sukabumiheadline.com – Perlakuan diskriminatif yang dialami warga Muslim dan Kristen Palestina di Israel, yang tidak diberi akses masuk ke bunker perlindungan selama serangan rudal Iran.
Padahal, hukum humaniter internasional secara tegas mengatur bahwa masyarakat sipil, atau warga yang bukan kombatan, memiliki hak-hak khusus yang harus dijamin selama masa konflik bersenjata.
Sebelumnya, sejumlah warga Palestina beragama Islam dan Kristen yang tinggal di kawasan Jalan Yehuda Hayamit, Tel Aviv, mengaku dilarang masuk ke tempat perlindungan bawah tanah yang biasa mereka gunakan ketika sirene serangan udara berbunyi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut laporan Middle East Eye, akses mereka ke bunker tersebut dicabut setelah sekitar dua belas dari mereka sempat berlindung di sana saat Iran menggempur wilayah Israel dengan rudal.
Baca Juga: Pemeluk Islam di Israel Terus Meningkat, Ini Penyebabnya
Nasir Ktelat (63), salah seorang warga Palestina di Israel yang mengalami diskriminasi tersebut, mengatakan bahwa sebelumnya mereka telah diberi akses masuk oleh komite pembangunan. Namun, warga Yahudi dari gedung baru di dekatnya menunjukkan sikap tidak ramah dan akhirnya menyampaikan bahwa itu adalah kali terakhir mereka diizinkan masuk.
Baca Juga: Profil dan Agama Monique Rijkers, Wanita Kelahiran Makassar Pro Israel dan Yahudi
“Jelas mereka tidak senang melihat kami. Kami berjumlah sekitar 12 hingga 15 orang Muslim dan Kristen dari gedung di dekat situ. Tentu saja, kami merasa tidak diterima, tetapi kami tidak peduli,” kata Ktelat.
Insiden ini menyoroti kerentanan warga Palestina di Israel, bahkan di kota-kota campuran yang seharusnya menjadi simbol koeksistensi.
Di Tel Aviv, sekitar sepertiga dari populasi merupakan warga Palestina, namun mereka tetap menghadapi diskriminasi sistemik dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam situasi darurat.