Mengenal Masjid YAMP Besar At-Taqwa, Ada Jejak Presiden Soeharto di Nagrak Sukabumi

- Redaksi

Jumat, 18 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Masjid YAMP Besar Attaqwa Nagrak. l Istimewa

Masjid YAMP Besar Attaqwa Nagrak. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINE.com l NAGRAK – Masjid YAMP Besar Attaqwa terletak di Kampung Cikukulu, RT 01/07, Desa Nagrak Selatan, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi. Seperti tercantum dalam namanya, masjid ini merupakan satu dari lima masjid yang dibangun Yayasan Amal Bakti Muslim Pancasila (YAMP) di Kabupaten Sukabumi.

Masjid agung yang memiliki kapasitas 700 jamaah, itu selalu disemarakkan dengan berbagai kegiatan keagamaan di Kecamatan Nagrak. Dari mulai syiar keagamaan hingga sosial kemasyarakatan.

Tidak banyak catatan tentang sejarah lengkap masjid ini. Namun, menurut catatan yang terserak, masjid ini pertama kali dibangun pada tahun 1965 yang berdiri di atas lahan wakaf seluas 323 meter persegi.

Screenshot 2022 07 08 02 05 38 08 726cd6915a5bbed5e00093b2e2a7609b
Masjid YAMP Besar Attaqwa Nagrak. l Istimewa

1 dari 5 Masjid Dibangun YAMP

YAMP adalah sebuah yayasan yang menghimpun zakat dan sedekah para pegawai negeri sipil (PNS) TNI/Polri pada zaman Presiden Indonesia ke-2 HM Suharto masih berkuas.

Banyak masjid dibangun oleh YAMP, dan lima di antaranya berada di Kabupaten Sukabumi.

Sejak tahun 1982, melalui YAMP, Soeharto mengajak seluruh PNS dan TNI/Polri untuk menghimpun dan menyalurkan dana sedekah untuk membangun 999 masjid di seluruh Indonesia.

Adapun, inisiatif mendirikan YAMP ketika itu, adalah karena kemampuan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan umat Islam sangat terbatas. Ajakan Pak Harto untuk memberikan sedekah tersebut kemudian ditanggapi Korpri (1982) dan anggota TNI/ABRI melalui surat Panglima ABRI Jenderal Benny Moerdani.

Baca Juga :  Pergerakan Sesar Cimandiri, Gempa Malam Hari Kagetkan Warga Sukabumi
Screenshot 2022 07 08 02 13 27 89 726cd6915a5bbed5e00093b2e2a7609b
Masjid YAMP Besar Attaqwa Nagrak. l Istimewa

Besaran dana sedekah yang berasal dari PNS dan TNI/Polri yang beragama Islam berbeda-beda, Rp50 (golongan I), Rp100 (golongan II), Rp500 (golongan III), dan Rp1.000 (golongan IV), berdasarkan jenjang masing-masing pegawai.

Adapun kelima masjid yang dibangun YAMP di Kabupaten Sukabumi, yakni Masjid Agung Pesantren Daarul Mutallimin yang terletak di Kecamatan Sukaraja, Masjid Besar Qubbatul Islam di Kecamatan Cisaat, Masjid Agung Jampang Kulon di Jalan Alun-alun Desa Jampang Kulon, Masjid Agung At-Taqwa di Kecamatan Nagrak, dan Masjid Agung Bojonggenteng di Desa Berkah.

Berita Terkait

Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi soroti mosi tidak percaya ke Kades Babakanjaya
12 dosa Kades Babakanjaya Sukabumi versi warga: Kandang kambing hingga suap mobil
Mosi tidak percaya, warga geruduk Kades Babakanjaya Sukabumi
Singgung UMR, Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi tolak 9 kecamatan gabung kota
DPRD Kabupaten Sukabumi atur zonasi toko swalayan melalui Perda
Kronologi Reni, wanita Sukabumi korban nikah paksa di China versi KJRI Guangzhou
Cegah kecelakaan, Kades se-Kecamatan Parakansalak perbaiki Jalan Kabupaten Sukabumi rusak
Ngaku habib keturunan Rasulullah SAW, Heru asal Parakansalak Sukabumi palak santri

Berita Terkait

Minggu, 19 Oktober 2025 - 22:42 WIB

Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi soroti mosi tidak percaya ke Kades Babakanjaya

Minggu, 19 Oktober 2025 - 16:28 WIB

12 dosa Kades Babakanjaya Sukabumi versi warga: Kandang kambing hingga suap mobil

Minggu, 19 Oktober 2025 - 14:53 WIB

Mosi tidak percaya, warga geruduk Kades Babakanjaya Sukabumi

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 09:00 WIB

Singgung UMR, Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi tolak 9 kecamatan gabung kota

Jumat, 17 Oktober 2025 - 20:17 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi atur zonasi toko swalayan melalui Perda

Berita Terbaru

Gerakan Masyarakat Babakanjaya Bersatu geruduk kades di Parungkuda Sukabumi - Anry Wijaya

Peristiwa

Mosi tidak percaya, warga geruduk Kades Babakanjaya Sukabumi

Minggu, 19 Okt 2025 - 14:53 WIB