sukabumiheadline.com – Indeks Pembangunan Manusia (IPM) adalah indikator penting untuk mengukur kualitas hidup dan keberhasilan pembangunan suatu wilayah atau negara. IPM diukur berdasarkan tiga dimensi dasar, sebagai berikut:
- Kesehatan: Diukur dari Angka Umur Harapan Hidup (UHH) saat lahir.
- Pendidikan: Dilihat dari Harapan Lama Sekolah (HLS) dan Rata-rata Lama Sekolah (RLS).
- Standar Hidup Layak: Diukur melalui pengeluaran per kapita yang disesuaikan.
Kategori penilaian IPM menurut standar PBB dan Badan Pusat Statistik (BPS) dibagi menjadi 4 tingkatan, yaitu Rendah (<60), Sedang (60-70), Tinggi (70-80), dan Sangat Tinggi (≥80).
IPM Kabupaten Sukabumi
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
IPM Kabupaten Sukabumi pada 2025, atau satu tahun kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi, Asep Japar dan Andreas, menunjukkan tren peningkatan, mencapai kategori “Tinggi” dengan skor 71,13.
Capaian ini mencerminkan perbaikan kualitas hidup penduduk melalui peningkatan dimensi kesehatan, pengetahuan, dan standar hidup layak.
Berikut adalah ulasan terkait dimensi dasar IPM Kabupaten Sukabumi, dirangkum sukabumiheadline.com, Selasa (19/5/2026).
Usia Harapan Hidup

Usia Harapan Hidup (UHH) adalah rata-rata perkiraan jumlah tahun yang dapat dijalani oleh seseorang sejak lahir, dengan asumsi kondisi kesehatan dan lingkungan pada saat itu terus berlangsung.
UHH penduduk Kabupaten Sukabumi di bawah kepemimpinan Asep Japar dan Andreas, mengalami peningkatan pada 2025, dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2024 UHH penduduk Kabupaten Sukabumi 74,06 tahun, lalu meningkat jadi 75,12 tahun pada 2025. Peningkatan ini menjadi salah satu indikator utama untuk mengukur tingkat kesejahteraan dan kualitas kesehatan suatu masyarakat di wilayah tertentu.
Angka ini sangat dipengaruhi oleh fasilitas kesehatan, lingkungan, kecukupan gizi, tingkat kemiskinan, serta gaya hidup seperti pola makan dan kebiasaan merokok. Secara umum, semakin tinggi angka harapan hidup di suatu daerah, semakin baik pula fasilitas kesehatan dan kesejahteraan masyarakat di wilayah tersebut.
Harapan Lama Sekolah

Harapan Lama Sekolah (HLS) adalah indikator yang mengukur lamanya waktu bersekolah (dalam tahun) yang diharapkan akan dirasakan oleh anak pada usia tertentu di masa mendatang. Angka ini memprediksi peluang anak-anak untuk menamatkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Statistik ini dihitung berdasarkan angka partisipasi sekolah penduduk usia 7 tahun ke atas.
Angka HLS Kabupaten Sukabumi adalah 12,34 tahun pada 2024, dan naik menjadi 12,40 tahun pada satu tahun kepemimpinan Asep Japar – Andreas.
Untuk diketahui, angka HLS mencerminkan prediksi target atau harapan pendidikan untuk anak-anak yang baru mulai masuk sekolah. Dengan demikian, semakin tinggi angka HLS di suatu wilayah, semakin besar pula peluang generasi mudanya untuk menempuh pendidikan hingga tingkat perguruan tinggi.
Rata-rata Lama Sekolah

Rata-rata Lama Sekolah (RLS) adalah jumlah tahun rata-rata yang dihabiskan penduduk berusia 15 tahun ke atas untuk menempuh pendidikan formal.
Berdasarkan data BPS terbaru, RLS penduduk Kabupaten Sukabumi mencapai 7,63 tahun (setara dengan kelas VIII SMP) pada 2025. Capaian tersebut naik ketimbang 2024 yang hanya 7,34 tahun.
Pengeluaran Perkapita per Orang

Rata-rata pengeluaran riil per kapita (per orang) di Kabupaten Sukabumi adalah sebesar Rp10.244.000 per tahun (2025) atau sekira Rp853.660 per bulan. Jumlah tersebut lebih tinggi (naik) daripada setahun sebelumnya (2024) yang hanya Rp9.815.000, atau sekira Rp817.000 per bulan.
Angka di atas dihitung berdasarkan standar harga konstan oleh BPS. Dengan demikian, angka tersebut berada di atas Garis Kemiskinan Nasional digunakan sebagai batas kesejahteraan dasar dengan rata-rata Rp609.160 per kapita per bulan.
Upah Minimum Kabupaten Sukabumi

UMK atau Upah Minimum Kabupaten Sukabumi mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2025, UMK Sukabumi sebesar Rp3.604.482, naik menjadi Rp3.831.926 pada 2026.
Untuk informasi, UMK adalah standar upah bulanan terendah (meliputi gaji pokok dan tunjangan tetap) yang berlaku di wilayah Kabupaten Sukabumi. Aturan ini ditetapkan oleh gubernur dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Bupati Sukabumi dan Dewan Pengupahan. (adv)








