Menurut data BPS biaya hidup di Sukabumi cuma Rp1,2 juta, ini rinciannya

- Redaksi

Sabtu, 13 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi upah atau gaji - Istimewa

Ilustrasi upah atau gaji - Istimewa

sukabumiheadline.com – Biaya hidup adalah jumlah uang yang dibutuhkan untuk menutupi pengeluaran pokok seperti perumahan, makanan, pajak, dan perawatan kesehatan di tempat dan jangka waktu tertentu.

Belum lama ini, Badan Pusat Statistik (BPS) merilis Laporan Kabupaten Sukabumi Dalam Angka 2024. Menurut data tersebut, biaya hidup di Kabupaten Sukabumi ternyata cukup Rp1,2 juta saja per bulan.

Lantas, untuk apa saja uang sebesar itu? Benarkah cukup untuk satu bulan? Begini rinciannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga: 

Perbandingan kebutuhan hidup menurut kelompok komoditas Kelompok, 2022/2023

Makanan atau pangan merupakan kebutuhan yang wajib dipenuhi setiap hari. Berikut adalah kebutuhan pangan warga Kabupaten Sukabumi per bulan menurut data BPS, dengan perbandingan tahun 2022 dan 2023 (di-bold):

  • Padi-padian Rp79.957 (Rp86.098)
  • Umbi-umbian Rp6.694 (Rp8.608)
  • Ikan/udang/cumi/kerang Rp47.296 (Rp52.236)
  • Daging Rp33.657 (Rp39.254)
  • Telur dan susu Rp29.549 (Rp34.252)
  • Sayur-sayuran Rp41.957 (Rp46.010)
  • Kacang-kacangan Rp12.284 (Rp14.348)
  • Buah-buahan Rp26.437 (Rp35.388)
Baca Juga :  Warga Sukabumi Mau Piknik Sebulan ke Luar Negeri? Ini Perbandingan Biaya Hidup 5 Negara ASEAN

Baca Juga: Perjuangan Lansia di Parungkuda Sukabumi Biayai 3 Anak Sekolah dari Hasil Memulung

  • Minyak dan kelapa Rp20.503 (Rp16.864)
  • Bahan minuman Rp18.909 (Rp20.613)
  • Bumbu-bumbuan Rp13.126 (Rp13.413)
  • Konsumsi lainnya Rp15.579 (Rp15.594)
  • Makanan dan minuman jadi Rp179.217 (Rp210.502)
  • Rokok Rp104.309 (Rp114.303)
  • Total kebutuhan biaya makanan dan minuman dalam satu bulan: Rp629.476 (Rp707.483)

Baca Juga: Ini 5 kecamatan setor pajak perusahaan tertinggi dan terendah di Kabupaten Sukabumi

Selain kebutuhan makanan yang wajib dipenuhi setiap hari, ada kebutuhan non pangan yang harus dipenuhi, meliputi sandang dan papan.

Baca Juga :  5 Kota Biaya Hidup Termahal di Indonesia, Warga Sukabumi Wajib Baca Sebelum Merantau

Berikut adalah daftar kebutuhan bukan pangan per bulan menurut data BPS, dengan perbandingan tahun 2022 dan 2023 (di-bold):

  • Bukan Makanan/Perumahan dan fasilitas rumah tangga Rp226.591 (Rp274.405)
  • Aneka barang dan jasa Rp134.837 (Rp133.875)
  • Pakaian alas kaki dan tutup kepala Rp28.041 (Rp33.871)
  • Barang tahan lama Rp23.068 (Rp43.933)

Rekomendasi Redaksi:

Jumlah total biaya hidup di Sukabumi per bulan, makanan dan bukan makanan, adalah Rp1.034.412 (Rp1.253.479)

Baca Juga: BPS: Sukabumi Cukup Rp1 Juta/Bulan, 5 Kota dengan Biaya Hidup Termurah di Jawa Barat 2022

Demikian kutipan dari data BPS 2024. Namun sayangnya, tidak dimasukkan kebutuhan rekreasi dan berobat apabila sakit.

Berita Terkait

5 jaringan supermarket dan ritel milik pengusaha sukses asal Sukabumi
Jadi segini UMP Jawa Barat dan UMK Sukabumi 2026 jika naik 8,5 persen
Turis ke Sukabumi akan dilayani kereta wisata KA Jaka Lalana
Wanita Sukabumi ini sukses ubah sampah kertas jadi uang kertas
Sebut Luhut bohong, upah buruh 2026 versi Menaker ditolak: Ngaco!
Pengangkatan Komisaris BJB Bossman Mardigu dan Helmy Yahya dibatalkan OJK
Pemprov Jabar dan PT KAI hadirkan Kereta Petani dan Pedagang, Bandung – Sukabumi – Bogor
Redenominasi Rupiah: 2027 UMK Sukabumi Rp4,2 ribu

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 16:49 WIB

5 jaringan supermarket dan ritel milik pengusaha sukses asal Sukabumi

Kamis, 13 November 2025 - 08:00 WIB

Jadi segini UMP Jawa Barat dan UMK Sukabumi 2026 jika naik 8,5 persen

Rabu, 12 November 2025 - 15:53 WIB

Turis ke Sukabumi akan dilayani kereta wisata KA Jaka Lalana

Rabu, 12 November 2025 - 11:24 WIB

Wanita Sukabumi ini sukses ubah sampah kertas jadi uang kertas

Selasa, 11 November 2025 - 10:49 WIB

Sebut Luhut bohong, upah buruh 2026 versi Menaker ditolak: Ngaco!

Berita Terbaru