Kasus Penistaan Agama Naik Penyidikan, Polisi Belum Tahu Keberadaan Pendeta Saifuddin Ibrahim

- Redaksi

Sabtu, 26 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendeta Saifuddin Ibrahim. l Ilustrasi Fery Heryadi

Pendeta Saifuddin Ibrahim. l Ilustrasi Fery Heryadi

SUKABUMIHEADLINE.com l Kasus dugaan penistaan agama Islam yang dilakukan Pendeta Saifudin Ibrahim ke level penyidikan. Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Dedi Prasetyo mengatakan, Direktorat Tindak Pidana (Dir Tipid) Siber Bareskrim sudah menerbitkan surat perintah penyidikan agar kasus tersebut berlanjut pada proses hukum penetapan tersangka. Surat perintah penyidikan kasus tersebut, terbit sejak Rabu (23/3/2022).

Hal ini karena sudah ada bukti-bukti kuat untuk menjadi pidana. “Dit Siber sudah naikkan kasus SI (Saifudin Ibrahim) ke penyidikan,” ujar Dedi diberitakan republika.co.id, Kamis (24/3/2022).

Namun begitu, kata Dedi, tim penyidikan di Dit Siber Polri, belum melakukan penangkapan ataupun penetapan tersangka terhadap SI. Sebab kata dia, sampai saat ini, tim penyidikan belum melakukan pemeriksaan terhadap Saifudin Ibrahim.

Dikatakan Dedi, tim penyidikan, juga belum berhasil memastikan keberadaan Saifudin Ibrahim. Meskipun sudah diketahui pendeta asal Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) berada di Amerika Serikat (AS), tetapi tim penyidikan masih membutuhkan titik pasti. Sebab itu, kata dia, tim penyidikan juga terus berkordinasi dengan Federal of Bureau Investigation (FBI) AS, untuk memastikan keberadaan Saifuddin.

“Dit Siber terus berkomunikasi intens dengan FPI mengingat keberadaan yang bersangkutan (SI) ditengarai ada di luar negeri (AS),” kata Dedi.

Diberitakan sukabumiheadline.com sebelumnya, Pendeta Saifudin Ibrahim meminta Kementerian Agama (Kemenag) menghapus 300 ayat suci dalam AlQuran karena suci agama Islam itu, adalah menjadi penyebab suburnya paham radikalisme dan terorisme di Indonesia.

Baca Juga :  Pendeta Ini Minta Menteri Agama Hapus 300 Ayat dalam AlQuran

Berita Terkait : Pendeta Ini Minta Menteri Agama Hapus 300 Ayat dalam AlQuran

Saifudin Ibrahim juga mengatakan, pondok pesantren, dan madrasah yang ada di Indonesia merupakan lembaga pendidikan pencetak terorisme, dan radikalisme.

Selain itu, diberitakan kompas.com, Menteri Kordinator Polhukam Mahfud MD juga mengecam Saifuddin. Karenanya, Mahfud MD, meminta Polri melakukan penegakan hukum terhadap Pendeta Saifudin Ibrahim.

Mengutip kanal Youtube Kemenko Polhukam pada Rabu (16/3/2022), Mahfud MD mengatakan jika ucapan Saifudin Ibrahim adalah contoh dari watak intelorensi di Indonesia.

“Itu bikin gaduh itu. Bikin banyak orang marah. Saya minta kepolisian (Polri) menyelidiki itu,” kata Mahfud MD, dikutip pada Sabtu (26/3/2022).

Berita Terkait

Hukuman pidana bagi lansia dalam KUHP baru menurut MA
Sukabumi dapat hibah 15 lokasi, kini Jaksa Agung minta aset sitaan dibeli
Januari-10 Februari: 32 pelaku penipuan, pencabulan hingga maling motor di Sukabumi dibekuk
Terjadi di Sukabumi, kenali bahaya child grooming cases, ke mana harus mengadu?
5+1 binatang langka dilindungi di Sukabumi dan sanksi bagi pemburu
Ortu terlantarkan anak luar nikah bisa digugat ratusan juta Rupiah
Mengenal jenis, dampak kejahatan lingkungan di Sukabumi dan hukuman bagi pelaku
Hak tersangka diperkuat dalam KUHP baru

Berita Terkait

Senin, 16 Februari 2026 - 02:58 WIB

Hukuman pidana bagi lansia dalam KUHP baru menurut MA

Sabtu, 14 Februari 2026 - 23:50 WIB

Sukabumi dapat hibah 15 lokasi, kini Jaksa Agung minta aset sitaan dibeli

Jumat, 13 Februari 2026 - 00:08 WIB

Januari-10 Februari: 32 pelaku penipuan, pencabulan hingga maling motor di Sukabumi dibekuk

Senin, 9 Februari 2026 - 22:00 WIB

Terjadi di Sukabumi, kenali bahaya child grooming cases, ke mana harus mengadu?

Kamis, 5 Februari 2026 - 05:00 WIB

5+1 binatang langka dilindungi di Sukabumi dan sanksi bagi pemburu

Berita Terbaru

Ilustrasi bawang daun - sukabumiheadline.com

UMKM

21 kecamatan penghasil bawang daun di Sukabumi

Rabu, 18 Feb 2026 - 10:00 WIB

Menko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono - Ilustrasi sukabumiheadline.com

Regulasi

AHY ancam bakal kejar pemilik dan sopir truk ODOL

Rabu, 18 Feb 2026 - 08:00 WIB


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131