Komisi II DPRD: Kota Sukabumi Makin Indah, Tapi…

- Redaksi

Minggu, 9 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Faizal Anwar Bagindo. l Dok. Pribadi

Faizal Anwar Bagindo. l Dok. Pribadi

sukabumiheadline.com l CIKOLE – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil bersama Walikota Sukabumi Achmad Fahmi, hari ini meresmikan sejumlah proyek di Kota Sukabumi, Sabtu (8/1/2022).

Gubernur yang akrab dipanggil Kang Emil, itu meresmikan Pasar Rakyat Jabar Juara di kawasan Kecamatan Lembursitu, Alun-Alun dan Lapang Merdeka Kota Sukabumi serta Pedestrian di Jalan Ahmad Yani.

Kehadiran Emil disambut antusias warga Kota Sukabumi, ribuan orang menyaksikan peresmian tersebut yang diharapkan bisa menjadikan Kota Sukabumi semakin indah dan menarik untuk dikunjungi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dihubungi sukabumiheadlines.com, Anggota Komisi II DPRD Kota Sukabumi Faizal Anwar Bagindo, menyambut baik penataan yang dilakukan Pemprov Jawa Barat itu. Namun, Faisal sedikitnya mengingatkan soal lingkungan, kemacetan lalu lintas dan potensi hilangnya pendapatan asli daerah (PAD).

Baca Juga :  Catat, Ini Ruas Jalan di Kota Sukabumi yang Berlakukan Ganjil Genap

“Secara umum penataan Kota Sukabumi kini cukup menarik, cantik dan elok untuk dinikmati dan dikunjungi sebagai kota mungil yang indah. Namun, pekerjaan rumahnya adalah penambahan estetika dan tanaman rimbun yang semakin berkurang, khususnya di area Lapang Merdeka dan Alun-alun,” kata Faizal, Ahad (9/1/2022)

Kemacetan lalu lintas, kata dia, bisa semakin parah, mengingat jalan semakin sempit karena adannya pelebaran area pedestrian. Selain itu, ada potensi kehilangan PAD dari retribusi parkir karena kemacetan dan berkurangnya area parkir akan membuat warga enggan menggunakan kendaraan.

Ia menyebut, area pedestrian Jalan Ahmad Yani sudah rapih dan menarik. Namun, kata Faisal, tinggal bagaimana Pemkot Sukabumi memikirkan untuk merelokasi pedagang kaki lima (PKL) dan tempat parkir yang memadai.

Baca Juga :  Ular Sanca Panjang 4 Meter Gegerkan Pedagang di Warudoyong Sukabumi

“Saran saya, PKL bisa direlokasi di sekitar Capitol Plaza dengan penambahan desain yang tidak kotor dan cantik seperti gerobak tutup lipat,” cetus Faisal.

Begitupun dengan area parkir, menurutnya, pemerintah harus berani berinvestasi dengan membuat ruang parkir stationir atau parkir of street berupa gedung yang retribusi parkirnya terserap siginfikan.

“Atau, jika parkir di area pendestrian dapat dikenakan tarif progresif dengan bayar lima kali lipat dari nilai yang tercatat di jam pertama, dan seterusnya,” saran mantan wartawan itu.

“Dengan demikian, retribusi didapat dengan maksimal dan kesemarautan terhindarkan. Bahkan, bisa jadi nyaman untuk dinikmati,” tandasnya.

Berita Terkait

Cerita pria Bojonggenteng Sukabumi 3 tahun jadi pegawai pabrik di Osaka Jepang
40 pelajar SMP asal Sukabumi dan Cianjur diamankan karena keluyuran malam di Bandung
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi puji Program Pro Women 3
Data terbaru 10 kecamatan terluas dan tersempit di Kabupaten Sukabumi
Pesan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi di Kegiatan TMMD ke-127
Pria pemilik senapan angin di Sukabumi diamankan polisi
Pasien melahirkan di Jampang Tengah Sukabumi harus ditandu, bayi keburu meninggal dunia
DPRD Kabupaten Sukabumi minta pemkab serius urus ekonomi, kesehatan, sampah, infrastruktur

Berita Terkait

Senin, 16 Februari 2026 - 01:41 WIB

Cerita pria Bojonggenteng Sukabumi 3 tahun jadi pegawai pabrik di Osaka Jepang

Minggu, 15 Februari 2026 - 21:14 WIB

40 pelajar SMP asal Sukabumi dan Cianjur diamankan karena keluyuran malam di Bandung

Jumat, 13 Februari 2026 - 21:12 WIB

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi puji Program Pro Women 3

Kamis, 12 Februari 2026 - 04:15 WIB

Data terbaru 10 kecamatan terluas dan tersempit di Kabupaten Sukabumi

Rabu, 11 Februari 2026 - 22:57 WIB

Pesan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi di Kegiatan TMMD ke-127

Berita Terbaru

Ilustrasi pria lansia di dalam penjara - sukabumiheadline.com

Regulasi

Hukuman pidana bagi lansia dalam KUHP baru menurut MA

Senin, 16 Feb 2026 - 02:58 WIB


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131