Lika-liku Ivan Rusvansyah, jadi anggota DPRD lalu tipu warga Sukabumi miliaran Rupiah

- Redaksi

Rabu, 1 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ivan Rusvansyah. - Istimewa

Ivan Rusvansyah. - Istimewa

sukabumiheadline.com – Anggota DPRD Kota Sukabumi, Ivan Rusvansyah, harus kehilangan jabatannya setelah divonis hakim dalam kasus penipuan bernilai miliaran Rupiah.

Diketahui, anggota Fraksi Partai Golkar itu terlibat dugaan tipu gelap dalam sejumlah kasus. Antara lain, tipu gelap kendaraan mobil, namun ia divonis bebas untuk kasus tersebut, setelah sebelumnya sempat dilakukan penahanan.

Namun sial, Ivan kembali dijebloskan ke bui dalam kasus penipuan dan penggelapan pangkalan gas LPG yang mengakibatkan salah seorang warga mengalami kerugian hingga Rp1,2 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada 4 Januari 2024, Pengadilan Negeri Sukabumi membacakan putusan tiga tahun penjara. Ivan dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kembali diadili untuk kasus penipuan 

Sialnya, meskipun saat ini, Ivan berstatus terpidana dan sedang menjalani masa hukuman selama tiga tahun di Lapas Kelas IIB Nyomplong, namun ia harus kembali mempertanggungjawabkan perbuatannya untuk kasus serupa.

Dalam sidang pada Senin (29/4/2024) sore di Pengadilan Negeri Kota Sukabumi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ivan dihukum 4 tahun penjara.

“Menuntut supaya majelis hakim memutuskan, mengatakan terdakwa Ivan Rusvansyah terbukti usaha melakukan penipuan secara berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dalam surat dakwaan menjatuhkan pidana terhadap Ivan Rusvansyah dengan pidana penjara selama 4 tahun,” kata Jaja.

Baca Juga :  Daftar anggota DPRD Kota Sukabumi dilantik, didominasi wajah lama

Diketahui, dalam kasus tersebut, Ivan meminjam uang dengan modus untuk membayar proyek dan mengiming-imingi korban keuntungan 10 persen.

Kasus ini berawal pada 12 Juni 2022, di mana saat itu Ivan masih menjabat sebagai anggota DPRD Kota Sukabumi, menghubungi korban Yona Yunita. Ivan lalu berpura-pura meminta bantuan dana talangan untuk keperluan proyek.

Kepada Yona, Ivan berjanji dana akan dikembalikan dalam waktu satu bulan berikut keuntungan 10 persen.

Korban kemudian menemui terdakwa di kantor DPRD Kota Sukabumi yang berlokasi di Jalan Ir. H. Juanda. Korban lalu menyerahkan uang sebesar Rp100 juta kepada terdakwa dengan kuitansi per 12 Juni 2022.

Setelah sebulan, Ivan berkelit dengan dalih dana belum cair. Alih-alih mengembalikan pinjaman pertama, pelaku malah kembali meminjam uang kepada korban sebesar Rp60 juta. Ivan juga menjanjikan pembayarannya akan disatukan dalam jangka waktu satu pekan.

Selang beberapa hari, Ivan kembali meminjam uang sebesar Rp50 juta sehingga total pinjaman sebesar Rp210 juta.

Baca Juga :  Ini Jawara Kota Sukabumi, 5 Partai dan Caleg Peraih Suara Terbanyak di Dapil 1, 2, 3

Namun, setelah satu pekan yang dijanjikan Ivan, ia kembali mangkir dari tanggungjawab dengan alasan alasan dana belum cair.

Adapun, jaminan berupa sertifikat rumah yang diberikan Ivan kepada Yona, ternyata bukan miliknya, tapi punya bibi temannya terdakwa.

Untuk meyakinkan Yona, Ivan lantas memberikan cek bank BJB pada 29 Desember 2022 dengan nominal Rp220 juta atas nama PT Panca Utama Perkasa sebagai jaminan pinjaman dana talangan.

“Dia ngomong ‘Bu ini cek tidak ada dananya, nitip aja dulu nanti kalau sudah ada dana tuker cek dan ini hanya jaminan saja.’ Korban lantas mendatangi bank untuk mencairkan cek tersebut namun ditolak dengan alasan tidak cukup saldo,” kata Yona.

Ivan dipecat

DPRD Kota Sukabumi mengambil langkah dengan Pengganti Antar Waktu (PAW). Ivan kemudian diganti oleh Gundar Kulyobi sebagai anggota Komisi II DPRD Kota Sukabumi.

Menurut Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi, Asep Koswara. Dia mengatakan, sebelumnya mereka sudah melakukan Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah dan Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota Fraksi Partai Golkar yang kemudian dilanjutkan dengan pelantikan.

“Pak Ivan sejak beberapa waktu yang lalu sudah ada keputusan dari DPP Golkar pemberhentian dan dan pergantiannya oleh Pak Gundar,” kata Asep.

Berita Terkait

PP 20/2021: Negara akan ambil alih tanah atau rumah warisan terbengkalai
Operasi Ketupat 2025, ini jenis kendaraan yang dilarang melintas
Dinilai ancam demokrasi dan supremasi sipil, mahasiswa UI gugat UU TNI ke MK
Suap hakim agar bebas, terpidana bunuh wanita Sukabumi: Kami sekeluarga taat hukum
Mulai 1 April sistem tilang langsung sita kendaraan? Ini penjelasan Kakorlantas
Ini dokumen dan barang disita KPK dari rumah Ridwan Kamil
Kasus korupsi BJB, KPK geledah rumah Ridwan Kamil di Bandung
Ibu pembunuh wanita Sukabumi utang fee Rp1,5 M ke pengacara yang bantu vonis bebas anak

Berita Terkait

Selasa, 1 April 2025 - 03:28 WIB

PP 20/2021: Negara akan ambil alih tanah atau rumah warisan terbengkalai

Selasa, 25 Maret 2025 - 01:15 WIB

Operasi Ketupat 2025, ini jenis kendaraan yang dilarang melintas

Minggu, 23 Maret 2025 - 17:29 WIB

Dinilai ancam demokrasi dan supremasi sipil, mahasiswa UI gugat UU TNI ke MK

Selasa, 18 Maret 2025 - 19:48 WIB

Suap hakim agar bebas, terpidana bunuh wanita Sukabumi: Kami sekeluarga taat hukum

Senin, 17 Maret 2025 - 12:00 WIB

Mulai 1 April sistem tilang langsung sita kendaraan? Ini penjelasan Kakorlantas

Berita Terbaru

Bojan Hodak dan Gustavo Franca merayakan gol - Persib

Olahraga

3 laga penentuan! Catat jadwal Persib Bandung April 2025

Jumat, 4 Apr 2025 - 10:00 WIB