Menurut data BPS biaya hidup di Sukabumi cuma Rp1,2 juta, ini rinciannya

- Redaksi

Sabtu, 13 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi upah atau gaji - Istimewa

Ilustrasi upah atau gaji - Istimewa

sukabumiheadline.com – Biaya hidup adalah jumlah uang yang dibutuhkan untuk menutupi pengeluaran pokok seperti perumahan, makanan, pajak, dan perawatan kesehatan di tempat dan jangka waktu tertentu.

Belum lama ini, Badan Pusat Statistik (BPS) merilis Laporan Kabupaten Sukabumi Dalam Angka 2024. Menurut data tersebut, biaya hidup di Kabupaten Sukabumi ternyata cukup Rp1,2 juta saja per bulan.

Lantas, untuk apa saja uang sebesar itu? Benarkah cukup untuk satu bulan? Begini rinciannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga: 

Perbandingan kebutuhan hidup menurut kelompok komoditas Kelompok, 2022/2023

Makanan atau pangan merupakan kebutuhan yang wajib dipenuhi setiap hari. Berikut adalah kebutuhan pangan warga Kabupaten Sukabumi per bulan menurut data BPS, dengan perbandingan tahun 2022 dan 2023 (di-bold):

  • Padi-padian Rp79.957 (Rp86.098)
  • Umbi-umbian Rp6.694 (Rp8.608)
  • Ikan/udang/cumi/kerang Rp47.296 (Rp52.236)
  • Daging Rp33.657 (Rp39.254)
  • Telur dan susu Rp29.549 (Rp34.252)
  • Sayur-sayuran Rp41.957 (Rp46.010)
  • Kacang-kacangan Rp12.284 (Rp14.348)
  • Buah-buahan Rp26.437 (Rp35.388)

Baca Juga: Perjuangan Lansia di Parungkuda Sukabumi Biayai 3 Anak Sekolah dari Hasil Memulung

  • Minyak dan kelapa Rp20.503 (Rp16.864)
  • Bahan minuman Rp18.909 (Rp20.613)
  • Bumbu-bumbuan Rp13.126 (Rp13.413)
  • Konsumsi lainnya Rp15.579 (Rp15.594)
  • Makanan dan minuman jadi Rp179.217 (Rp210.502)
  • Rokok Rp104.309 (Rp114.303)
  • Total kebutuhan biaya makanan dan minuman dalam satu bulan: Rp629.476 (Rp707.483)

Baca Juga: Ini 5 kecamatan setor pajak perusahaan tertinggi dan terendah di Kabupaten Sukabumi

Selain kebutuhan makanan yang wajib dipenuhi setiap hari, ada kebutuhan non pangan yang harus dipenuhi, meliputi sandang dan papan.

Berikut adalah daftar kebutuhan bukan pangan per bulan menurut data BPS, dengan perbandingan tahun 2022 dan 2023 (di-bold):

  • Bukan Makanan/Perumahan dan fasilitas rumah tangga Rp226.591 (Rp274.405)
  • Aneka barang dan jasa Rp134.837 (Rp133.875)
  • Pakaian alas kaki dan tutup kepala Rp28.041 (Rp33.871)
  • Barang tahan lama Rp23.068 (Rp43.933)

Rekomendasi Redaksi:

Jumlah total biaya hidup di Sukabumi per bulan, makanan dan bukan makanan, adalah Rp1.034.412 (Rp1.253.479)

Baca Juga: BPS: Sukabumi Cukup Rp1 Juta/Bulan, 5 Kota dengan Biaya Hidup Termurah di Jawa Barat 2022

Demikian kutipan dari data BPS 2024. Namun sayangnya, tidak dimasukkan kebutuhan rekreasi dan berobat apabila sakit.

Berita Terkait

Jual saham Aman Resorts, konglomerat asal Sukabumi ini bukan lagi raja hotel dunia
Standar gaji ART Indonesia usai UU PPRT disahkan, beda jika rangkap baby sitter
MBG akan dipangkas hanya 4 hari, negara hemat APBN Rp50 triliun
10 negara pengekspor beras terbesar di dunia, 4 dari ASEAN tanpa Indonesia
Lumbung pangan, petani Sukabumi ngumpul di 10 kecamatan ini
20 kecamatan dengan petani perempuan terbanyak dan sedikit di Sukabumi, di bawah Nasional
Membanding produksi semangka Sukabumi, Indonesia dan dunia
Terbaru, ini 4 kelompok masyarakat boleh beli elpiji 3 kg

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:38 WIB

Jual saham Aman Resorts, konglomerat asal Sukabumi ini bukan lagi raja hotel dunia

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:31 WIB

Standar gaji ART Indonesia usai UU PPRT disahkan, beda jika rangkap baby sitter

Rabu, 29 April 2026 - 13:49 WIB

MBG akan dipangkas hanya 4 hari, negara hemat APBN Rp50 triliun

Rabu, 29 April 2026 - 03:26 WIB

10 negara pengekspor beras terbesar di dunia, 4 dari ASEAN tanpa Indonesia

Rabu, 29 April 2026 - 00:01 WIB

Lumbung pangan, petani Sukabumi ngumpul di 10 kecamatan ini

Berita Terbaru

Ilustrasi pelajar SMP - sukabumiheadline.com

Tak Berkategori

2 Mei Hardiknas: Fakta miris RLS Kabupaten Sukabumi hanya 8,50 tahun

Sabtu, 2 Mei 2026 - 21:15 WIB