Nah Lho, Izin Usaha Group Lease Finance Indonesia Dicabut OJK

- Redaksi

Senin, 27 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor OJK - Ist

Kantor OJK - Ist

SUKABUMIHEADLINES.com l JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan mencabut izin usaha PT Group Lease Finance Indonesia, demikian bunyi Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-96/D.05/2021 pada 9 September 2021 lalu.

Disampaikan Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A OJK Dewi Astuti, pencabutan berlaku sejak keputusan OJK dikeluarkan. Melalui keputusan itu, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha bidang perusahaan pembiayaan.

Selain itu, Group Lease Finance Indonesia juga berkewajiban menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai perundang-undangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Perusahaan wajib menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya, dikutip dari republika.co.id pada Senin (27/9/2021).

Ditambahkannya, perusahaan wajib menyelesaikan hak dan kewajiban baik kepada debitur, kreditur maupun pemberi dana. Kemudian memberikan informasi secara jelas kepada mereka terkait mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban tersebut.

Group Lease Finance Indonesia juga harus menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 112 POJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah

“Perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama perusahaan,” ucapnya.

OJK juga mengimbau seluruh debitur yang telah melakukan pelunasan pinjaman untuk memperbarui data permohonanan kepada OJK. Kemudian mengajukan permohonan secara tertulis kepada Departemen Perizinan dan Informasi Perbankan c.q. Deputi Direktur Pengelolaan Informasi Kredit (email: [email protected]).

Berita Terkait

Pria asal Sukabumi ini raup omzet Rp3 miliar per bulan hanya dari gula semut
Beban tambahan buat pembeli, mulai hari ini pedagang online dipungut pajak
Membanding produksi jahe Sukabumi, Jawa Barat dan Indonesia, jutaan ton!
Merinci volume produksi hasil perkebunan di Sukabumi, kelapa juara
Minyak atsiri Sukabumi menarik perhatian peneliti dari Malaysia, potensi jadi produk ekspor unggulan
Mengenal sentra dan proses produksi minyak atsiri dari sereh wangi di Sukabumi
Simak rinciannya, Purbaya: Anggaran MBG bakal dipangkas lagi
Kini punya gaji di bawah Rp8,5 juta masuk masyarakat berpenghasilan rendah

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 15:44 WIB

Pria asal Sukabumi ini raup omzet Rp3 miliar per bulan hanya dari gula semut

Selasa, 30 Juni 2026 - 09:21 WIB

Membanding produksi jahe Sukabumi, Jawa Barat dan Indonesia, jutaan ton!

Senin, 29 Juni 2026 - 00:22 WIB

Merinci volume produksi hasil perkebunan di Sukabumi, kelapa juara

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:56 WIB

Minyak atsiri Sukabumi menarik perhatian peneliti dari Malaysia, potensi jadi produk ekspor unggulan

Sabtu, 27 Juni 2026 - 04:03 WIB

Mengenal sentra dan proses produksi minyak atsiri dari sereh wangi di Sukabumi

Berita Terbaru

PM Israel, Benjamin Netanyahu - Ilustrasi sukabumiheadline.com

Internasional

Benjamin Netanyahu mau dilengserkan

Rabu, 1 Jul 2026 - 11:59 WIB