Kasus Tipikor Minyak Goreng, Kejagung: Terbuka Kemungkinan Periksa Luhut dan Kaesang

- Redaksi

Senin, 25 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUKABUMIHEADLINES.com l Kemungkinan bertambahnya tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) ekspor bahan minyak goreng masih terbuka lebar.

Kekinian, Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan, tak akan berhenti mengembangkan kasus ini, meski sudah menetapkan empat tersangka.

Kejaksaan Agung juga tidak menutup kemungkinan akan memeriksa keterkaitan perusahaan milik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Padjaitan dan sponsor klub sepak bola Persis Solo anak bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangerep jika ada keterkaitan dengan kasus minyak goreng.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kejaksaan Agung akan bekerja secara profesional untuk menelusuri pihak pihak terkait kasus dugaan korupsi CPO, dan kita akan melakukan pemanggilan jika memang ada keterkaitan dengan pembuktian dan konstruksi perkara,” kata Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah, Jumat (22/4/2022).

Baca Juga :  5 Elite Disebut Penjahat Demokrasi di Indonesia, Luhut Nomor Berapa?

Ia menambahkan, Kejagung kini tengah mendalami dampak kerugian perekonomian, dalam kasus Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana, dan tiga bos perusahaan minyak swasta.

“Kejaksaan pasti akan profesional, kita sudah cukup pengalaman dengan kasus tipikor yang beririsan dengan UU lain. Oleh karena itu dalam tindakan profesional maka kita hanya akan memproses yang berkaitan termasuk kita tidak melakukan pemanggilan pihak pihak diluar kepentingan dari penyelidikan,” tuturnya.

“Maka untuk memperkuat konstruksi pembuktian tentunya alat bukti semua akan kita penuhi termasuk saksi yang mengetahui perbuatan itu terjadi, semua proses ini masih kita jalani,” tambahnya.

Menurut Febri, Kejagung tidak hanya akan memeriksa dari pihak Kementrian Perdagangan, namun semua yang berkaitan termasuk juga dengan para pihak swasta.

Baca Juga :  Korupsi BTS Kominfo, MAKI Sebut Kejaksaan Agung Disawer Rp70 Miliar, Siapa?

Diberitakan sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap ekspor minyak goreng. Mereka yaitu, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan berinisial IWW dan 3 pihak swasta yakni Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) berinisial SMA, dan General Manager di PT Musim Mas berinisial PT.

Terkit pemeriksaan MPT diketahui memiliki relasi bisnis dengan Toba Sejahtera Grup milik Menko Luhut Binsar Padjaitan juga dengan Wilmar Plantations.

PT Wilmar Nabati Indonesia sendiri merupakan salah satu anak usaha Wilmar Group yang menjadi sponsor klub sepak bola Persis Solo milik bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep. Pasca kasus ini bergulir, Kaesang pun memutuskan tidak melanjutkan hubungan kerja sama dengan Wilmar Grup.

Berita Terkait

Duduk perkara KPK panggil anggota DPR asal Sukabumi Iman Adinugraha terkait kasus korupsi
Dipecat, Kompol Cosmas Kaju Gae menangis usai PTDH kasus rantis gilas ojol
Korupsi Kuota Haji rugikan Rp1 T, ini daftar barang dan uang disita KPK
Warga Sukabumi jadi korban, 7 Brimob ditangkap kasus rantis lindas ojol hingga tewas
Habib, pegawai Imigrasi Sukabumi dan 7 lainnya dilaporkan ke Bareskrim kasus eksploitasi seksual
Iqlima Kim divonis 6 bulan, ini seteru yang bikin wanita Sukabumi didenda Rp100 juta
Immanuel Ebenezer pada 2022: koruptor harus dihukum mati, sekarang berharap amnesti presiden
Wamenaker Immanuel Ebenezer kena OTT KPK

Berita Terkait

Kamis, 4 September 2025 - 19:40 WIB

Duduk perkara KPK panggil anggota DPR asal Sukabumi Iman Adinugraha terkait kasus korupsi

Rabu, 3 September 2025 - 21:19 WIB

Dipecat, Kompol Cosmas Kaju Gae menangis usai PTDH kasus rantis gilas ojol

Rabu, 3 September 2025 - 18:40 WIB

Korupsi Kuota Haji rugikan Rp1 T, ini daftar barang dan uang disita KPK

Jumat, 29 Agustus 2025 - 06:09 WIB

Warga Sukabumi jadi korban, 7 Brimob ditangkap kasus rantis lindas ojol hingga tewas

Kamis, 28 Agustus 2025 - 19:36 WIB

Habib, pegawai Imigrasi Sukabumi dan 7 lainnya dilaporkan ke Bareskrim kasus eksploitasi seksual

Berita Terbaru