Melawan Saat Ditangkap, Pembunuh Pedagang Sekoteng di Cibatu Ditembak Polisi

- Redaksi

Senin, 30 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat pelaku diperlihatkan dalam konferensi pers I Istimewa

Saat pelaku diperlihatkan dalam konferensi pers I Istimewa

SUKABUMIHEADLINES. com – Setelah buron selama 41 hari, akhirnya Kepolisian Resor Sukabumi Kota mengungkap kasus pembunuhan berencana dan penganiayaan H Jaeni (45), penjual sekoteng, di Jalan Raya Cibatu Desa/Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, tepatnya seberang Pasar Induk Cibatu.

Diketahui pelaku membunuh menggunakan senjata samurai. “Saat penangkapan pelaku berupaya melakukan perlawanan kepada petugas, akhirnya dengan terpaksa kami lakukan pelumpuhan,” kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY. Zainal Abidin dalam keterangan konferensi Pers, Senin (30/8/2021) di Mapolresta Sukabumi.

Pelaku berinisial UH alias Boni (45) nekad menghabisi nyawa H Jaeni (45) karena emosi kalah berduel.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Awalnya, pelaku dalam pengaruh minuman keras berpapasan dengan korban saat melintasi jalan gang cukup sempit yang sama sama menggunakan sepeda motor sehingga terjadi cekcok,” jelas Kapolres.

“Kemudian, terjadi duel dan pelaku kalah. Pelaku kembali kerumahnya mengambil sebilah semurai dan kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban hingga meninggal dunia,” jelasnya.

Dari hasil penyelidikan, selama buron pelaku mengaku tinggal di sekitaran wilayah Kabupaten Sukabumi dan berpindah-pindah. Ia juga mengaku sempat melarikan diri ke wilayah Banten.

“Mengaku sempat melarikan diri ke wilayah Banten, namun pada Sabtu 28 Agustus 2021 sekira pukul 13.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap di Desa Jayanti, Kecamatan Palabuhanratu,” tuturnya.

Pelaku ditangkap berikut barang bukti yakni pakaian korban yang bersimpah darah dan satu buah senjata tajam jenis samurai.

“Saat penangkapan terjadi perlawanan sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan terukur dan tegas yakni kaki sebelah kirinya dihadiahi timah panas,” jelas Kapolres.

Pasal yang diterapkan terhadap pelaku sendiri yakni pasal 340 KUHP dan Pasal 351 ayat 3 tentang pembunuhan berencana atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, Innalillahi, Pedagang Skoteng Tewas Ditusuk Samurai di Cibatu Sukabumi

Berita Terkait

DPRD Kabupaten Sukabumi bentuk Pansus perubahan Perumda TJM
Jalan Kabupaten Sukabumi hancur kaca jendela ikut hancur, warga minta bupati tanggung jawab
90% dari 39 kasus PMI asal Sukabumi berangkat ilegal
Puncak Habibie Sukabumi terbakar, kobaran api kian meluas
Penyebab kematian Kholid Jaelani asal Cisaat Sukabumi menurut Polres PPU
Kampung Adat Ciptamulya Sukabumi terbakar, 70 rumah ludes
Pria asal Cisaat Sukabumi meninggal dunia di PPU, dikuburkan di pemakaman Covid-19
Kholid Jaelani, pria asal Sukabumi meninggal dunia di kawasan IKN

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 20:07 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi bentuk Pansus perubahan Perumda TJM

Senin, 3 Agustus 2026 - 03:30 WIB

Jalan Kabupaten Sukabumi hancur kaca jendela ikut hancur, warga minta bupati tanggung jawab

Rabu, 29 Juli 2026 - 23:18 WIB

90% dari 39 kasus PMI asal Sukabumi berangkat ilegal

Senin, 27 Juli 2026 - 22:36 WIB

Puncak Habibie Sukabumi terbakar, kobaran api kian meluas

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:05 WIB

Penyebab kematian Kholid Jaelani asal Cisaat Sukabumi menurut Polres PPU

Berita Terbaru

Honda PCX 160 2026 lebih irit BBM, 1 liter untuk 45 KM, cek harganya - Honda

Bisnis

5 motor terpopuler dan terlaris di Indonesia 2026

Rabu, 5 Agu 2026 - 02:47 WIB

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi: Raperda PPT PKSDA dan evaluasi APBD 2026 - Setwan DPRD Kabupaten Sukabumi

Legislatif

DPRD Kabupaten Sukabumi bentuk Pansus perubahan Perumda TJM

Selasa, 4 Agu 2026 - 20:07 WIB