Ketika hakim ceramahi pengacara pembunuh wanita asal Sukabumi

- Redaksi

Kamis, 22 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lisa Rahmat, pengacara Gregorius Ronald Tannur, pembunuh wanita asal Sukabumi - Istimewa

Lisa Rahmat, pengacara Gregorius Ronald Tannur, pembunuh wanita asal Sukabumi - Istimewa

sukabumiheadline.com – Hakim mencecar pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, soal kode etik advokat. Hakim mempertanyakan profesionalitas Lisa saat bertemu dengan ketua majelis hakim pembebas Ronald, Erintuah Damanik.

Cecaran itu disampaikan hakim anggota Sunoto saat Lisa diperiksa sebagai terdakwa kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (20/5/2025). Mulanya, hakim mengatakan seorang pengacara seharusnya menjunjung tinggi etika, profesi, dan hukum.

“Ini pertanyaan saya ini pertanyaan konklusi. Jadi begini ya, Saudara Terdakwa. Di seluruh Indonesia ini, kita memiliki ribuan advokat yang bekerja untuk mendampingi klien. Mereka menjunjung tinggi etika, profesi, dan hukum. Sebagaimana tadi dari penasihat hukum Saudara yang disampaikan juga seperti itu,” kata hakim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga: Karma kematian wanita Sukabumi, ini daftar tersangka kasus tewasnya Dini Sera Afrianti

Hakim mengatakan Lisa, yang seorang advokat, seharusnya mengetahui kode etik tersebut. Hakim menyinggung bukti dalam persidangan yang menunjukkan pertemuan Lisa dan Erintuah merusak kode etik advokat dan integritas sistem peradilan.

“Nah Saudara sendiri sebagai seorang yang berpendidikan S1 hukum, yang memahami bahwa tugas advokat adalah menggunakan pengetahuan hukum untuk membela klien melalui jalur-jalur yang sah,” kata hakim.

“Namun, dalam perkara ini, beberapa bukti menunjukkan Saudara ada bertemu di luar pengadilan, mengetahui susunan majelis hakim. Nah, sebagai seorang yang paham hukum, itu Saudara tentu menyadari bahwa tindakan-tindakan tersebut bukan hanya melanggar kode etik advokat, tetapi juga merusak integritas sistem peradilan kita,” tambahnya.

Berita Terkait: Sebelum Tewas, Selama Pacaran Janda Cantik asal Sukabumi Dianiaya Pacarnya

Hakim bertanya alasan Lisa melanggar prinsip fundamental dalam kode etik advokat tersebut saat bertemu Erintuah. Hakim meminta tanggapan Lisa.

“Jadi begini yang saya tanyakan, apa sih yang membuat Saudara sebagai profesional hukum, yang seharusnya menjadi penegak keadilan, memilih untuk melanggar prinsip-prinsip fundamental profesi Saudara dengan melakukan tindakan-tindakan seperti itu? Jadi alih-alih Saudara mau memperjuangkan keadilan untuk klien. Nah ini coba Saudara tanggapi itu,” pinta hakim.

Baca Juga: 5+5 Curhat Medsos Dini Sera Afrianti, Janda asal Sukabumi Sebelum Tewas Dianiaya Anak Anggota DPR

Baca Juga :  KY: Markus pembunuhan wanita asal Sukabumi raup Rp1 triliun dari 1.000 kasus

Lisa mengaku tidak berniat melanggar kode etik advokat. Hakim memotong jawaban Lisa dan bertanya soal pertemuan Lisa dan Erintuah melanggar kode etik.

“Siap, Yang Mulia, saya tidak ada berniatan untuk melanggar kode etik, Yang Mulia,” ujar Lisa.

“Nggak, gini, saya setop. Saudara ada bertemu di bandara dengan hakim itu melanggar kode etik nggak,” potong hakim.

Lisa membenarkan tindakannya bertemu Erintuah melanggar kode etik advokat. Namun dia berdalih melakukan itu karena dipanggil Erintuah.

“Melanggar kode etik betul, tetapi saya namanya dipanggil dengan…,” ujar Lisa yang kemudian dipotong lagi oleh hakim.

“Nah, itu… udah ya, terkecuali ya pertemuan dengan pihak, itu apabila berdua seimbang, itu baru sebagai alibi. Ada dua yang seimbang. Ini kan nggak seimbang ini,” timpal hakim.

Gregorius Ronald Tannur dan Dini Sera Afrianti - Istimewa
Gregorius Ronald Tannur dan Dini Sera Afrianti – Istimewa

Hakim mengatakan dipanggil atau inisiatif bertemu antara majelis hakim dan pengacara telah melanggar kode etik. Lisa lagi-lagi menekankan bahwa ia dipanggil Erintuah, sehingga menemuinya.

“Itu, itu, apa pun bentuknya, itu sebagai pelanggaran kode etik. Bertemu di pengadilan, saya mau ketemu hakim, ada panitera yang menyaksikan, nah barangkali di situ sebagai penyeimbang atau pihak. Di pengadilan juga kan diatur ketentuannya, boleh ketemu dengan hakim, tapi didampingi, nah kan begitu. Nah, Saudara kan di bandara, janjian,” kata hakim.

“Saya tidak janjian, Yang Mulia, tapi saya dipanggil Pak Damanik. Karena saya sebagai seorang lawyer pada waktu itu ingin tahu apa saja yang mau disampaikan,” ujar Lisa.

“Justru itulah seperti yang saya sampaikan, Saudara sebagai profesional. Kan kalau namanya profesional, sudah tahu kan, ‘baik, Pak, besok ketemu di pengadilan. Saya jumpai Bapak’, kan begitu,” ujar hakim.

“Itu sudah saya sampaikan, Yang Mulia. Saya bilang sama Pak Damanik begini, kenapa harus,” kata Lisa.

Baca Juga:

Baca Juga :  Wanita ini sampai suap hakim Rp4,6 miliar agar anaknya yang bunuh warga Sukabumi bebas

Hakim kembali memotong jawaban Lisa. Hakim menekankan Lisa seorang advokat yang memahami profesionalisme dan kode etik yang tidak seharusnya bertemu dengan Erintuah.

“Nggak, begini… begini…. Nanti Saudara beralibi saya takut gitu,” kata hakim.

“Tidak, tidak, tidak,” ujar Lisa.

“Justru itu yang pertanyaan saya tadi, Saudara ini sebagai seorang advokat. Saudara memahami profesionalisme Saudara, itu pertanyaan saya,” ujar hakim.

“Jadi terus jangan, ‘lha wong saya ditelepon kok, Pak, diajak ketemu’, nah kalau seperti itu, kan Saudara bukan lagi profesional itu. Bukan lagi advokat kalau begitu. Itu pertanyaan saya. Sudah, begini, saya kira kalau, sudah cukup,” tambah hakim.

Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum mendakwa Meirizka memberi suap agar anaknya divonis bebas dalam kasus tewasnya Dini Sera Afrianti. Suap itu diberikan kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang mengadili Ronald.

Suap itu diberikan melalui pengacara bernama Lisa Rachmat, yang juga jadi terdakwa. Uang suap tersebut lalu diserahkan kepada tiga hakim majelis kasus Ronald Tannur di PN Surabaya, mulai Erintuah Damanik, Mangapul, sampai Heru Hanindyo. Tiga hakim itu juga telah menjadi terdakwa.

Dini Sera Afrianti
Dini Sera Afrianti – Istimewa

Seperti diketahui, Dini sendiri adalah seorang janda anak satu warga RT 012/004, Desa Babakan, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Baca lengkap: Detail Pembunuhan Janda Cantik asal Sukabumi oleh Anak Anggota DPR

Baca Juga: Alasan Wanita Sukabumi 12 Tahun Tinggalkan Anak Sejak Bayi, Pulang Tinggal Nama

Sementara itu, Zarof Ricar didakwa menerima gratifikasi Rp915 miliar dan 51 kg emas selama 10 tahun menjadi pejabat MA. Selain itu, Zarof didakwa terlibat menjadi makelar perkara dalam vonis bebas Ronald Tannur.

Ronald dihukum 5 tahun penjara dalam tingkat kasasi. Dia sedang menjalani hukuman penjara.

Sebelumnya diberitakan, motif pembunuhan seorang janda muda satu anak, Dini Sera Afrianti oleh anak anggota DPR RI dari Fraksi PKB, Gregorius Ronald Tannur mulai menemukan titik terang. Baca lengkap: Biodata Edward Tannur, Anggota DPR yang Anaknya Aniaya Janda asal Sukabumi hingga Tewas

Diketahui, selama lima bulan menjalin hubungan, selama itu pula Dini selalu dianiaya oleh GRT. Baca lengkap: Sebelum Tewas, Selama Pacaran Janda Cantik asal Sukabumi Dianiaya Pacarnya

Berita Terkait

Hakim vonis bebas pembunuh wanita Sukabumi dua kali jadi tersangka, kasus apa lagi?
Ibu pembunuh wanita Sukabumi utang fee Rp1,5 M ke pengacara yang bantu vonis bebas anak
Kasus pembunuhan warga Sukabumi, pengacara ke hakim: Pak, tolong dibantu bebas
Zarof Ricar sempat minta Rp15 miliar untuk vonis bebas pembunuh warga Sukabumi
Terungkap Ronald belikan tiket pesawat ibu wanita Sukabumi yang dibunuhnya, tapi pakai syarat
Via telepon, pengacara terdakwa pembunuh wanita Sukabumi: Mbak, saya mau pilih hakim
Selain 3 hakim, Ketua PN Surabaya dapat jatah suap vonis bebas pembunuh wanita asal Sukabumi
Dua hakim vonis bebas pembunuh wanita asal Sukabumi ngaku menyesal terima suap ke istri

Berita Terkait

Kamis, 22 Mei 2025 - 14:06 WIB

Ketika hakim ceramahi pengacara pembunuh wanita asal Sukabumi

Selasa, 29 April 2025 - 20:09 WIB

Hakim vonis bebas pembunuh wanita Sukabumi dua kali jadi tersangka, kasus apa lagi?

Minggu, 9 Maret 2025 - 18:54 WIB

Ibu pembunuh wanita Sukabumi utang fee Rp1,5 M ke pengacara yang bantu vonis bebas anak

Rabu, 5 Maret 2025 - 20:18 WIB

Kasus pembunuhan warga Sukabumi, pengacara ke hakim: Pak, tolong dibantu bebas

Kamis, 20 Februari 2025 - 19:09 WIB

Zarof Ricar sempat minta Rp15 miliar untuk vonis bebas pembunuh warga Sukabumi

Berita Terbaru

Ilustrasi pelajar SMA - Bagea Awi Dan Heni

Jawa Barat

Ternyata Pergub 97 buang kerok pungutan sekolah di Jawa Barat

Kamis, 22 Mei 2025 - 19:05 WIB

Raja Salman - Istimewa

Internasional

1.000 warga Palestina diundang Raja Salman ibadah haji gratis

Kamis, 22 Mei 2025 - 10:00 WIB