Kades Bedegong, Dana Desa Rp898 Juta Dipakai Bayar Wanita Open BO

- Redaksi

Selasa, 6 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kades Ngestikarya, Herman Sawiran. l Istimewa

Kades Ngestikarya, Herman Sawiran. l Istimewa

sukabumiheadline.com l Herman Sawiran (42), eks penjabat Kepala Desa (Kades) Ngestikarya, Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan divonis 6 tahun penjara atas dakwaan korupsi dana desa. Hukuman terhadap Herman ditambah denda Rp250 juta.

Vonis dibacakan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (31/5/2023) dalam kasus Herman yang didakwa menilap dana desa sebesar Rp898 juta pada tahun 2019-2020.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Herman Sawiran selama 6 tahun tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta dengan subsider 3 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim Tipikor PN Palembang, Edi Terial.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun demikian, vonis majelis hakim tersebut masih lebih rendah dibanding tuntutan jaksa, yakni 7 tahun penjara.

Atas vonis tersebut, jaksa menyatakan pikir-pikir, sementara terdakwa menerima.

Dalam pertimbangan hakim, hal yang meringankan terdakwa, adalah sopan, kooperatif, dan belum pernah dihukum.

Dalam putusannya, hakim menilai terdakwa terbukti korupsi sebagaimana dakwaan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Pasal 3 UU Tipikor. Yakni memperkaya diri sendiri atau orang lain dan menyalahgunakan kewenangan.

Selain vonis 6 tahun dan denda Rp250 juta, dia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp898 juta. Jika tidak, maka asetnya disita. Jika asetnya tak mencukupi, maka diganti penjara 3 tahun 6 bulan.

Herman pun hanya bisa tertunduk lesu atas vonis tersebut.

Mirisnya, di dalam persidangan terungkap, dana desa yang dikorupsi seharusnya dipakai untuk honor guru ngaji, guru PAUD, hingga pembelian sarana-prasarana kantor desa.

Namun, terdakwa malah menyelewengkannya untuk foya-foya hingga menyewa wanita open BO.

Berita Terkait

Jawa Barat raih Indonesia Muslim Travel Index Terbaik di Indonesia
4 wamen dan 3 kepala badan baru dilantik Prabowo
Pemprov Jabar bentuk Tim Pemburu Anak Tidak Sekolah hingga tingkat desa
Survei CELIOS: 75% responden stres dengan kebijakan Prabowo-Gibran, direspons Gerindra
Antisipasi dampak Sesar Lembang, Pemprov Jabar berkantor di Cirebon atau Purwakarta
Pemprov rilis Program Jabar Sakola: Bantuan PJS, seragam hingga SPP gratis
Mahfud MD: Gibran bisa dimakzulkan
Perlindungan dan Pembela Masyarakat Adat dalam RUU Masyarakat Adat

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:50 WIB

Jawa Barat raih Indonesia Muslim Travel Index Terbaik di Indonesia

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:00 WIB

4 wamen dan 3 kepala badan baru dilantik Prabowo

Kamis, 15 Oktober 2026 - 05:29 WIB

Pemprov Jabar bentuk Tim Pemburu Anak Tidak Sekolah hingga tingkat desa

Rabu, 14 Oktober 2026 - 11:00 WIB

Survei CELIOS: 75% responden stres dengan kebijakan Prabowo-Gibran, direspons Gerindra

Rabu, 14 Oktober 2026 - 04:29 WIB

Antisipasi dampak Sesar Lembang, Pemprov Jabar berkantor di Cirebon atau Purwakarta

Berita Terbaru