Menurut data BPS biaya hidup di Sukabumi cuma Rp1,2 juta, ini rinciannya

- Redaksi

Sabtu, 13 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi upah atau gaji - Istimewa

Ilustrasi upah atau gaji - Istimewa

sukabumiheadline.com – Biaya hidup adalah jumlah uang yang dibutuhkan untuk menutupi pengeluaran pokok seperti perumahan, makanan, pajak, dan perawatan kesehatan di tempat dan jangka waktu tertentu.

Belum lama ini, Badan Pusat Statistik (BPS) merilis Laporan Kabupaten Sukabumi Dalam Angka 2024. Menurut data tersebut, biaya hidup di Kabupaten Sukabumi ternyata cukup Rp1,2 juta saja per bulan.

Lantas, untuk apa saja uang sebesar itu? Benarkah cukup untuk satu bulan? Begini rinciannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga: 

Perbandingan kebutuhan hidup menurut kelompok komoditas Kelompok, 2022/2023

Makanan atau pangan merupakan kebutuhan yang wajib dipenuhi setiap hari. Berikut adalah kebutuhan pangan warga Kabupaten Sukabumi per bulan menurut data BPS, dengan perbandingan tahun 2022 dan 2023 (di-bold):

  • Padi-padian Rp79.957 (Rp86.098)
  • Umbi-umbian Rp6.694 (Rp8.608)
  • Ikan/udang/cumi/kerang Rp47.296 (Rp52.236)
  • Daging Rp33.657 (Rp39.254)
  • Telur dan susu Rp29.549 (Rp34.252)
  • Sayur-sayuran Rp41.957 (Rp46.010)
  • Kacang-kacangan Rp12.284 (Rp14.348)
  • Buah-buahan Rp26.437 (Rp35.388)

Baca Juga: Perjuangan Lansia di Parungkuda Sukabumi Biayai 3 Anak Sekolah dari Hasil Memulung

  • Minyak dan kelapa Rp20.503 (Rp16.864)
  • Bahan minuman Rp18.909 (Rp20.613)
  • Bumbu-bumbuan Rp13.126 (Rp13.413)
  • Konsumsi lainnya Rp15.579 (Rp15.594)
  • Makanan dan minuman jadi Rp179.217 (Rp210.502)
  • Rokok Rp104.309 (Rp114.303)
  • Total kebutuhan biaya makanan dan minuman dalam satu bulan: Rp629.476 (Rp707.483)

Baca Juga: Ini 5 kecamatan setor pajak perusahaan tertinggi dan terendah di Kabupaten Sukabumi

Selain kebutuhan makanan yang wajib dipenuhi setiap hari, ada kebutuhan non pangan yang harus dipenuhi, meliputi sandang dan papan.

Berikut adalah daftar kebutuhan bukan pangan per bulan menurut data BPS, dengan perbandingan tahun 2022 dan 2023 (di-bold):

  • Bukan Makanan/Perumahan dan fasilitas rumah tangga Rp226.591 (Rp274.405)
  • Aneka barang dan jasa Rp134.837 (Rp133.875)
  • Pakaian alas kaki dan tutup kepala Rp28.041 (Rp33.871)
  • Barang tahan lama Rp23.068 (Rp43.933)

Rekomendasi Redaksi:

Jumlah total biaya hidup di Sukabumi per bulan, makanan dan bukan makanan, adalah Rp1.034.412 (Rp1.253.479)

Baca Juga: BPS: Sukabumi Cukup Rp1 Juta/Bulan, 5 Kota dengan Biaya Hidup Termurah di Jawa Barat 2022

Demikian kutipan dari data BPS 2024. Namun sayangnya, tidak dimasukkan kebutuhan rekreasi dan berobat apabila sakit.

Berita Terkait

Daftar Daihatsu Ayla bekas 2013/2014 diobral Rp60 juta usai Lebaran
Dijual segera RS Altha Medika Parungkuda Sukabumi, harganya bikin melongo
Miliarder pemilik klub Liga Serie-A Como FC asal Indonesia meninggal dunia
Jumlah penumpang KA Pangrango dan KA Siliwangi tujuan Sukabumi sepekan terakhir
15 kecamatan penghasil buah salak di Sukabumi, 1.000 ton buah bersisik kaya serat
32 kecamatan penghasil 332 ton buah nenas Sukabumi, tak sekadar enak
Menghitung jumlah rumah makan Sunda di Sukabumi, antara peluang dan tantangan
Upah buruh Iran naik 60 persen jadi 166 juta Rial Iran meskipun sedang perang

Berita Terkait

Minggu, 22 Maret 2026 - 12:31 WIB

Daftar Daihatsu Ayla bekas 2013/2014 diobral Rp60 juta usai Lebaran

Sabtu, 21 Maret 2026 - 09:00 WIB

Dijual segera RS Altha Medika Parungkuda Sukabumi, harganya bikin melongo

Jumat, 20 Maret 2026 - 22:36 WIB

Miliarder pemilik klub Liga Serie-A Como FC asal Indonesia meninggal dunia

Rabu, 18 Maret 2026 - 19:04 WIB

Jumlah penumpang KA Pangrango dan KA Siliwangi tujuan Sukabumi sepekan terakhir

Rabu, 18 Maret 2026 - 09:56 WIB

15 kecamatan penghasil buah salak di Sukabumi, 1.000 ton buah bersisik kaya serat

Berita Terbaru

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi liburkan angkot di Sukabumi - Ilustrasi sukabumiheadline.com

Jawa Barat

Angkot di Sukabumi diliburkan Pemprov, dapat kompensasi Rp200 ribu

Minggu, 22 Mar 2026 - 11:30 WIB