Laporan Polisi Kasus Arteria Dahlan Masih Berlanjut

- Redaksi

Selasa, 8 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Politikus PDIP Arteria Dahlan. l Istimewa

Politikus PDIP Arteria Dahlan. l Istimewa

sukabumiheadline.com l Hari ini, Selasa (8/2/2022) Polda Metro Jaya akan memanggil Mochamad Ari Mulya untuk dimintai keterangan sebagai pelapor terkait kasus dugaan tindak pidana SARA terhadap masyarakat Sunda yang dilakukan Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan.

Diberitakan Antara Ketua Presidium Poros Nusantara, Urip Hariyanto menjelaskan dalam surat bernomor B/472/II/R.E.S.2.5./2022/Ditreskrimsus Polda Metro Jaya itu, Ari Mulya diminta menemui Panit II Tipid Siber, Iptu Ahmad B Suhardi dan Penyidik Pembantu Brigadir Slamet Maridi di Unit II Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. “Betul jadi undangan resmi kami terima tadi pagi agenda adalah pemeriksaan, jadwal mulai jam 10 pagi,” Senin (7/2/2022).

Baca Juga :  Janji Mendag Tak Terbukti, Polisi Belum Bisa Tetapkan Tersangka Mafia Minyak Goreng

Pemanggilan tersebut membuktikan penyelidikan masih berjalan. Karena itu, Urip enggan menanggapi pernyataan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan yang mengatakan bahwa kasus Arteria Dahlan tidak unsur pidana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sesuai undangan pemeriksaan terus berlanjut berdasarkan undangan yang kami terima. Kalau kemudian dari Humas menyampaikan demikian kita gak tahu dasar hukumnya seperti apa,” kata Urip.

Baca Juga :  5 Alasan Masa Jabatan Kades 9 Tahun Harus Ditolak

Urip mengakui jika Anggota DPR RI memiliki hak imunitas. Hanya saja, kata dia, anggota dewan dalam tugas dan fungsi DPR tidak dibenarkan untuk berbicara rasis.

“Tidak ada masuk di dalam tupoksi DPR untuk bicara rasis. Artinya di soal itu hak imunitas harus gugur,” tegas Urip.

Berita Terkait

Mencermati pergeseran tren tindak kriminal remaja 2026, orang tua wajib waspada
KUHP baru: Lindungi hak privat, tetangga pun tak bisa polisikan pelaku kumpul kebo
Eks Menag Gus Yaqut jadi tersangka kasus korupsi kuota haji
MUI nilai pidana pelaku nikah siri dalam KUHP baru bertentangan dengan hukum Islam
KUHP baru: Menghina DPR itu tindak pidana, kalau kapolres dan ketua pengadilan boleh
Daftar pasal kontroversial dalam KUHP Nasional, hadiah tahun baru bangsa Indonesia
Ini puluhan jenis tindak pidana dalam KUHP baru, dari aborsi, mencuri hingga korupsi
Kritik keras KUHAP baru, otoriter dan independensi pengadilan melemah

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 21:13 WIB

Mencermati pergeseran tren tindak kriminal remaja 2026, orang tua wajib waspada

Minggu, 11 Januari 2026 - 00:31 WIB

KUHP baru: Lindungi hak privat, tetangga pun tak bisa polisikan pelaku kumpul kebo

Jumat, 9 Januari 2026 - 15:15 WIB

Eks Menag Gus Yaqut jadi tersangka kasus korupsi kuota haji

Kamis, 8 Januari 2026 - 16:46 WIB

MUI nilai pidana pelaku nikah siri dalam KUHP baru bertentangan dengan hukum Islam

Senin, 5 Januari 2026 - 13:42 WIB

KUHP baru: Menghina DPR itu tindak pidana, kalau kapolres dan ketua pengadilan boleh

Berita Terbaru

Sup Telur dan Tomat - Ist

Kuliner

5+3 olahan telur yang menyehatkan dan gak membosankan

Sabtu, 17 Jan 2026 - 04:05 WIB

Jasad D, pria Sukabumi ini gantung diri usai cekcok dengan pacar - Ist

Peristiwa

Pria Sukabumi ini gantung diri usai cekcok dengan pacar

Sabtu, 17 Jan 2026 - 01:39 WIB