Miris! Pencabulan anak di Sukabumi: Korban balita, pelaku pemuda 19 tahun

- Redaksi

Selasa, 4 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pencabulan. l Istimewa

Ilustrasi pencabulan. l Istimewa

sukabumiheadline.com – Seorang pemuda berusia 19 tahun melakukan perbuatan keji, karena telah melakukan mencabuli seorang anak berusia di bawah lima tahun (balita), di Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Diketahui, setelah melakukan aksinya sekira enam bulan lalu, pemuda berinisial A tersebut kemudian melarikan diri. Namun, polisi berhasil membekuk A setelah sempat buron selama sekira enam bulan.

Penangkapan terhadap terduga pelaku dibenarkan oleh Kepala Seksi Humas Polres Sukabumi Kota, AKP Astuti Setyaningsih.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Benar, ada penangkapan terduga pelaku pencabulan balita. Saat ini masih dalam proses pemeriksaan,” ujarnya, dikutip sukabumiheadline.com dari laman resmi kepolisian, Selasa (4/11/2025).

Penangkapan A dilakukan pada Ahad malam oleh enam petugas dari Polsek Kadudampit dan Polres Sukabumi Kota. A dibekuk di rumahnya di Kecamatan Kadudampit pada Sabtu (1/11/2025).

Pelaku disebut tidak bisa mengelak lagi ketika ditangkap dengan sejumlah barang bukti. A bahkan sempat mengaku bersalah atas perbuatannya. Dari pengakuannya, ia sempat berpindah-pindah tempat pelarian ke Cireunghas hingga wilayah Pajampangan.

Kasus ini kini ditangani oleh Unit PPA Polres Sukabumi Kota. Polisi masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap pelaku untuk mengungkap seluruh kronologi peristiwa tersebut.

Untuk informasi, kasus ini bermula pada Mei 2025, ketika korban menangis dan mengeluh kesakitan saat buang air kecil. Dari hasil pemeriksaan keluarga, terungkap bahwa pelaku kerap datang ke rumah korban dan mengajaknya bermain dengan iming-iming makanan.

Dari hasil penyelidikan sementara, pelaku diduga telah mencabuli korban sebanyak tiga kali dan mengancam agar korban tidak menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya.

Mirisnya, hingga saat ini korban masih menjalani pengobatan dan pemulihan.

Berita Terkait

DPRD Kabupaten Sukabumi komentari capaian Opini WTP ke-12
DPRD Kabupaten Sukabumi sepakati dua Raperda
Perempuan asal Sukabumi terancam penjara 12 tahun di Mataram, NTB
Daftar nama lulus seleksi calon pimpinan Baznas Kota Sukabumi 2026-2031
PT KKB Sukabumi disidak dugaan gunakan tenaga kerja asing ilegal
Hari ini Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi mulai reses, jaring aspirasi warga
Penduduk Kota Sukabumi 12,5% Gen Z
Duta Besar Palestina kunjungi Ponpes Yatim di Sukabumi

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:57 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi komentari capaian Opini WTP ke-12

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:00 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi sepakati dua Raperda

Minggu, 7 Juni 2026 - 18:58 WIB

Perempuan asal Sukabumi terancam penjara 12 tahun di Mataram, NTB

Jumat, 5 Juni 2026 - 06:24 WIB

Daftar nama lulus seleksi calon pimpinan Baznas Kota Sukabumi 2026-2031

Rabu, 3 Juni 2026 - 23:55 WIB

PT KKB Sukabumi disidak dugaan gunakan tenaga kerja asing ilegal

Berita Terbaru

Ilustrasi Peradilan Militer di Indonesia - sukabumiheadline.com

Vonis

Prajurit TNI siram air keras ke Andrie Yunus beragam

Rabu, 10 Jun 2026 - 23:55 WIB

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi: Raperda PPT PKSDA dan evaluasi APBD 2026 - Setwan DPRD Kabupaten Sukabumi

Legislatif

DPRD Kabupaten Sukabumi komentari capaian Opini WTP ke-12

Rabu, 10 Jun 2026 - 18:57 WIB