Kubu Anies dan Ganjar mohon Pilpres ulang dan Gibran Didiskualifikasi, ini kata Tim Prabowo

- Redaksi

Senin, 25 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yusril Ihza Mahendra. - sukabumiheadline.com

Yusril Ihza Mahendra. - sukabumiheadline.com

sukabumiheadline.com – Permohonan pasangan Capres/Cawapres nomor urut 1 dan 2, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang meminta pemilihan presiden (Pilpres) 2024 diulang usai Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi sulit dikabulkan.

Pendapat tersebut disampaikan oleh Wakil Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra, pada Ahad (24/3/2024).

Seperti diketahui, kubu Anies dan Ganjar sudah resmi melayangkan gugatan sengketa Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Bahwa kedua pemohon sama-sama memohon agar dilakukan pilpres ulang setelah Pak Gibran didiskualifikasi, hemat kami petitum seperti itu sulit untuk dikabulkan,” jelas Yusril.

Mantan Menteri Sekretaris Negara itu menjelaskan, jika Gibran didiskualifikasi, maka pilpres ulang akan bersifat menyeluruh, yakni mulai dari tahap awal pencalonan presiden dan wakil presiden.

Dia juga mengingatkan bahwa pelaksanaan pilpres juga tidak mungkin parsial, tetapi diulang di seluruh Tanah Air. Namun, mekanisme itu tidak dikenal dalam Undang-Undang (UU) tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Baca Juga :  Ada TNI Aktif di Barisan Prabowo Subianto saat Debat Capres, Ini Kata Mabes TNI

“UU Pemilu kita, UU Nomor 7 Tahun 2017 dengan segala perubahannya, tidak mengenal pilpres ulang secara menyeluruh seperti itu. Kalau secara parsial mungkin. UU Pemilu kita hanya mengenai pilpres putaran kedua kalau belum ada pemenang pada putaran pertama,” kata Yusril.

Dengan demikian, Yuril menilai permohonan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

“Pilpres ulang secara menyeluruh yang dijadikan petitum itu, tidak ada landasan hukumnya, baik dalam UUD 45 ataupun dalam UU Pemilu,” ujarnya lagi.

Berita Terkait

Fans Persib ogah cabut laporan, kasus Resbob hina suku Sunda jalan terus
Mahkamah Agung ingatkan batas kewenangan debt collector tagih utang
Kasasi ditolak, pengacara pembunuh wanita Sukabumi tetap dihukum 14 tahun
Deretan jenis pelanggaran lalin di Jalan Tol Bocimi 2024-2025
Resmi tersangka, Resbob hina Suku Sunda dan Viking terancam penjara 10 tahun
ASN Pemkab Sukabumi dilaporkan dugaan selingkuh, Dachi: Hukuman penculikan lebih berat
Mau kabur, Resbob penghina Suku Sunda dan Viking ditangkap
Resmi! Atalia Praratya gugat cerai Ridwan Kamil

Berita Terkait

Rabu, 24 Desember 2025 - 06:44 WIB

Fans Persib ogah cabut laporan, kasus Resbob hina suku Sunda jalan terus

Senin, 22 Desember 2025 - 03:23 WIB

Mahkamah Agung ingatkan batas kewenangan debt collector tagih utang

Minggu, 21 Desember 2025 - 22:00 WIB

Kasasi ditolak, pengacara pembunuh wanita Sukabumi tetap dihukum 14 tahun

Jumat, 19 Desember 2025 - 18:37 WIB

Deretan jenis pelanggaran lalin di Jalan Tol Bocimi 2024-2025

Rabu, 17 Desember 2025 - 20:20 WIB

Resmi tersangka, Resbob hina Suku Sunda dan Viking terancam penjara 10 tahun

Berita Terbaru

Inspirasi

Tips memulai bisnis ala Aura Kasih

Rabu, 24 Des 2025 - 22:29 WIB

Ilustrasi pelaku IKM Agro - sukabumiheadline.com

UMKM

10 kecamatan di Sukabumi dengan IKM Agro terbanyak

Rabu, 24 Des 2025 - 18:31 WIB