Ketua KPU: Saksi Ahli kubu Anies dan Ganjar tak bermutu

- Redaksi

Sabtu, 6 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari. l Istimewa

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari. l Istimewa

sukabumiheadline.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari mengatakan, ahli dan saksi yang dihadirkan oleh para pemohon sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024, paslon nomor urut 1 dan 3, tidak berkualitas.

Sebagai informasi, sengketa Pilpres 2024 dengan pemohon pertama calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Sedangkan pemohon kedua adalah capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Mereka berdua memiliki permohonan yang sama, yaitu mendiskualifikasi capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Selain itu, para pemohon ini meminta agar pemilihan presiden digelar ulang tanpa paslon nomor urut 2.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua KPU, banyak saksi dan ahli yang dihadirkan para pemohon tidak mengundang respons dari Majelis Hakim Konstitusi.

“Sepemahaman kami, hakim-hakim tidak tertarik memeriksa saksi dan ahli lebih lanjut, jadi bisa dikatakan ahli dan saksi yang diajukan tidak berkualitas,” ujar Hasyim dalam konferensi pers, Jumat (5/4/2024).

Hasyim juga mengomentari banyak fakta persidangan yang diajukan di dalam sidang, bukan saat pendaftaran perkara.

Berbeda dengan KPU, Hasyim menyebut lembaga yang dia pimpin mempertahankan berkas bukti dan fakta yang sudah disetor sejak awal.

“Berkaitan dengan perolehan suara diantaranya adalah alat bukti formulir di hasil di tingkat kecamatan dan di tingkat kabupaten,” imbuh dia.

Seperti diketahui, sidang sengketa pilpres ini digelar sejak 27 Maret 2024 dan telah berjalan selama delapan hari hingga saat ini, 5 April 2024.

Berita Terkait

KPK serahkan hasil rampasan korupsi ke Pemkab Sukabumi senilai Rp1.94 miliar
MK: Tidak ada bukti Gibran punya ijazah SLTA atau sederajat
Tugas, kedudukan dan gaji anggota Wantimpres, Rocky Gerung dapat segini
7 poin penting RUU Ketenagakerjaan akan disahkan 8 Oktober: Upah, PKWT hingga outsourcing
Terpidana Silfester Matutina, loyalis Jokowi dicopot dari Komisaris BUMN
Anggota LSM KPK memeras petani di Citepus Sukabumi, dibekuk polisi
Kasus korupsi Bupati Bekasi, KPK: Ipda Yayat punya aset mewah di Sukabumi
Influencer Aisar Khaled terduga penipuan Rp53 miliar, Polda Metro Jaya turun tangan

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:00 WIB

KPK serahkan hasil rampasan korupsi ke Pemkab Sukabumi senilai Rp1.94 miliar

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:00 WIB

MK: Tidak ada bukti Gibran punya ijazah SLTA atau sederajat

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:26 WIB

Tugas, kedudukan dan gaji anggota Wantimpres, Rocky Gerung dapat segini

Sabtu, 26 September 2026 - 06:03 WIB

7 poin penting RUU Ketenagakerjaan akan disahkan 8 Oktober: Upah, PKWT hingga outsourcing

Kamis, 24 September 2026 - 18:00 WIB

Terpidana Silfester Matutina, loyalis Jokowi dicopot dari Komisaris BUMN

Berita Terbaru