Munarman Tak Terbukti Terlibat Aksi Terorisme

- Redaksi

Kamis, 7 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan sekretaris umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman. l Ilustrasi Fery Heryadi

Mantan sekretaris umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman. l Ilustrasi Fery Heryadi

SUKABUMIHEADLINE.com l Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memutus eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman tidak terbukti terlibat aksi terorisme.

Hal tersebut diungkap Kuasa hukum Munarman, Pieter Ell, menyatakan kliennya bukan teroris. Hal ini berdasarkan materi vonis yang dijatuhkan kepada Munarman oleh majelis hakim PN Jakarta Timur pada Rabu (6/4/2022).

Pieter menyebut vonis penjara tiga tahun yang diputuskan hakim berbeda dengan tuntutan 8 tahun dari jaksa. Kemudian pasal yang dilanggar, lanjut dia, bukan Munarman sebagai teroris. Berdasarkan putusan hakim itulah, ia meyakini kliennya tak pantas disebut teroris.

“Putusan hakim dan pertimbangan hukum yaitu tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa. Jadi Hakim menggunakan pasal 13 sehingga putusannya itu 3 tahun. Alasan 3 tahun itu karena hakim berpendapat bahwa (Munarman) menyembunyikan informasi tentang kegiatan teroris begitu,” kata Pieter, Rabu (6/4/2022).

Pieter menyebut berdasarkan putusan ini maka tuduhan terhadap Munarman sebagai teroris terbantahkan. Sebab Munarman hanya divonis bersalah soal tak melaporkan informasi kegiatan teroris.

“Dia bukan teroris. Tetapi menurut hakim dia hanya menyembunyikan informasi tentang kegiatan teroris,” ujar Pieter.

Baca Juga :  Begini Nasib Eks Sekum FPI Munarman di Dalam Penjara

Atas dasar itulah, tim kuasa hukum dan Munarman menyatakan kesiapan untuk mengajukan banding. “Karena ini belum kiamat masih ada jalan untuk memperjuangkan klien kami, Munarman,” ucap Pieter.

Diketahui, JPU menuntut Munarman hukuman delapan tahun penjara terkait kasus dugaan tindak pidana terorisme. JPU menilai Munarman terbukti telah melakukan pemufakatan jahat, persiapan, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan aksi terorisme. Namun hanya pasal mengenai menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme saja yang terbukti.

Sedangkan, Majelis Hakim menyatakan Munarman bersalah melanggar Pasal 13 C Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Ancaman hukuman dalam pasal itu yaitu pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.

Berita Terkait

Terbukti korupsi Dana Desa, Kades Cikujang Sukabumi masih tersenyum lebar
Ingat, warga Sukabumi! Bea Cukai: Hisap rokok ilegal dipenjara 5 tahun
Anggota DPR asal Sukabumi Heri Gunawan diduga beli mobil Rp1 miliar untuk teman wanita
Sakit hati, wanita Sukaraja ini ngaku puas sayat kemaluan pacar pakai cutter
Nunggak PBB, 250 desa dilaporkan ke Kejari Kabupaten Sukabumi
Mahfud bilang aneh, soal permintaan KPK bikin laporan mark up kereta cepat Whoosh
PT Jakarta vonis lebih berat wanita asal Sukabumi
Kronologis kasir Alfamart Dina Oktaviani dibunuh dan diperkosa Kepala Toko

Berita Terkait

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 23:58 WIB

Terbukti korupsi Dana Desa, Kades Cikujang Sukabumi masih tersenyum lebar

Kamis, 23 Oktober 2025 - 08:00 WIB

Ingat, warga Sukabumi! Bea Cukai: Hisap rokok ilegal dipenjara 5 tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 - 02:45 WIB

Anggota DPR asal Sukabumi Heri Gunawan diduga beli mobil Rp1 miliar untuk teman wanita

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:24 WIB

Sakit hati, wanita Sukaraja ini ngaku puas sayat kemaluan pacar pakai cutter

Selasa, 21 Oktober 2025 - 23:44 WIB

Nunggak PBB, 250 desa dilaporkan ke Kejari Kabupaten Sukabumi

Berita Terbaru