Mengenal definisi, logo, prinsip, tujuan dan jenis koperasi

- Redaksi

Sabtu, 5 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lambang atau logo koperasi lama dan baru - Istimewa

Lambang atau logo koperasi lama dan baru - Istimewa

sukabumiheadline.com – Anda mungkin sering melihat logo atau kantor sebuah koperasi. Meskipun dalam operasionalnya kadang relatif mirip dengan bank seperti simpan dan pinjam, namun ada banyak perbedaan antara kedua lembaga tersebut.

Bank

Bank adalah lembaga keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kembali dalam bentuk kredit atau pembiayaan, serta memberikan jasa perbankan lainnya untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat seperti tabungan, deposito, dan giro.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jenis bank ada tiga, yakni Bank Umum, adalah bank yang menjalankan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah. Lalu, Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang fokus pada kegiatan pembiayaan kepada masyarakat kecil, dan Bank Sentral yang mengatur dan mengawasi sistem perbankan di suatu negara.

Baca Juga :  Semua Kopdes Merah Putih di Sukabumi dapat duit hari ini

Contoh jasa perbankan, adalah layanan pembayaran, layanan transfer dana, layanan giro, dan layanan kartu kredit.

Koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi, yang kegiatannya didasarkan pada prinsip koperasi dan asas kekeluargaan, bertujuan untuk mensejahterakan anggota dan masyarakat.

Dasar hukum koperasi adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Selain itu, koperasi memiliki tiga peran, yaitu (1) mensejahterakan anggota dan masyarakat, (2) membantu membangun tatanan perekonomian nasional, dan (3) mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur.

Lambang atau Logo Koperasi

Logo Koperasi
Logo Koperasi yang baru – Istimewa

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah meluncurkan lambang baru Koperasi Indonesia dalam “International Year of Cooperatives” Indonesia di Mataram, Nusa Tenggara Barat, 23-25 Mei 2012 silam.

Perubahan lambang/logo Koperasi Indonesia itu didasarkan pada Surat Keputusan Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Nomor SKEP/14/Dekopin-A/III/2012 tanggal 30 Maret 2012 tentang Perubahan Lambang/logo Koperasi Indonesia.

Baca Juga :  Mulai 1 Juli semua Kopdes Merah Putih di Sukabumi sudah bisa pinjam modal ke bank Himbara

Menteri Koperasi dan UKM kemudian menerbitkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 02/Per/M.KUKM/IV/2012 tanggal 17 April 2012 tentang Penggunaan Lambang Koperasi Indonesia.

Definisi koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi, yang kegiatannya didasarkan pada prinsip koperasi dan asas kekeluargaan.

Prinsip koperasi

  1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
  2. Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis.
  3. Pembagian laba dilakukan secara adil dan sebanding dengan jasa anggota.
  4. Pemberian balas jasa terbatas pada modal.
  5. Pendidikan, pelatihan, dan informasi tentang koperasi.
    Kerja sama antar koperasi.

Tujuan koperasi

  1. Mensejahterakan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
  2. Membantu membangun tatanan perekonomian nasional.
  3. Mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur.

Asas koperasi

Asas kekeluargaan.

Jenis koperasi

  1. Koperasi Produsen
  2. Koperasi Konsumen
  3. Koperasi Simpan Pinjam
  4. Koperasi Pemasaran
  5. Koperasi Jasa.

Berita Terkait

Diskon 20%, segini tarif Jalan Tol Bocimi Seksi 2 jika liburan ke Sukabumi
Soal dari sumur bor, AQUA diduga tipu konsumen: BPKN investigasi gandeng BPOM
Segera dibangun, di era Dedi Mulyadi, Sukabumi punya jalan tol baru senilai Rp14 triliun
Sukabumi dan Jabar dapat apa saja? Ini daftar 50 PSN era Prabowo, segera dibangun
Perizinan dipangkas jadi 3 bulan, bagaimana nasib PLTP Cisolok-Cisukarame Sukabumi?
Pemerintah mau hapus triliunan tunggakan iuran BPJS Kesehatan
Sukabumi bakal punya Pembangkit Listrik Tenaga Sampah
Pertamina Patra Niaga tetapkan beli elpiji 3 kg pakai QRIS ini kelebihannya

Berita Terkait

Sabtu, 1 November 2025 - 01:48 WIB

Diskon 20%, segini tarif Jalan Tol Bocimi Seksi 2 jika liburan ke Sukabumi

Kamis, 23 Oktober 2025 - 19:53 WIB

Soal dari sumur bor, AQUA diduga tipu konsumen: BPKN investigasi gandeng BPOM

Kamis, 23 Oktober 2025 - 18:57 WIB

Segera dibangun, di era Dedi Mulyadi, Sukabumi punya jalan tol baru senilai Rp14 triliun

Rabu, 22 Oktober 2025 - 12:00 WIB

Sukabumi dan Jabar dapat apa saja? Ini daftar 50 PSN era Prabowo, segera dibangun

Minggu, 12 Oktober 2025 - 23:16 WIB

Perizinan dipangkas jadi 3 bulan, bagaimana nasib PLTP Cisolok-Cisukarame Sukabumi?

Berita Terbaru