Mau dibantu urus legalitas dan dapat bantuan pembiayaan? Gabung Sapa UMKM di sini

- Redaksi

Rabu, 27 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aplikasi Sapa UMKM - Kementerian UMKM

Aplikasi Sapa UMKM - Kementerian UMKM

sukabumiheadline.com – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) telah menyiapkan aturan baru yang mewajibkan pelaku UMKM masuk ke dalam sistem Sapa UMKM apabila ingin memperoleh berbagai fasilitas pemerintah, dari hingga bantuan legalitas usaha hingga akses pembiayaan.

Dengan satu akun, pelaku UMKM dapat mengakses berbagai fasilitas untuk memulai, mengelola, dan mengembangkan usaha.

Aplikasi ini menyajikan data Pelaku usaha UMKM, pengguna SAPA UMKM, Profile Pengusaha pada aplikasi SAPA UMKM, serta Fitur Akademi & Pembukuan Digital untuk UMKM
Dompet Digital BatBiz

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kementerian UMKM mengeklaim satu aplikasi ini untuk seluruh kebutuhan UMKM. Sapa UMKM hadir sebagai platform layanan terpadu yang membantu pelaku usaha mengakses berbagai fasilitas usaha secara lebih mudah.

Mulai dari verifikasi usaha, permodalan, sertifikasi, pembukuan digital, hingga transaksi digital dapat dilakukan dalam satu aplikasi.

Fitur-fitur Sapa UMKM 

Sementara itu, fitur Sapa UMKM menyajikan fitur-fitur yang mendukung pelaku UMKM dari awal hingga berkembang.

  • Verifikasi UMKM: Untuk membantu menjaga hak dan kewajiban UMKM dalam ekosistem usaha Indonesia.
  • Peningkatan Kapasitas, Platform Pelatihan & Pendampingan: Meningkatkan Kapasitas dan Keterampilan Pelaku Usaha.
  • Pembukuan Digital: Agar UMKM dapat mencatat pemasukan dan pengeluaran usaha secara mudah dan teratur.
  • Dompet Digital: Bertujuan agar UMKM dapat menerima pembayaran dan mengelola keuangan usaha dalam satu aplikasi.
  • Kartu Usaha: Sebuah program nasional untuk mendorong kemandirian ekonomi masyarakat melalui peningkatan kapasitas.
  • Sertifikasi/Standarisasi UMKM: Bertujuan mendukung UMKM memperoleh berbagai sertifikasi usaha seperti halal, merek, dan standar produk.
  • UMKM Connect: Ruang Komunitas Bagi Pelaku UMKM Untuk Saling Terhubung, Berbagi Pengalaman, Dan Membangun Kolaborasi Usaha.
  • Business Insight: Segera hadir, untuk membantu pelaku UMKM memahami tren dan leluang untuk meningkatkan kinerja usaha.
  • Legalitas UMKM: Untuk memberikan perlindungan hukum sekaligus membuka akses terhadap berbagai program lemerintah.
  • Pembiayaan UMKM: Membuka akses UMKM terhadap berbagai peluang pembiayaan dan dukungan permodalan.
  • Marketplace UMKM: Segera hadir untuk membuka akses bagi UMKM untuk memasarkan produk dan menjangkau lasar yang lebih luas.
  • Survei UMKM: Segera hadir, mendukung pengumpulan data UMKM yang akurat untuk pengembangan kebijakan dan program usaha.

Kementerian UMKM mengeklaim aplikasi ini memberikan manfaat nyata untuk ekosistem UMKM, seperti:

  1. Identifikasi dan verifikasi UMKM secara lebih akurat
  2. Distribusi bantuan yang lebih tepat sasaran
  3. Efisiensi anggaran melalui kolaborasi lintas institusi
  4. Integrasi data nasional UMKM
  5. Peningkatan kesejahteraan masyarakat dan lapangan kerja

Untuk men-download Sapa UMKM dan mendaftarkan UMKM Anda: unduh Sapa UMKM di Google Play

Sapa UMKM akan menjadi sistem layanan terpadu

Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman - sukabumiheadline.com
Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman – sukabumiheadline.com

Menurut Maman, kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah mengubah basis data UMKM dari sebelumnya bersifat statis menjadi data dinamis yang terintegrasi dengan berbagai layanan.

“Jadi kami akan dorong aturan bahwa kalau mau dibilang UMKM, harus onboarding dalam sistem ini [Sapa UMKM],” kata Maman dalam Konferensi Nasional Pengembangan Ekonomi Daerah yang disiarkan melalui YouTube Otoritas Jasa Keuangan, dikutip sukabumiheadline.com, Rabu (27/5/2026).

Menurutnya, ke depan seluruh pelaku UMKM yang ingin mendapatkan fasilitas usaha, akses pembiayaan, hingga bantuan permodalan wajib terdaftar dalam sistem Sapa UMKM.

“Nanti ke depan semua mereka yang akan mendapatkan fasilitas-fasilitas usaha mikro, kecil dan menengah, akses pembiayaan, permodalan, syaratnya mereka harus masuk dalam sistem ini [Sapa UMKM],” ujarnya.

Maman menjelaskan Sapa UMKM nantinya akan menjadi sistem layanan terpadu yang menghubungkan berbagai kebutuhan legalitas dan pengembangan usaha UMKM, mulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB), Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), sertifikasi halal, BPOM, hingga Standar Nasional Indonesia (SNI).

Selain itu, platform tersebut juga akan terintegrasi dengan QRIS, payment gateway, layanan pelatihan, pembiayaan, hingga teknologi kecerdasan buatan (AI).

Bahkan, pemerintah juga menyiapkan Sapa UMKM sebagai cikal bakal marketplace lokal nasional yang terhubung dengan platform PaDi UMKM milik Telkom Indonesia.

“Ini nanti akan menjadi salah satu cikal bakal marketplace dalam negeri kita,” ujarnya.

Dia mengatakan pemerintah sengaja membangun ekosistem yang menarik agar pelaku UMKM terdorong masuk ke dalam sistem tersebut. Meski demikian, pemerintah memastikan tidak ada sanksi bagi UMKM yang tidak bergabung ke Sapa UMKM.

Namun, mereka tidak akan memperoleh akses terhadap berbagai fasilitas dan layanan yang terintegrasi dalam sistem tersebut.

“Mereka hanya kehilangan kesempatan untuk mendapatkan pelayanan-pelayanan, fasilitas-fasilitas yang ada di dalam sistem ini,” pungkasnya.

Berita Terkait

Tak lagi Rp6 juta per hari, insentif dapur MBG dihitung Rp2.000 per porsi
Rincian denda untuk sopir, pengusaha truk dan pemilik barang ODOL, hingga Rp50 miliar
Manajer Kopdes Merah Putih tak ditempatkan sesuai domisili
BNN minta semua jenis vape dilarang
Diklaim lebih adil, pemerintah bakal beri bansos digital untuk desil 1 hingga 5 awal 2027
Rekening demonstran di DPR diblokir, Bank Mandiri atas perintah APH
BI gratiskan biaya transaksi QRIS hingga Rp500 ribu
BBM subsidi berdasarkan jenis kendaraan, Bahlil: Pertalite untuk motor tak dibatasi

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 03:47 WIB

Tak lagi Rp6 juta per hari, insentif dapur MBG dihitung Rp2.000 per porsi

Rabu, 30 September 2026 - 12:05 WIB

Rincian denda untuk sopir, pengusaha truk dan pemilik barang ODOL, hingga Rp50 miliar

Senin, 28 September 2026 - 10:00 WIB

Manajer Kopdes Merah Putih tak ditempatkan sesuai domisili

Sabtu, 12 September 2026 - 22:21 WIB

BNN minta semua jenis vape dilarang

Kamis, 10 September 2026 - 23:30 WIB

Diklaim lebih adil, pemerintah bakal beri bansos digital untuk desil 1 hingga 5 awal 2027

Berita Terbaru

Ilustrasi musim kemarau ekstrem - sukabumiheadline.com

Sains

Masa peralihan dan puncak musim hujan di Sukabumi

Sabtu, 3 Okt 2026 - 17:52 WIB

Ilustrasi pelaku UMKM sedang menjahit pakaian - sukabumiheadline.com

Jawa Barat

Sukabumi masuk Top 10 IID versi BSKDN

Sabtu, 3 Okt 2026 - 14:00 WIB