Melawan Saat Ditangkap, Pembunuh Pedagang Sekoteng di Cibatu Ditembak Polisi

- Redaksi

Senin, 30 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat pelaku diperlihatkan dalam konferensi pers I Istimewa

Saat pelaku diperlihatkan dalam konferensi pers I Istimewa

SUKABUMIHEADLINES. com – Setelah buron selama 41 hari, akhirnya Kepolisian Resor Sukabumi Kota mengungkap kasus pembunuhan berencana dan penganiayaan H Jaeni (45), penjual sekoteng, di Jalan Raya Cibatu Desa/Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, tepatnya seberang Pasar Induk Cibatu.

Diketahui pelaku membunuh menggunakan senjata samurai. “Saat penangkapan pelaku berupaya melakukan perlawanan kepada petugas, akhirnya dengan terpaksa kami lakukan pelumpuhan,” kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY. Zainal Abidin dalam keterangan konferensi Pers, Senin (30/8/2021) di Mapolresta Sukabumi.

Pelaku berinisial UH alias Boni (45) nekad menghabisi nyawa H Jaeni (45) karena emosi kalah berduel.

“Awalnya, pelaku dalam pengaruh minuman keras berpapasan dengan korban saat melintasi jalan gang cukup sempit yang sama sama menggunakan sepeda motor sehingga terjadi cekcok,” jelas Kapolres.

“Kemudian, terjadi duel dan pelaku kalah. Pelaku kembali kerumahnya mengambil sebilah semurai dan kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban hingga meninggal dunia,” jelasnya.

Dari hasil penyelidikan, selama buron pelaku mengaku tinggal di sekitaran wilayah Kabupaten Sukabumi dan berpindah-pindah. Ia juga mengaku sempat melarikan diri ke wilayah Banten.

Baca Juga :  Di-PHP pria Cibadak Sukabumi, IRT asal Tangerang nekad mau tabrakkan diri ke KA Pangrango

“Mengaku sempat melarikan diri ke wilayah Banten, namun pada Sabtu 28 Agustus 2021 sekira pukul 13.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap di Desa Jayanti, Kecamatan Palabuhanratu,” tuturnya.

Pelaku ditangkap berikut barang bukti yakni pakaian korban yang bersimpah darah dan satu buah senjata tajam jenis samurai.

“Saat penangkapan terjadi perlawanan sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan terukur dan tegas yakni kaki sebelah kirinya dihadiahi timah panas,” jelas Kapolres.

Pasal yang diterapkan terhadap pelaku sendiri yakni pasal 340 KUHP dan Pasal 351 ayat 3 tentang pembunuhan berencana atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, Innalillahi, Pedagang Skoteng Tewas Ditusuk Samurai di Cibatu Sukabumi

Berita Terkait

DPRD Kabupaten Sukabumi: Hak Asasi Manusia adalah kebutuhan
Kali pertama di era Bupati Sukabumi Asep Japar, ini alasan Hari Juang Siliwangi 2025 ditunda
Peringatan Hari Juang Siliwangi 2025 di Sukabumi ditunda, PP: Penyimpangan sejarah, cacat administrasi
Pesan DPRD Kabupaten Sukabumi pada Hakordia 2025: Satukan Aksi Basmi Korupsi
Setelah bertahun-tahun akhirnya jembatan gantung 80 meter di Sukabumi dibangun TNI
Kisah gadis belia asal Sukabumi ditipu bos RM sup kaki kambing, dipaksa prostitusi online
Hari Aids Sedunia 2025, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi: Perkuat kolaborasi
Rumah warga jebol, dua musibah longsor di Nagrak Sukabumi

Berita Terkait

Rabu, 10 Desember 2025 - 22:48 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi: Hak Asasi Manusia adalah kebutuhan

Rabu, 10 Desember 2025 - 19:10 WIB

Kali pertama di era Bupati Sukabumi Asep Japar, ini alasan Hari Juang Siliwangi 2025 ditunda

Rabu, 10 Desember 2025 - 16:06 WIB

Peringatan Hari Juang Siliwangi 2025 di Sukabumi ditunda, PP: Penyimpangan sejarah, cacat administrasi

Selasa, 9 Desember 2025 - 21:22 WIB

Pesan DPRD Kabupaten Sukabumi pada Hakordia 2025: Satukan Aksi Basmi Korupsi

Senin, 8 Desember 2025 - 21:02 WIB

Setelah bertahun-tahun akhirnya jembatan gantung 80 meter di Sukabumi dibangun TNI

Berita Terbaru

Kemacetan lalu lintas di Exit Toll Bocimi Seksi 2 Parungkuda - Istimewa

Jawa Barat

TJT: GT Bocimi Seksi 2 titik krusial macet saat Libur Nataru

Jumat, 12 Des 2025 - 04:15 WIB