Mau kabur, Resbob penghina Suku Sunda dan Viking ditangkap

- Redaksi

Senin, 15 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mau kabur, Resbob penghina Suku Sunda dan Viking ditangkap - Ist

Mau kabur, Resbob penghina Suku Sunda dan Viking ditangkap - Ist

sukabumiheadline.com – Upaya YouTuber dan streamer Resbob yang menghina suku Sunda dan pendukung Persib Bandung, Viking, untuk kabur berakhir ditangkap polisi. Resbob ditangkap setelah sebelumnya terus berpindah-pindah lokasi persembunyian.

Setelah sebelumnya terpantau dalam unggahannya di media sosial. Seperti diunggal oleh akun TikTok @fanspagepersib_official, di mana Resbob sempat mengunggah postingan dirinya berada di dalam sebuah kereta. Ia tampak memvideo suasana di dalam kereta tersebut.

“Merdeka!” katanya dalam video tersebut. “SEMANGAT buat yang lagi nyariin gw yak!,” tulis pria yang punya nama asli Adimas Firdaus itu dalam unggahan. Baca selengkapnya: Profil Resbob atau Adimas Firdaus hina suku Sunda, klarifikasi dan minta maaf

Resbob seolah melarikan diri, di tengah situasi memanas pasca aksinya yang membuat masyarakat suku Sunda hingga Viking marah.

Rek lumpat ka mana Resbob? (Mau lari ke mana Resbob)?” caption akun TikTok @fanspagepersib_official.

Kekinian, tim dari Polda Jabar berhasil meringkus Resbob, yang viral karena dugaan ujaran kebencian dan penghinaan.

Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menyampaikan, Resbob ditangkap di luar daerah saat hendak berpindah lokasi.

“Benar, Resbob telah ditangkap di luar daerah ketika yang bersangkutan akan berpindah tempat,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Senin (15/12/2025).

Ia menjelaskan, saat ini Resbob tengah dalam perjalanan menuju Jawa Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Debt Collector Bukopin langgar SOP hina etnis Sunda, kantor digeruduk massa

Penjemputan dan pengawalan dilakukan langsung oleh penyidik Direktorat Siber (Ditsiber) Polda Jabar.

“Yang bersangkutan saat ini sedang dibawa oleh penyidik Ditsiber Polda Jabar melalui Bandara Soekarno-Hatta, selanjutnya akan dibawa ke Polda Jawa Barat,” jelasnya.

Kabid Humas menegaskan, penanganan kasus tersebut akan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Polda Jabar juga memastikan proses penyidikan berjalan profesional dan transparan.

Sebelumnya, Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan konten kreator Resbob kerap berpindah-pindah tempat saat dilacak oleh penyidik Ditsiber Polda Jabar.

“Polda Jabar sudah menerima laporan dari Viking, dan saat ini masih penyelidikan, yang bersangkutan sudah dilancak namun berpindah pindah tempat,” kata Kombes Pol Hendra Rochmawan, Sabtu (13/12/2025) malam.

Berita Terkait

Hukum istri ambil uang suami menurut Pasal 481 KUHP baru
Tak semua pencuri dipenjara menurut KUHP baru, apa dan berapa batasan nilainya?
Dukung SE KDM larang truk sumbu 3, Amdatara: Perlu waktu implementasi dan sinkronisasi
Kemendagri ancam batalkan SE Dedi Mulyadi yang larang truk sumbu 3 angkut AMDK
Ini hukuman pidana bagi penjual miras menurut KUHP baru, warga Sukabumi wajib tahu
Hukum suami menikah lagi menurut KUHP baru: Penjara 4 tahun hingga denda Rp200 juta
Bolehkah wartawan dituntut pidana? Ini putusan terbaru MK
KUHP baru, Wamenkum: Jika laporan diabaikan polisi, ajukan praperadilan
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 16:18 WIB

Hukum istri ambil uang suami menurut Pasal 481 KUHP baru

Minggu, 25 Januari 2026 - 00:26 WIB

Tak semua pencuri dipenjara menurut KUHP baru, apa dan berapa batasan nilainya?

Sabtu, 24 Januari 2026 - 14:01 WIB

Dukung SE KDM larang truk sumbu 3, Amdatara: Perlu waktu implementasi dan sinkronisasi

Jumat, 23 Januari 2026 - 12:41 WIB

Kemendagri ancam batalkan SE Dedi Mulyadi yang larang truk sumbu 3 angkut AMDK

Rabu, 21 Januari 2026 - 03:13 WIB

Ini hukuman pidana bagi penjual miras menurut KUHP baru, warga Sukabumi wajib tahu

Berita Terbaru

Internasional

Sudah dikepung militer AS, Iran siap perang total

Minggu, 25 Jan 2026 - 22:43 WIB