Melawan Saat Ditangkap, Pembunuh Pedagang Sekoteng di Cibatu Ditembak Polisi

- Redaksi

Senin, 30 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat pelaku diperlihatkan dalam konferensi pers I Istimewa

Saat pelaku diperlihatkan dalam konferensi pers I Istimewa

SUKABUMIHEADLINES. com – Setelah buron selama 41 hari, akhirnya Kepolisian Resor Sukabumi Kota mengungkap kasus pembunuhan berencana dan penganiayaan H Jaeni (45), penjual sekoteng, di Jalan Raya Cibatu Desa/Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, tepatnya seberang Pasar Induk Cibatu.

Diketahui pelaku membunuh menggunakan senjata samurai. “Saat penangkapan pelaku berupaya melakukan perlawanan kepada petugas, akhirnya dengan terpaksa kami lakukan pelumpuhan,” kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY. Zainal Abidin dalam keterangan konferensi Pers, Senin (30/8/2021) di Mapolresta Sukabumi.

Pelaku berinisial UH alias Boni (45) nekad menghabisi nyawa H Jaeni (45) karena emosi kalah berduel.

“Awalnya, pelaku dalam pengaruh minuman keras berpapasan dengan korban saat melintasi jalan gang cukup sempit yang sama sama menggunakan sepeda motor sehingga terjadi cekcok,” jelas Kapolres.

“Kemudian, terjadi duel dan pelaku kalah. Pelaku kembali kerumahnya mengambil sebilah semurai dan kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban hingga meninggal dunia,” jelasnya.

Dari hasil penyelidikan, selama buron pelaku mengaku tinggal di sekitaran wilayah Kabupaten Sukabumi dan berpindah-pindah. Ia juga mengaku sempat melarikan diri ke wilayah Banten.

Baca Juga :  Ini Dia Foto Viral Sekelompok Orang Membawa Senjata Tajam di Sukabumi

“Mengaku sempat melarikan diri ke wilayah Banten, namun pada Sabtu 28 Agustus 2021 sekira pukul 13.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap di Desa Jayanti, Kecamatan Palabuhanratu,” tuturnya.

Pelaku ditangkap berikut barang bukti yakni pakaian korban yang bersimpah darah dan satu buah senjata tajam jenis samurai.

“Saat penangkapan terjadi perlawanan sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan terukur dan tegas yakni kaki sebelah kirinya dihadiahi timah panas,” jelas Kapolres.

Pasal yang diterapkan terhadap pelaku sendiri yakni pasal 340 KUHP dan Pasal 351 ayat 3 tentang pembunuhan berencana atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, Innalillahi, Pedagang Skoteng Tewas Ditusuk Samurai di Cibatu Sukabumi

Berita Terkait

DPRD Kabupaten Sukabumi gelar Raker bareng Bapemperda, ini hasilnya
Miris! Pencabulan anak di Sukabumi: Korban balita, pelaku pemuda 19 tahun
Warga Kalibunder Sukabumi: 80 tahun RI Merdeka tak pernah lihat Jalan Kabupaten mulus
Cor Jalan Kabupaten Sukabumi tak tuntas, banjir terjang rumah warga Bojonggenteng
Siswi MTs catat nama pem-bully sebelum pilih gandir di Cikembar Sukabumi
Ini biang kerok banjir Cisolok Sukabumi
Baru nikah 10 hari, pria asal Sukabumi malah bacok kepala istri
Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi desak tuntaskan penanganan dampak banjir

Berita Terkait

Selasa, 4 November 2025 - 07:43 WIB

Miris! Pencabulan anak di Sukabumi: Korban balita, pelaku pemuda 19 tahun

Selasa, 4 November 2025 - 01:10 WIB

Warga Kalibunder Sukabumi: 80 tahun RI Merdeka tak pernah lihat Jalan Kabupaten mulus

Senin, 3 November 2025 - 03:11 WIB

Cor Jalan Kabupaten Sukabumi tak tuntas, banjir terjang rumah warga Bojonggenteng

Jumat, 31 Oktober 2025 - 04:04 WIB

Siswi MTs catat nama pem-bully sebelum pilih gandir di Cikembar Sukabumi

Rabu, 29 Oktober 2025 - 23:11 WIB

Ini biang kerok banjir Cisolok Sukabumi

Berita Terbaru