Lagi, tergiur cari uang mudah dua warga Sukabumi ditangkap polisi

- Redaksi

Rabu, 6 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RA dan AZ terlibat judi online - Budiyanto

RA dan AZ terlibat judi online - Budiyanto

sukabumiheadline.com – Lagi, warga Sukabumi, Jawa Barat, ditangkap polisi gara-gara diduga mempromosikan situs judi online di akun media sosial. Kali ini, RA (25) warga Kecamatan Cibeureum dan AZ (23) warga Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota.

Keduanya diamankan dari lokasi dan dalam waktu berbeda dalam sepekan terakhir ini. Menurut Kepala Polres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, pengungkapan RA dan AZ berdasarkan hasil patroli siber oleh Unit Siber Satuan Reskrim Polres Sukabumi Kota di beberapa media sosial.

“RA dan AZ terjaring operasi siber sedang mempromosikan judi online slot melalui 3 akun halaman facebook dan 1 akun instagram,” jelas Rita didampingi Kepala Satuan Reskrim, AKP Bagus Panuntun dalam konferensi pers di Sukabumi, Selasa (5/11/2024) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga: Dua gadis asal Cibadak Sukabumi promosikan judi online diciduk polisi

Baca Juga :  Sungai Cibojong Meluap, 5 Rumah dan 5 Ha Sawah di Cidahu Sukabumi Terdampak

Ia menuturkan, hasil pemeriksaan keduanya telah mendapatkan keuntungan puluhan juta rupiah dari promosi judi online tersebut melalui akun media sosialnya.

Tersangka RA sebagai pemilik halaman facebook barat ceria, sitigarut, SGHI dan jurnal schroeder telah melakukan promosi judi online selama 8 bulan. Total keuntungan sebesar Rp32.000.000.

Sedangkan AZ merupakan pemilik akun instagram XR yang mempunyai pengikut sekitar 3000 itu telah mempromosikan judi online selama 5 bulan dengan keuntungan Rp5.000.000.

“Keuntungan dari promosi judi online tersebut didapatkan setelah para pelaku mengirimkan bukti hasil unggahan video bermuatan judi online melalui aplikasi telegram,” tutur Rita.

“Mereka (kedua tersangka) mendapatkan keuntungan mulai dari Rp500.000 hingga Rp 2.000.000 yang dicairkan selama 14 atau 15 hari,” sambung dia.

Atas perbuatannya, Rita mengatakan, keduanya dijerat pasal 45 ayat (2) jouncto pasal 27 ayat (2) Undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Tansaksi Elektronik jouncto pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga :  Maura, Gadis Kelas 2 SMP di Sukabumi Berprestasi Melalui Olah Raga Ekstrem

“Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp10 miliar,” kata Rita.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sejumlah barang bukti berupa 1 unit CPU dan monitor, 1 unit webcam, 1 unit speaker, 2 unit telepon genggam, 1 unit router wifi, 3 lembar rekening BCA dan 3 unit kartu ATM BCA.

Berita Terkait: Inspirasi dan ironi Gunawan Sadbor, penjahit keliling asal Sukabumi viral berkat Joget Ayam Patuk

Sebelumnya dua Tiktoker yang dikenal dengan aksi joget “Ayam Patuk”, G alias Sadbor (38) dan AS alias Toed (39) ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi dari rumahnya di Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Kamis (31/10/2024). Baca selengkapnya: Gunawan Sadbor terancam 10 tahun penjara, TikToker asal Sukabumi ini tetap joget dalam sel

Keduanya ditangkap diduga mempromosikan situs judi online saat melakukan siaran langsung (live) sambil joget “Ayam Patuk” Atau “Joget Sadbor” dalam akun Tiktok miliknya.

Berita Terkait

Hingga Maret 2025, puluhan anak dan wanita Kota Sukabumi jadi korban KDRT
Penampakan Jalan Kabupaten rusak di Cisolok Sukabumi jadi kebun pisang
Penemuan mayat pria tanpa busana gegerkan warga Parungkuda Sukabumi
Pemkab rajin giat seremonial, Dewek serukan #SukabumiPesimis
Diprotes warga Surade Sukabumi, Perda 15/2023 direvisi, dinilai bermasalah oleh Kemendagri
DPRD Kabupaten Sukabumi setujui Raperda Perubahan No 15/2023 tentang PDRD
Bocah Sukabumi tenggelam saat mandi di sungai sepulang mengaji akhirnya ditemukan
Bocah 9 tahun hilang tenggelam di sungai Bantargadung Sukabumi

Berita Terkait

Kamis, 24 April 2025 - 02:26 WIB

Hingga Maret 2025, puluhan anak dan wanita Kota Sukabumi jadi korban KDRT

Senin, 21 April 2025 - 00:41 WIB

Penampakan Jalan Kabupaten rusak di Cisolok Sukabumi jadi kebun pisang

Jumat, 18 April 2025 - 18:16 WIB

Penemuan mayat pria tanpa busana gegerkan warga Parungkuda Sukabumi

Jumat, 18 April 2025 - 14:40 WIB

Pemkab rajin giat seremonial, Dewek serukan #SukabumiPesimis

Jumat, 18 April 2025 - 11:11 WIB

Diprotes warga Surade Sukabumi, Perda 15/2023 direvisi, dinilai bermasalah oleh Kemendagri

Berita Terbaru

Gubernur Jawa Barat, Dedy Mulyadi - Facebook

Jawa Barat

Dedi Mulyadi diancam akan dibunuh, Polda Jabar pantau

Rabu, 23 Apr 2025 - 19:06 WIB