Laporan Polisi Kasus Arteria Dahlan Masih Berlanjut

- Redaksi

Selasa, 8 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Politikus PDIP Arteria Dahlan. l Istimewa

Politikus PDIP Arteria Dahlan. l Istimewa

sukabumiheadline.com l Hari ini, Selasa (8/2/2022) Polda Metro Jaya akan memanggil Mochamad Ari Mulya untuk dimintai keterangan sebagai pelapor terkait kasus dugaan tindak pidana SARA terhadap masyarakat Sunda yang dilakukan Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan.

Diberitakan Antara Ketua Presidium Poros Nusantara, Urip Hariyanto menjelaskan dalam surat bernomor B/472/II/R.E.S.2.5./2022/Ditreskrimsus Polda Metro Jaya itu, Ari Mulya diminta menemui Panit II Tipid Siber, Iptu Ahmad B Suhardi dan Penyidik Pembantu Brigadir Slamet Maridi di Unit II Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. “Betul jadi undangan resmi kami terima tadi pagi agenda adalah pemeriksaan, jadwal mulai jam 10 pagi,” Senin (7/2/2022).

Baca Juga :  Komnas HAM: Ada Fakta Kekerasan Dilakukan Polisi di Desa Wadas

Pemanggilan tersebut membuktikan penyelidikan masih berjalan. Karena itu, Urip enggan menanggapi pernyataan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan yang mengatakan bahwa kasus Arteria Dahlan tidak unsur pidana.

“Sesuai undangan pemeriksaan terus berlanjut berdasarkan undangan yang kami terima. Kalau kemudian dari Humas menyampaikan demikian kita gak tahu dasar hukumnya seperti apa,” kata Urip.

Urip mengakui jika Anggota DPR RI memiliki hak imunitas. Hanya saja, kata dia, anggota dewan dalam tugas dan fungsi DPR tidak dibenarkan untuk berbicara rasis.

“Tidak ada masuk di dalam tupoksi DPR untuk bicara rasis. Artinya di soal itu hak imunitas harus gugur,” tegas Urip.

Berita Terkait

Amran Sulaiman vs Tempo, Menteri Pertanian kalah di PN Jakarta Selatan
Operasi Zebra 2025: Warga Sukabumi wajib catat waktu dan sasarannya
KPK duga ada korupsi di proyek Kereta Cepat Whoosh, Nusron mengaku belum tahu
Diiring shalawat, 9 terdakwa perusakan rumah doa di Cidahu Sukabumi divonis 5 bulan penjara
Lisa Mariana resmi tersangka kasus video syur dan pencemaran nama baik RK
LBH Pers: 5 kali mangkir, indikasi kuat Amran berhasrat bungkam pers
Mulai Desember rokok ilegal jadi legal, warga Sukabumi happy
Siap-siap warga Sukabumi, semua SHM di sempadan sungai akan dibatalkan

Berita Terkait

Selasa, 18 November 2025 - 01:00 WIB

Amran Sulaiman vs Tempo, Menteri Pertanian kalah di PN Jakarta Selatan

Jumat, 14 November 2025 - 11:18 WIB

Operasi Zebra 2025: Warga Sukabumi wajib catat waktu dan sasarannya

Kamis, 13 November 2025 - 01:30 WIB

KPK duga ada korupsi di proyek Kereta Cepat Whoosh, Nusron mengaku belum tahu

Selasa, 11 November 2025 - 12:10 WIB

Diiring shalawat, 9 terdakwa perusakan rumah doa di Cidahu Sukabumi divonis 5 bulan penjara

Senin, 10 November 2025 - 04:29 WIB

Lisa Mariana resmi tersangka kasus video syur dan pencemaran nama baik RK

Berita Terbaru