28.2 C
Sukabumi
Jumat, Maret 29, 2024

Blueberry, sniper cantik Rusia pembantai tentara Ukraina

sukabumiheadline.com - Sosok Blueberry sangat misterius. Namun,...

Soal tangan buruh wanita asal Bojonggenteng Sukabumi putus, Latas: Disnaker harus proaktif

sukabumiheadline.com - Paskakecelakaan kerja yang terjadi di...

Sah, masa jabatan kades kini jadi 8 tahun per periode, Dana Desa ditambah

sukabumiheadline.com - DPR RI secara resmi telah...

Madrasah di Parakansalak Sukabumi Disegel, Jemaat Ahmadiyah Merasa Diperlakukan Tak Adil

LIPSUSMadrasah di Parakansalak Sukabumi Disegel, Jemaat Ahmadiyah Merasa Diperlakukan Tak Adil

SUKABUMIHEADLINE.com l PARAKANSALAK – Peristiwa penyegelan madrasah milik Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Kampung Parakansalak RT 02/02 Desa Parakansalak, Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat disesalkan para pengurusnya.

Sebelumnya, penyegelan madrasah milik JAI dilakukan berdasarkan hasil rapat Forkopimda Kabupaten Sukabumi pada Rabu, 1 Februari 2023.

Rapat di Pendopo Sukabumi itu dihadiri Muspida Kabupaten Sukabumi. Ketua Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan (Bakor Pakem) dan Kejaksaan Negeri (Kajari) mengusulkan bangunan tersebut untuk disegel dan seluruh peserta rapat menyetujuinya.

Seperti diketahui, penyegelan kedua dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Jumat, 10 Februari 2023 lalu. Satpol PP berdalih penyegelan dilakukan karena madrasah yang sedang dibangun tersebut belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Penelusuran sukabumiheadline.com, Senin (20/2/2023), pita segel Satpol PP masih terlilit di fisik bangunan madrasah tersebut. Karenanya, pengelola dan para pekerja menghentikan kegiatan pembangunan sarana pendidikan untuk anak-anak Jemaat Ahmadiyah tersebut.

JAI Merasa Diperlakukan Tidak Adil dan Diskriminatif

Menurut Ketua JAI Parakansalak, Asep Saepudin, pihaknya taat kepada aparat dan peraturan pemerintah soal penyegelan itu. Namun demikian, Asep menyesalkan karena hal itu dilakukan tanpa menjelaskan alasan penyegelan.

“Kami tidak tahu maksud kedatangan mereka karena tidak ada konfirmasi atau pemberitahuan terlebih dahulu. Tujuannya kalau ada pemberitahuan, masyarakat perlu diamankan. Itu datang menyegel begitu saja tanpa ada pemberitahuan. Kalau bagi kami, mau lisan atau tulisan, dianggap benar yang penting yang memberi tahu aparat, bukan warga biasa,” sesal Asep.

Asep menyebut, jika penyegelan madrasah dilakukan karena ada masalah menyangkut Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dia menyesalkan tidak adanya sosialisasi terkait IMB di Parakansalak yang dilakukan oleh pemerintah setempat.

Selain itu, Asep menjelaskan jika tindakan penyegelan tidak sesuai surat teguran yang disampaikan Bupati Sukabumi Marwan Hamami dalam hal durasi waktu untuk menempuh perizinan IMB yakni selama tujuh hari, terhitung sejak 3 Februari 2023 yang diterima sekira pukul 16.00 WIB.

“Terhitung tujuh hari kerja, dalam surat yang diantarkan perwakilan dari kecamatan. Saat saya tanya tentang itu, dia tidak bisa menjelaskan. Seharusnya ada penjelasan karena ada kalimat yang belum dipahami,” kata Asep.

Ditambahkannya, surat tersebut berisi tentang penghentian pembangunan, baik sarana ibadah maupun kegiatan keagaamaan JAI Parakansalak.

“Pihak kecamatan juga sudah mengimbau agar menghentikan kegiatan kami. Dasarnya dari MUI, Pergub, kepala desa, dan PWNU Parakannsalak. Semuanya menolak pembangunan ini. Padahal kita sudah menghentikan pembangunan karena dianggap selesai. Tahunya, seminggu kemudian berlanjut dengan adanya surat dari bupati. Dikira sudah selesai,” ujarnya.

Lebih jauh, Asep menuding ada yang mendesak Bupati Sukabumi untuk membawa persoalan pendirian madrasah JAI ini ke rapat unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang berujung pada keputusan penyegelan.

Padahal, sebut dia, dalam surat bupati hanya peringatan untuk menghentikan kegiatan, baik pembangunan tempat ibadah maupun sarana keagamaan. Dalam suratnya, Bupati Sukabumi juga memberikan arahan agar JAI Parakansalak menempuh perizinan sebelum membangun madrasah.

“Isi suratnya itu peringatan, lalu poin kedua dari surat itu harus menempuh izin. Bila tidak dilaksanakan, dalam jangka waktu dekat yaitu tujuh hari, surat tersebut menegaskan akan melaksanakan tindakan,” kata Asep.

Dijelaskan Asep, pihaknya sudah meminta toleransi waktu eksekusi penghentian pembangunan ditunda satu hari. Hal itu karena pihaknya Parakansalak sudah membeli bahan material bangunan untuk mengecor.

“Hari Jumat ada surat, nah Ahad atau dua hari ke depan kita sudah berencana mau ngecor. Alat dan bahan sudah beli, jadi mau kita percepat. Tapi tidak ada persetujuan sehingga tetap dihentikan,” sesal Asep.

Asep menegaskan JAI memiliki hak asasi manusia yang sama sehingga merasa terintimidasi.

“Akan ada langkah hukum yang tengah diupayakan. Kita lagi konsultasi ke pemerintah pusat. Kita sebagai warga negara ada langkah-langkah, terutama lebih ke mengedukasi,” tegas dia.

Sementara itu, Humas Dewan Perwakilan Daerah (DPD) JAI Sukabumi, Muharam menyebut pihaknya menyesalkan tindakan penyegelan tersebut.

Namun, ia memastikan kondisi semua warga JAI Parakansalak dalam kondisi baik. Namun demikian, ia tidak menyebut jumlah pasti warga JAI di Parakansalak tersebut.

Muharam juga menyebut selama ini pihaknya tidak menerima bantuan dana pembangunan dari pihak pemerintah.

“Ini hasil udunan (urunan) dari Jemaat Ahmadiyah Indonesia. Kita tidak biasa menerima bantuan itu (dari pemerintah-red),” jelas Muharram.

“Ada banyak. Sekolah ini (madrasah) dibangun biaya sendiri. Saat kita diminta mengurus izin, bukan berati kita mengabaikan. Kita orang Ahmadiyah se-dunia atau se-Indonesia itu taat aturan. Tapi ketika kita urus-urus izin, pada akhirnya tidak dibantu,” katanya.

Penjelasan Satpol PP Kabupaten Sukabumi

Sementara, Kepala Satpol PP Kabupaten Sukabumi Dodi Rukman Meidianto mengatakan madrasah tersebut dibangun tanpa izin sehingga bangunan sarana keagamaan tersebut disegel pada Jumat, 10 Februari 2023 sekira pukul 10.00 WIB.

“Pada saat proses penyegelan berjalan lancar, hanya berjalan sekira setengah jam. Kami masih toleran, karena harusnya bangunan dihancurkan, tapi kami hanya menyegel bangunan saja, terlebih jika masih ada kegiatan JAI di area tersebut, kami akan melakukan tindakan lebih tegas,” kata Dodi.

Dodi menjelaskan saat di lokasi, penyidik melaksanakan koordinasi pra-giat dan selanjutnya pada waktu yang telah ditentukan menghadirkan pengurus lingkungan, unsur Forkopimcam, dan disaksikan oleh kerumunan orang di area serta dapat dipastikan adalah dari komunitas JAI.

“Banyak unsur yang menyaksikan, adapun yang melaksanakan penyegelan yaitu Satpol PP Kabupaten, menggunakan Pol PP line. Kemudian selain melalui hasil rapat, aksi penyegelan ini adalah satu bentuk tindak lanjut atas keresahan masyarakat kegiatan JAI,” ungkapnya.

Menurut Dodi, sebelumnya mereka telah mengajukan izin untuk mendirikan bangunan tersebut, namun izinnya tidak kunjung keluar dari pemerintah daerah.

“Jika izinnya keluar pada Jumat kemarin, maka Pol PP line akan kami cabut kembali. Jadi bangunan itu tanpa izin, seharusnya kan izin dulu baru nge-bangun” katanya.

Konten Lainnya

Content TAGS

Konten Populer