Ketua MKMK: 9 Hakim Potensi Langgar Kode Etik, Putusan Batas Usia Capres-Cawapres Bisa Batal

- Redaksi

Kamis, 2 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). l Istimewa

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). l Istimewa

sukabumiheadline.com l Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie menyebut 9 hakim MK berpotensi melanggar kode etik.

Menurut Jimly, ada 10 poin persoalan yang ditemukan MKMK terkait MK, berdasarkan laporan dari masyarakat, dan persoalan pembiaran. Sehingga total ada 11 poin persoalan terkait MK, yang telah dilaporkan oleh masyarakat kepada MKMK.

Adapun, terkait kesembilan hakim MK yang berpotensi membiarkan Mahkamah Konstitusi memutus perkara yang diduga berkaitan dengan kepentingan salah satu anggota keluarga hakim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sembilan hakim MK itu dituduh, semua melanggar (kode etik) karena membiarkan itu. Makanya kita tanyakan satu-satu, ya masing-masing punya alasan,” kata Jimly, Rabu (1/11/2023) lalu.

Baca Juga :  Ngeri, Hakim MK: Eksekutif, Legislatif, Yudikatif Hanya Dikuasai Segelintir Orang

Menurut Jimly, sudah enam hakim MK yang diperiksa memiliki pendapat berbeda terkait permasalahan yang dilaporkan masyarakat kepada MKMK.

“Ada saja yang ternyata benar kok, ikut memberi pembenaran, tapi ada juga yang sudah mengingatkan, tapi tidak efektif,” ungkap Jimly.

Ia menambahkan, jika hakim MK terbukti melanggar kode etik, maka MKMK bisa membatalkan Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait perubahan syarat menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Baca Juga :  MK: UU Cipta Kerja Batal Permanen Jika Tak Direvisi Dalam Dua Tahun

“Berarti sesuai Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman pasal 17 ayat 7, (perkara) di-Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) lagi oleh majelis berbeda,” katanya.

Namun, MKMK baru akan mengeluarkan putusan terkait pelanggaran kode etik pada Selasa (7/11/2023) setelah memeriksa pelapor dan isi laporannya, dan memeriksa semua hakim konstitusi.

Seperti diketahui, pada Selasa (31/10/2023) dan Rabu (1/11/2023) MKMK telah memeriksa enam hakim yang terdiri atas Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Manahan Sitompul, dan Suhartoyo.

MKMK akan kembali memeriksa tiga hakim konstitusi lainnya pada hari ini, Kamis (2/11/2023). Mereka yakni Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Guntur Hamzah, dan Wahiduddin.

Berita Terkait

Modus korupsi Kuota Haji Khusus, KPK: Calhaj hanya diberi waktu 5 hari untuk pelunasan
Selain Heri Gunawan asal Sukabumi, ini eks Anggota Komisi XI yang diperiksa KPK
Setelah legislator asal Sukabumi, KPK panggil 16 saksi lagi kasus korupsi CSR BI
Duduk perkara KPK panggil anggota DPR asal Sukabumi Iman Adinugraha terkait kasus korupsi
Dipecat, Kompol Cosmas Kaju Gae menangis usai PTDH kasus rantis gilas ojol
Korupsi Kuota Haji rugikan Rp1 T, ini daftar barang dan uang disita KPK
Warga Sukabumi jadi korban, 7 Brimob ditangkap kasus rantis lindas ojol hingga tewas
Habib, pegawai Imigrasi Sukabumi dan 7 lainnya dilaporkan ke Bareskrim kasus eksploitasi seksual

Berita Terkait

Kamis, 18 September 2025 - 01:12 WIB

Modus korupsi Kuota Haji Khusus, KPK: Calhaj hanya diberi waktu 5 hari untuk pelunasan

Selasa, 16 September 2025 - 15:04 WIB

Selain Heri Gunawan asal Sukabumi, ini eks Anggota Komisi XI yang diperiksa KPK

Kamis, 11 September 2025 - 04:16 WIB

Setelah legislator asal Sukabumi, KPK panggil 16 saksi lagi kasus korupsi CSR BI

Kamis, 4 September 2025 - 19:40 WIB

Duduk perkara KPK panggil anggota DPR asal Sukabumi Iman Adinugraha terkait kasus korupsi

Rabu, 3 September 2025 - 21:19 WIB

Dipecat, Kompol Cosmas Kaju Gae menangis usai PTDH kasus rantis gilas ojol

Berita Terbaru