Kasus Penistaan Agama Naik Penyidikan, Polisi Belum Tahu Keberadaan Pendeta Saifuddin Ibrahim

- Redaksi

Sabtu, 26 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendeta Saifuddin Ibrahim. l Ilustrasi Fery Heryadi

Pendeta Saifuddin Ibrahim. l Ilustrasi Fery Heryadi

SUKABUMIHEADLINE.com l Kasus dugaan penistaan agama Islam yang dilakukan Pendeta Saifudin Ibrahim ke level penyidikan. Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Dedi Prasetyo mengatakan, Direktorat Tindak Pidana (Dir Tipid) Siber Bareskrim sudah menerbitkan surat perintah penyidikan agar kasus tersebut berlanjut pada proses hukum penetapan tersangka. Surat perintah penyidikan kasus tersebut, terbit sejak Rabu (23/3/2022).

Hal ini karena sudah ada bukti-bukti kuat untuk menjadi pidana. “Dit Siber sudah naikkan kasus SI (Saifudin Ibrahim) ke penyidikan,” ujar Dedi diberitakan republika.co.id, Kamis (24/3/2022).

Namun begitu, kata Dedi, tim penyidikan di Dit Siber Polri, belum melakukan penangkapan ataupun penetapan tersangka terhadap SI. Sebab kata dia, sampai saat ini, tim penyidikan belum melakukan pemeriksaan terhadap Saifudin Ibrahim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan Dedi, tim penyidikan, juga belum berhasil memastikan keberadaan Saifudin Ibrahim. Meskipun sudah diketahui pendeta asal Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) berada di Amerika Serikat (AS), tetapi tim penyidikan masih membutuhkan titik pasti. Sebab itu, kata dia, tim penyidikan juga terus berkordinasi dengan Federal of Bureau Investigation (FBI) AS, untuk memastikan keberadaan Saifuddin.

“Dit Siber terus berkomunikasi intens dengan FPI mengingat keberadaan yang bersangkutan (SI) ditengarai ada di luar negeri (AS),” kata Dedi.

Diberitakan sukabumiheadline.com sebelumnya, Pendeta Saifudin Ibrahim meminta Kementerian Agama (Kemenag) menghapus 300 ayat suci dalam AlQuran karena suci agama Islam itu, adalah menjadi penyebab suburnya paham radikalisme dan terorisme di Indonesia.

Berita Terkait : Pendeta Ini Minta Menteri Agama Hapus 300 Ayat dalam AlQuran

Saifudin Ibrahim juga mengatakan, pondok pesantren, dan madrasah yang ada di Indonesia merupakan lembaga pendidikan pencetak terorisme, dan radikalisme.

Selain itu, diberitakan kompas.com, Menteri Kordinator Polhukam Mahfud MD juga mengecam Saifuddin. Karenanya, Mahfud MD, meminta Polri melakukan penegakan hukum terhadap Pendeta Saifudin Ibrahim.

Mengutip kanal Youtube Kemenko Polhukam pada Rabu (16/3/2022), Mahfud MD mengatakan jika ucapan Saifudin Ibrahim adalah contoh dari watak intelorensi di Indonesia.

“Itu bikin gaduh itu. Bikin banyak orang marah. Saya minta kepolisian (Polri) menyelidiki itu,” kata Mahfud MD, dikutip pada Sabtu (26/3/2022).

Berita Terkait

Pakar hukum UI dan praktisi: Peradilan Militer sisakan masalah
Berebut lahan garapan, pria di Cikidang Sukabumi dibacok
Pria ini gugat pasal suami cari nafkah dan istri urus rumah dalam UU Perkawinan ke MK
Ketika Said gugat status PKWT: Perjuangan satpam uji materiil UU Cipta Kerja
Kapolres Sukabumi ajak sikat premanisme di balik ormas dan berani melapor
Mahfud MD heran dengan kelakuan Hakim Militer di sidang Andrie Yunus: Duh Gusti
Korban pengeroyokan nasabah di Bogor 7 bulan tunggu keadilan, ancam lapor Propam Mabes Polri
Resbob penghina suku Sunda divonis 2,5 tahun penjara: Semoga hakim bahagia 7 turunan

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 06:29 WIB

Pakar hukum UI dan praktisi: Peradilan Militer sisakan masalah

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:23 WIB

Berebut lahan garapan, pria di Cikidang Sukabumi dibacok

Sabtu, 16 Mei 2026 - 20:29 WIB

Pria ini gugat pasal suami cari nafkah dan istri urus rumah dalam UU Perkawinan ke MK

Jumat, 15 Mei 2026 - 16:58 WIB

Ketika Said gugat status PKWT: Perjuangan satpam uji materiil UU Cipta Kerja

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:08 WIB

Kapolres Sukabumi ajak sikat premanisme di balik ormas dan berani melapor

Berita Terbaru

Chery iCar V23 - Chery

Otomotif

Chery iCar V23 dijual segini di Indonesia, cek spesifikasinya

Senin, 25 Mei 2026 - 06:00 WIB