Ketua KPU: Saksi Ahli kubu Anies dan Ganjar tak bermutu

- Redaksi

Sabtu, 6 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari. l Istimewa

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari. l Istimewa

sukabumiheadline.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari mengatakan, ahli dan saksi yang dihadirkan oleh para pemohon sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024, paslon nomor urut 1 dan 3, tidak berkualitas.

Sebagai informasi, sengketa Pilpres 2024 dengan pemohon pertama calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Sedangkan pemohon kedua adalah capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Mereka berdua memiliki permohonan yang sama, yaitu mendiskualifikasi capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Selain itu, para pemohon ini meminta agar pemilihan presiden digelar ulang tanpa paslon nomor urut 2.

Ketua KPU, banyak saksi dan ahli yang dihadirkan para pemohon tidak mengundang respons dari Majelis Hakim Konstitusi.

“Sepemahaman kami, hakim-hakim tidak tertarik memeriksa saksi dan ahli lebih lanjut, jadi bisa dikatakan ahli dan saksi yang diajukan tidak berkualitas,” ujar Hasyim dalam konferensi pers, Jumat (5/4/2024).

Hasyim juga mengomentari banyak fakta persidangan yang diajukan di dalam sidang, bukan saat pendaftaran perkara.

Baca Juga :  Relawan Jokowi Batal Dukung Ganjar Pranowo, Ini 5 Alasannya

Berbeda dengan KPU, Hasyim menyebut lembaga yang dia pimpin mempertahankan berkas bukti dan fakta yang sudah disetor sejak awal.

“Berkaitan dengan perolehan suara diantaranya adalah alat bukti formulir di hasil di tingkat kecamatan dan di tingkat kabupaten,” imbuh dia.

Seperti diketahui, sidang sengketa pilpres ini digelar sejak 27 Maret 2024 dan telah berjalan selama delapan hari hingga saat ini, 5 April 2024.

Berita Terkait

5+1 binatang langka dilindungi di Sukabumi dan sanksi bagi pemburu
Ortu terlantarkan anak luar nikah bisa digugat ratusan juta Rupiah
Mengenal jenis, dampak kejahatan lingkungan di Sukabumi dan hukuman bagi pelaku
Hak tersangka diperkuat dalam KUHP baru
Polisi akan gelar razia gabungan Operasi Keselamatan 2026, siapkan ini
Niat bela istri korban jambret, Hogi Minaya malah ditetapkan tersangka oleh polisi
Hukum istri ambil uang suami menurut Pasal 481 KUHP baru
Tak semua pencuri dipenjara menurut KUHP baru, apa dan berapa batasan nilainya?

Berita Terkait

Kamis, 5 Februari 2026 - 05:00 WIB

5+1 binatang langka dilindungi di Sukabumi dan sanksi bagi pemburu

Rabu, 4 Februari 2026 - 18:00 WIB

Ortu terlantarkan anak luar nikah bisa digugat ratusan juta Rupiah

Kamis, 29 Januari 2026 - 15:04 WIB

Mengenal jenis, dampak kejahatan lingkungan di Sukabumi dan hukuman bagi pelaku

Rabu, 28 Januari 2026 - 19:27 WIB

Hak tersangka diperkuat dalam KUHP baru

Selasa, 27 Januari 2026 - 22:07 WIB

Polisi akan gelar razia gabungan Operasi Keselamatan 2026, siapkan ini

Berita Terbaru


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131