
ASN di Sukabumi diculik pengusaha, cemburu atau proyek? Kuasa hukum ungkap kronologisnya

Berita Terkait

Senin, 22 Desember 2025 - 03:23 WIB

Mahkamah Agung ingatkan batas kewenangan debt collector tagih utang

Minggu, 21 Desember 2025 - 22:00 WIB

Kasasi ditolak, pengacara pembunuh wanita Sukabumi tetap dihukum 14 tahun

Jumat, 19 Desember 2025 - 18:37 WIB

Deretan jenis pelanggaran lalin di Jalan Tol Bocimi 2024-2025

Rabu, 17 Desember 2025 - 20:20 WIB

Resmi tersangka, Resbob hina Suku Sunda dan Viking terancam penjara 10 tahun

Rabu, 17 Desember 2025 - 17:02 WIB

ASN Pemkab Sukabumi dilaporkan dugaan selingkuh, Dachi: Hukuman penculikan lebih berat

Berita Terbaru

Olahraga

Mengenal olah raga wrestling, mojang Sukabumi ditawari jadi BA

Selasa, 23 Des 2025 - 02:04 WIB