Mengenal definisi, logo, prinsip, tujuan dan jenis koperasi

- Redaksi

Sabtu, 5 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lambang atau logo koperasi lama dan baru - Istimewa

Lambang atau logo koperasi lama dan baru - Istimewa

sukabumiheadline.com – Anda mungkin sering melihat logo atau kantor sebuah koperasi. Meskipun dalam operasionalnya kadang relatif mirip dengan bank seperti simpan dan pinjam, namun ada banyak perbedaan antara kedua lembaga tersebut.

Bank

Bank adalah lembaga keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kembali dalam bentuk kredit atau pembiayaan, serta memberikan jasa perbankan lainnya untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat seperti tabungan, deposito, dan giro.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jenis bank ada tiga, yakni Bank Umum, adalah bank yang menjalankan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah. Lalu, Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang fokus pada kegiatan pembiayaan kepada masyarakat kecil, dan Bank Sentral yang mengatur dan mengawasi sistem perbankan di suatu negara.

Contoh jasa perbankan, adalah layanan pembayaran, layanan transfer dana, layanan giro, dan layanan kartu kredit.

Koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi, yang kegiatannya didasarkan pada prinsip koperasi dan asas kekeluargaan, bertujuan untuk mensejahterakan anggota dan masyarakat.

Dasar hukum koperasi adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Selain itu, koperasi memiliki tiga peran, yaitu (1) mensejahterakan anggota dan masyarakat, (2) membantu membangun tatanan perekonomian nasional, dan (3) mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur.

Lambang atau Logo Koperasi

Logo Koperasi
Logo Koperasi yang baru – Istimewa

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah meluncurkan lambang baru Koperasi Indonesia dalam “International Year of Cooperatives” Indonesia di Mataram, Nusa Tenggara Barat, 23-25 Mei 2012 silam.

Perubahan lambang/logo Koperasi Indonesia itu didasarkan pada Surat Keputusan Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Nomor SKEP/14/Dekopin-A/III/2012 tanggal 30 Maret 2012 tentang Perubahan Lambang/logo Koperasi Indonesia.

Menteri Koperasi dan UKM kemudian menerbitkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 02/Per/M.KUKM/IV/2012 tanggal 17 April 2012 tentang Penggunaan Lambang Koperasi Indonesia.

Definisi koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi, yang kegiatannya didasarkan pada prinsip koperasi dan asas kekeluargaan.

Prinsip koperasi

  1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
  2. Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis.
  3. Pembagian laba dilakukan secara adil dan sebanding dengan jasa anggota.
  4. Pemberian balas jasa terbatas pada modal.
  5. Pendidikan, pelatihan, dan informasi tentang koperasi.
    Kerja sama antar koperasi.

Tujuan koperasi

  1. Mensejahterakan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
  2. Membantu membangun tatanan perekonomian nasional.
  3. Mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur.

Asas koperasi

Asas kekeluargaan.

Jenis koperasi

  1. Koperasi Produsen
  2. Koperasi Konsumen
  3. Koperasi Simpan Pinjam
  4. Koperasi Pemasaran
  5. Koperasi Jasa.

Berita Terkait

Giliran Menhub bicara pembangunan jalur KRL Sukabumi dan Cikampek
Berubah lagi, cicilan Kopdes Merah Putih kini dibayar APBN Rp3 miliar per gerai
Bunyi aturan baru, DAU dan Dana Desa bisa digunakan untuk Kopdes Merah Putih
Mulai 6 April 2026, bayar pajak kendaraan di Jabar tak perlu KTP pemilik lama
Meski berlaku WFH di perusahaan, hak upah dan cuti pegawai tak boleh hilang
KDM rekrut besar-besaran lulusan SD jadi tenaga teknis lapangan, gaji Rp4,2 juta
Lawan rentenir, warga bisa pinjam uang ke Kopdes Merah Putih, bunga 6% per tahun
Purbaya: Anggaran MBG mau dipangkas Rp40 triliun

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 13:39 WIB

Giliran Menhub bicara pembangunan jalur KRL Sukabumi dan Cikampek

Kamis, 9 April 2026 - 17:43 WIB

Berubah lagi, cicilan Kopdes Merah Putih kini dibayar APBN Rp3 miliar per gerai

Senin, 6 April 2026 - 22:11 WIB

Bunyi aturan baru, DAU dan Dana Desa bisa digunakan untuk Kopdes Merah Putih

Senin, 6 April 2026 - 18:05 WIB

Mulai 6 April 2026, bayar pajak kendaraan di Jabar tak perlu KTP pemilik lama

Rabu, 1 April 2026 - 22:09 WIB

Meski berlaku WFH di perusahaan, hak upah dan cuti pegawai tak boleh hilang

Berita Terbaru