28.2 C
Sukabumi
Jumat, Maret 29, 2024

Blueberry, sniper cantik Rusia pembantai tentara Ukraina

sukabumiheadline.com - Sosok Blueberry sangat misterius. Namun,...

Soal tangan buruh wanita asal Bojonggenteng Sukabumi putus, Latas: Disnaker harus proaktif

sukabumiheadline.com - Paskakecelakaan kerja yang terjadi di...

Sah, masa jabatan kades kini jadi 8 tahun per periode, Dana Desa ditambah

sukabumiheadline.com - DPR RI secara resmi telah...

Mengaku Baru Tahu, Hera: Jangan Ada Intervensi dalam TK Karang Taruna Kabupaten Sukabumi

LIPSUSMengaku Baru Tahu, Hera: Jangan Ada Intervensi dalam TK Karang Taruna Kabupaten Sukabumi

sukabumiheadline.com l Wacana digelarnya Temu Karya Karang Taruna (TKKT) Kabupaten Sukabumi yang rencananya akan digelar pada Kamis, 29 Juli 2021, mendapat sorotan dari legislatif.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Hera Iskandar mengaku baru mengetahui rencana digelarnya TKKT tersebut. Padahal, sebut dia, dinas sosial (dinsos) berada dalam lingkup tugasnya di Komisi IV.

“Saya baru mengetahui adanya rencana Temu Karya Karang Taruna dari sukabumiheadline.com. Jadi belum mendapat informasi resmi baik dari panitia atau dari dinas terkait (Dinsos Kabupaten Sukabumi),” ungkap Hera.

Sehingga, tambah Hera, jika TKKT itu benar dilaksanakan, Komisi IV yang membidangi kepemudaan mendukung rencana tersebut.

“Dengan digelarnya temu karya tersebut maka akan tercipta regenerasi kepemimpinan dalam karang taruna di Kabupaten Sukabumi yang sepengetahuan saya hingga hari ini terkesan tidak berjalan,” harapnya.

Hera juga mengharapkan, kepengurusan baru nanti dipimpin sosok ketua yang benar-benar dipilih secara fair oleh para pemegang hak pilih yang sah. Sehingga, kata dia, akan tercipta kegiatan-kegiatan pemberdayaan pemuda seperti yang diamanatkan dalam cita-cita pembentukan karang taruna itu sendiri.

“Harapan saya, ketua baru yang terpilih nanti adalah sosok yang dipilih secara fair oleh pemegang suara sah,” pintanya.

Selain itu, Hera juga mengharapkan agar Karang Taruna selalu sejalan dengan peraturan yang menaunginya, yaitu Permensos 25 tahun 2019 tentang Karang Taruna yang menyebutkan bahwa Karang Taruna adalah organisasi yang dibentuk oleh masyarakat sebagai wadah generasi muda untuk mengembangkan diri, tumbuh, dan berkembang atas dasar kesadaran serta tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk generasi muda.

“Sesuai Permensos 25 tahun 2019, saya harap pelaksanaan TKKT mengedepankan nilai-nilai demokratis tinggi, tidak ada intervensi, atau dipaksakan oleh siapapun, sehingga pemilihan berjalan sesuai AD/ART, dari oleh dan untuk anggota Karang Taruna,” tegas dia.

Lebih jauh, ia mengingatkan, jika TKKT dipaksakan sesuai kehendak seseorang maka hal ini akan menjadi kegiatan yang bersifat percuma.

“Jika TKKT dipaksakan sesuai kehendak seseorang maka hal ini akan menjadi sebuah kepercumaan. Tidak akan tercipta pemberdayaan pemuda seperti diamanatkan dalam Permensos, 25 tahun 2019,” tandas Hera

Konten Lainnya

Content TAGS

Konten Populer