sukabumiheadline.com – Kasus tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) oleh kepala desa (kades) di Indonesia melonjak. Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia mengungkapkan tersebut setiap tahun terus menunjukkan peningkatan signifikan.
Menurut Plt Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Sesjamintel) Kejagung RI, Sarjono Turin, berdasarkan data statistik penanganan perkara tindak pidana yang melibatkan kepala desa pada semester I 2025, sudah ada 489 kasus.
Jumlah tersebut terus meningkat dibandingkan periode sama pada 2024. Dari 184 kasus pada 2023, menjadi 275 pada 224.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Dari tahun 2023 yang berjumlah 184 kasus, tahun 2024 berjumlah 275, dan Januari-Juni 2025 ini sudah ada 489 kasus,” beber Sarjono, dikutip Ahad (23/11/2025).
Menurutnya, dari 489 kasus pada 2025, sebanyak 477 kasus merupakan tindak pidana korupsi, baik dilakukan secara kolektif seperti di Kabupaten Lahat, Sumatera Utara, maupun oleh individu seperti terjadi di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
Untuk itu, Sarjono menjelaskan bahwa satuan kerja kejaksaan di tingkat kabupaten/kota seperti Kejaksaan Negeri belum dapat menjangkau desa-desa terpencil, sehingga menjadi tantangan tersendiri bagi jaksa intelijen.









