Lagi, tergiur cari uang mudah dua warga Sukabumi ditangkap polisi

- Redaksi

Rabu, 6 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RA dan AZ terlibat judi online - Budiyanto

RA dan AZ terlibat judi online - Budiyanto

sukabumiheadline.com – Lagi, warga Sukabumi, Jawa Barat, ditangkap polisi gara-gara diduga mempromosikan situs judi online di akun media sosial. Kali ini, RA (25) warga Kecamatan Cibeureum dan AZ (23) warga Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota.

Keduanya diamankan dari lokasi dan dalam waktu berbeda dalam sepekan terakhir ini. Menurut Kepala Polres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, pengungkapan RA dan AZ berdasarkan hasil patroli siber oleh Unit Siber Satuan Reskrim Polres Sukabumi Kota di beberapa media sosial.

“RA dan AZ terjaring operasi siber sedang mempromosikan judi online slot melalui 3 akun halaman facebook dan 1 akun instagram,” jelas Rita didampingi Kepala Satuan Reskrim, AKP Bagus Panuntun dalam konferensi pers di Sukabumi, Selasa (5/11/2024) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga: Dua gadis asal Cibadak Sukabumi promosikan judi online diciduk polisi

Ia menuturkan, hasil pemeriksaan keduanya telah mendapatkan keuntungan puluhan juta rupiah dari promosi judi online tersebut melalui akun media sosialnya.

Baca Juga :  Geng motor bacok pedagang Pasar Cisaat Sukabumi hingga tewas dibekuk di Jakarta

Tersangka RA sebagai pemilik halaman facebook barat ceria, sitigarut, SGHI dan jurnal schroeder telah melakukan promosi judi online selama 8 bulan. Total keuntungan sebesar Rp32.000.000.

Sedangkan AZ merupakan pemilik akun instagram XR yang mempunyai pengikut sekitar 3000 itu telah mempromosikan judi online selama 5 bulan dengan keuntungan Rp5.000.000.

“Keuntungan dari promosi judi online tersebut didapatkan setelah para pelaku mengirimkan bukti hasil unggahan video bermuatan judi online melalui aplikasi telegram,” tutur Rita.

“Mereka (kedua tersangka) mendapatkan keuntungan mulai dari Rp500.000 hingga Rp 2.000.000 yang dicairkan selama 14 atau 15 hari,” sambung dia.

Atas perbuatannya, Rita mengatakan, keduanya dijerat pasal 45 ayat (2) jouncto pasal 27 ayat (2) Undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Tansaksi Elektronik jouncto pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga :  5 fakta Kecamatan Kabandungan, daerah kaya yang jadi lumbung kemiskinan di Sukabumi

“Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp10 miliar,” kata Rita.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sejumlah barang bukti berupa 1 unit CPU dan monitor, 1 unit webcam, 1 unit speaker, 2 unit telepon genggam, 1 unit router wifi, 3 lembar rekening BCA dan 3 unit kartu ATM BCA.

Berita Terkait: Inspirasi dan ironi Gunawan Sadbor, penjahit keliling asal Sukabumi viral berkat Joget Ayam Patuk

Sebelumnya dua Tiktoker yang dikenal dengan aksi joget “Ayam Patuk”, G alias Sadbor (38) dan AS alias Toed (39) ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi dari rumahnya di Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Kamis (31/10/2024). Baca selengkapnya: Gunawan Sadbor terancam 10 tahun penjara, TikToker asal Sukabumi ini tetap joget dalam sel

Keduanya ditangkap diduga mempromosikan situs judi online saat melakukan siaran langsung (live) sambil joget “Ayam Patuk” Atau “Joget Sadbor” dalam akun Tiktok miliknya.

Berita Terkait

Bencana pergerakan tanah Sukabumi: Puluhan rumah rusak, ratusan jiwa terusir
Hasil forensik NS Sukabumi: Hantaman benda tumpul dan trauma panas organ dalam
DPRD Kabupaten Sukabumi: PT PCI dan PT KKB di Cicurug tak punya Izin
Temuan KPAI di Sukabumi, Diyah: Ayah kandung dan ibu tiri terlibat penyiksaan Nizam
DPR RI minta polisi periksa ayah kandung bocah Sukabumi tewas dianiaya
Kronologi bujuk rayu dai kondang di Sukabumi diduga lakukan pelecehan terhadap santriwati
Brak! Truk vs Colt Bogoran depan lapak pasir Parungkuda Sukabumi
5 rumah di Bantargadung Sukabumi rusak berat, 25 KK terdampak pergeseran tanah

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 23:59 WIB

Bencana pergerakan tanah Sukabumi: Puluhan rumah rusak, ratusan jiwa terusir

Selasa, 3 Maret 2026 - 23:34 WIB

Hasil forensik NS Sukabumi: Hantaman benda tumpul dan trauma panas organ dalam

Selasa, 3 Maret 2026 - 02:45 WIB

Temuan KPAI di Sukabumi, Diyah: Ayah kandung dan ibu tiri terlibat penyiksaan Nizam

Senin, 2 Maret 2026 - 20:38 WIB

DPR RI minta polisi periksa ayah kandung bocah Sukabumi tewas dianiaya

Sabtu, 28 Februari 2026 - 21:57 WIB

Kronologi bujuk rayu dai kondang di Sukabumi diduga lakukan pelecehan terhadap santriwati

Berita Terbaru


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131