Ketua KPU: Saksi Ahli kubu Anies dan Ganjar tak bermutu

- Redaksi

Sabtu, 6 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari. l Istimewa

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari. l Istimewa

sukabumiheadline.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari mengatakan, ahli dan saksi yang dihadirkan oleh para pemohon sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024, paslon nomor urut 1 dan 3, tidak berkualitas.

Sebagai informasi, sengketa Pilpres 2024 dengan pemohon pertama calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Sedangkan pemohon kedua adalah capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Mereka berdua memiliki permohonan yang sama, yaitu mendiskualifikasi capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Selain itu, para pemohon ini meminta agar pemilihan presiden digelar ulang tanpa paslon nomor urut 2.

Ketua KPU, banyak saksi dan ahli yang dihadirkan para pemohon tidak mengundang respons dari Majelis Hakim Konstitusi.

“Sepemahaman kami, hakim-hakim tidak tertarik memeriksa saksi dan ahli lebih lanjut, jadi bisa dikatakan ahli dan saksi yang diajukan tidak berkualitas,” ujar Hasyim dalam konferensi pers, Jumat (5/4/2024).

Baca Juga :  Singgung SBY dan Cak Imin Soal Pengkhianatan, Yusril: PBB Partai Lurus

Hasyim juga mengomentari banyak fakta persidangan yang diajukan di dalam sidang, bukan saat pendaftaran perkara.

Berbeda dengan KPU, Hasyim menyebut lembaga yang dia pimpin mempertahankan berkas bukti dan fakta yang sudah disetor sejak awal.

“Berkaitan dengan perolehan suara diantaranya adalah alat bukti formulir di hasil di tingkat kecamatan dan di tingkat kabupaten,” imbuh dia.

Seperti diketahui, sidang sengketa pilpres ini digelar sejak 27 Maret 2024 dan telah berjalan selama delapan hari hingga saat ini, 5 April 2024.

Berita Terkait

Mahkamah Agung ingatkan batas kewenangan debt collector tagih utang
Kasasi ditolak, pengacara pembunuh wanita Sukabumi tetap dihukum 14 tahun
Deretan jenis pelanggaran lalin di Jalan Tol Bocimi 2024-2025
Resmi tersangka, Resbob hina Suku Sunda dan Viking terancam penjara 10 tahun
ASN Pemkab Sukabumi dilaporkan dugaan selingkuh, Dachi: Hukuman penculikan lebih berat
Mau kabur, Resbob penghina Suku Sunda dan Viking ditangkap
Resmi! Atalia Praratya gugat cerai Ridwan Kamil
ASN di Sukabumi diculik pengusaha, cemburu atau proyek? Kuasa hukum ungkap kronologisnya

Berita Terkait

Senin, 22 Desember 2025 - 03:23 WIB

Mahkamah Agung ingatkan batas kewenangan debt collector tagih utang

Minggu, 21 Desember 2025 - 22:00 WIB

Kasasi ditolak, pengacara pembunuh wanita Sukabumi tetap dihukum 14 tahun

Jumat, 19 Desember 2025 - 18:37 WIB

Deretan jenis pelanggaran lalin di Jalan Tol Bocimi 2024-2025

Rabu, 17 Desember 2025 - 20:20 WIB

Resmi tersangka, Resbob hina Suku Sunda dan Viking terancam penjara 10 tahun

Rabu, 17 Desember 2025 - 17:02 WIB

ASN Pemkab Sukabumi dilaporkan dugaan selingkuh, Dachi: Hukuman penculikan lebih berat

Berita Terbaru

Olahraga

Mengenal olah raga wrestling, mojang Sukabumi ditawari jadi BA

Selasa, 23 Des 2025 - 02:04 WIB