sukabumiheadline.com – Penduduk Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, terus mengalami peningkatan setiap tahunnya. Menurut Data Badan Pusat Statistik (BPS) jumlah penduduk kabupaten ini mencapai 2.761,48 ribu (juta) pada 2021, lalu naik jadi 2.775,31 ribu (2022), 2.802,40 ribu (2023), 2.828,02 ribu (2024), dan pada 2025 kembali naik menjadi 2.852,11 ribu.
Dari data di atas, jumlah penduduk Kabupaten Sukabumi naik sekira 57,63 ribu jiwa dalam 5 tahun. Dari 2.761,48 ribu jiwa pada 2021 menjadi 2.852,11 ribu jiwa pada 2025.
Namun BPS juga mengungkap, pada 2025, sebanyak 164,63 ribu orang di antaranya masuk dalam kategori Miskin, atau hidup dibawah Garis Kemiskinan, Rp431.785 per bulan/orang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca Juga: Segini luas dan jumlah penduduk 21 kecamatan CDOB Kabupaten Sukabumi Utara
Berikut adalah angka Garis Kemiskinan, Jumlah Penduduk Miskin, dan Persentase Penduduk Miskin di Kabupaten Sukabumi, 2021-2025, dikutip sukabumiheadline.com dari data Survei Sosial Ekonomi Nasional Maret pada Badan Pusat Statistik (BPS), Jumat (29/5/2026).
1. Garis Kemiskinan (rupiah/kapita/bulan)

Garis kemiskinan adalah batas minimum pendapatan atau pengeluaran yang dianggap cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup layak. Standar ini mencakup pemenuhan kebutuhan pokok minimum makanan (setara 2.100 kilokalori per kapita per hari) serta kebutuhan non-makanan esensial seperti pakaian, perumahan, pendidikan, dan kesehatan.
Adapun Garis Kemiskinan versi BPS (Nasional) diukur melalui pendekatan kebutuhan dasar yang dihitung berdasarkan rata-rata pengeluaran minimum per kapita per bulan. Angkanya bervariasi di tiap daerah (berkisar di angka ratusan ribu hingga di atas Rp800.000 per bulan tergantung provinsi) dan digunakan pemerintah untuk menyalurkan Program Keluarga Harapan (PKH).
Sedangkan versi Bank Dunia (global), acuannya gak menggunakan Purchasing Power Parity (PPP) untuk perbandingan antar negara, yang sering kali menetapkan batas pengeluaran lebih tinggi untuk mencerminkan status ekonomi negara yang bersangkutan.
BPS mengkategorikan seseorang sebagai penduduk miskin jika rata-rata pengeluaran per kapita per bulan berada di bawah Garis Kemiskinan (pada September 2025 tercatat secara nasional sekitar Rp609.160/bulan).
Dengan demikian, seorang penduduk berpenghasilan per bulan lebih rendah dari angka Garis Kemiskinan yang ditetapkan di bawah, maka dikategorikan sebagai Miskin.
Berikut adalah angka Garis Kemiskinan Kabupaten Sukabumi dalam 5 tahun terakhir.
- 2021: Rp342.094
- 2022: Rp357.636
- 2023: Rp392.705
- 2024: Rp416.751
- 2025: Rp431.785
Berita Terkait: Sukabumi berapa? Ini jumlah penduduk kota dan kabupaten se-Jawa Barat 2021-2025
Jumlah Penduduk Miskin
Jumlah penduduk berpenghasilan per bulan lebih rendah dari angka Garis Kemiskinan yang ditetapkan di atas, 2021-2026.
- 2021: 194,35 ribu
- 2022: 186,28 ribu
- 2023: 178,71 ribu
- 2024: 175,93 ribu
- 2025: 164,63 ribu
Persentase Penduduk Miskin
Persentase penduduk miskin di Kabupaten Sukabumi berbanding total jumlah penduduk.
- 2021: 7,70% dari total penduduk
- 2022: 7,34% dari total penduduk
- 2023: 7,01% dari total penduduk
- 2024: 6,87% dari total penduduk
- 2025: 6,41% dari total penduduk









