Kades Bedegong, Dana Desa Rp898 Juta Dipakai Bayar Wanita Open BO

- Redaksi

Selasa, 6 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kades Ngestikarya, Herman Sawiran. l Istimewa

Kades Ngestikarya, Herman Sawiran. l Istimewa

sukabumiheadline.com l Herman Sawiran (42), eks penjabat Kepala Desa (Kades) Ngestikarya, Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan divonis 6 tahun penjara atas dakwaan korupsi dana desa. Hukuman terhadap Herman ditambah denda Rp250 juta.

Vonis dibacakan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (31/5/2023) dalam kasus Herman yang didakwa menilap dana desa sebesar Rp898 juta pada tahun 2019-2020.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Herman Sawiran selama 6 tahun tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta dengan subsider 3 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim Tipikor PN Palembang, Edi Terial.

Namun demikian, vonis majelis hakim tersebut masih lebih rendah dibanding tuntutan jaksa, yakni 7 tahun penjara.

Atas vonis tersebut, jaksa menyatakan pikir-pikir, sementara terdakwa menerima.

Dalam pertimbangan hakim, hal yang meringankan terdakwa, adalah sopan, kooperatif, dan belum pernah dihukum.

Dalam putusannya, hakim menilai terdakwa terbukti korupsi sebagaimana dakwaan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Pasal 3 UU Tipikor. Yakni memperkaya diri sendiri atau orang lain dan menyalahgunakan kewenangan.

Baca Juga :  Daftar 71 Cakades Terpilih dalam Pilkades Serentak Kabupaten Sukabumi 2023

Selain vonis 6 tahun dan denda Rp250 juta, dia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp898 juta. Jika tidak, maka asetnya disita. Jika asetnya tak mencukupi, maka diganti penjara 3 tahun 6 bulan.

Herman pun hanya bisa tertunduk lesu atas vonis tersebut.

Mirisnya, di dalam persidangan terungkap, dana desa yang dikorupsi seharusnya dipakai untuk honor guru ngaji, guru PAUD, hingga pembelian sarana-prasarana kantor desa.

Namun, terdakwa malah menyelewengkannya untuk foya-foya hingga menyewa wanita open BO.

Berita Terkait

Dedi Mulyadi: Pemprov Jabar libatkan petani dan sekolah di Program MBG
Situs Gunung Padang mulai direkonstruksi total
Wamenhut lepas liar Elang Jawa dilengkapi GPS di Sukabumi
TJT: GT Bocimi Seksi 2 titik krusial macet saat Libur Nataru
Libur Nataru 2 pekan, BPJT siapkan manajemen trafik di GT Ciawi-Sukabumi
Bandara Internasional Jawa Barat bakal dijadikan khusus haji dan umrah Indonesia
Reaktivasi jalur KA Cipatat-Padalarang segera! Sukabumi-Bandung bebas macet
Kirim bantuan banjir Sumatera, Pramono: Kami tanpa harus tampil di permukaan

Berita Terkait

Sabtu, 20 Desember 2025 - 01:33 WIB

Dedi Mulyadi: Pemprov Jabar libatkan petani dan sekolah di Program MBG

Jumat, 19 Desember 2025 - 20:35 WIB

Situs Gunung Padang mulai direkonstruksi total

Sabtu, 13 Desember 2025 - 19:24 WIB

Wamenhut lepas liar Elang Jawa dilengkapi GPS di Sukabumi

Jumat, 12 Desember 2025 - 04:15 WIB

TJT: GT Bocimi Seksi 2 titik krusial macet saat Libur Nataru

Kamis, 11 Desember 2025 - 15:22 WIB

Libur Nataru 2 pekan, BPJT siapkan manajemen trafik di GT Ciawi-Sukabumi

Berita Terbaru