Nah Lho, Izin Usaha Group Lease Finance Indonesia Dicabut OJK

- Redaksi

Senin, 27 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor OJK - Ist

Kantor OJK - Ist

SUKABUMIHEADLINES.com l JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan mencabut izin usaha PT Group Lease Finance Indonesia, demikian bunyi Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-96/D.05/2021 pada 9 September 2021 lalu.

Disampaikan Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A OJK Dewi Astuti, pencabutan berlaku sejak keputusan OJK dikeluarkan. Melalui keputusan itu, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha bidang perusahaan pembiayaan.

Selain itu, Group Lease Finance Indonesia juga berkewajiban menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai perundang-undangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Perusahaan wajib menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya, dikutip dari republika.co.id pada Senin (27/9/2021).

Ditambahkannya, perusahaan wajib menyelesaikan hak dan kewajiban baik kepada debitur, kreditur maupun pemberi dana. Kemudian memberikan informasi secara jelas kepada mereka terkait mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban tersebut.

Group Lease Finance Indonesia juga harus menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 112 POJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah

“Perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama perusahaan,” ucapnya.

OJK juga mengimbau seluruh debitur yang telah melakukan pelunasan pinjaman untuk memperbarui data permohonanan kepada OJK. Kemudian mengajukan permohonan secara tertulis kepada Departemen Perizinan dan Informasi Perbankan c.q. Deputi Direktur Pengelolaan Informasi Kredit (email: [email protected]).

Berita Terkait

Mindshift 5: Kreasi Wargi: IPB University bekali eks TKI Sukabumi hilirisasi budidaya lele
Profil Purbaya Yudhi Sadewa: Koboy Sunda suka ceplas-ceplos dicopot Prabowo dari Menkeu
BNN minta semua jenis vape dilarang
Daftar AMDK paling digemari Gen Z, bukan AQUA juaranya
Diklaim lebih adil, pemerintah bakal beri bansos digital untuk desil 1 hingga 5 awal 2027
Naik 575%, perdagangan saham NexAI milik bos Persib dihentikan BEI
PLN IP PLTP Gunung Salak Sukabumi kembangkan aset karbon
50 UMKM Sukabumi dibantu FEB UI perluas pasar melalui pelatihan digital marketing

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 22:41 WIB

Mindshift 5: Kreasi Wargi: IPB University bekali eks TKI Sukabumi hilirisasi budidaya lele

Rabu, 16 September 2026 - 06:57 WIB

Profil Purbaya Yudhi Sadewa: Koboy Sunda suka ceplas-ceplos dicopot Prabowo dari Menkeu

Sabtu, 12 September 2026 - 22:21 WIB

BNN minta semua jenis vape dilarang

Sabtu, 12 September 2026 - 15:17 WIB

Daftar AMDK paling digemari Gen Z, bukan AQUA juaranya

Kamis, 10 September 2026 - 23:30 WIB

Diklaim lebih adil, pemerintah bakal beri bansos digital untuk desil 1 hingga 5 awal 2027

Berita Terbaru

Makam kuno yang diyakini sebagai makam Raden Purbaya alias Gatotkaca atau Raksabaya - Istimewa

Kultur

Menelusuri cerita Gatotkaca singgah di Purabaya Sukabumi

Kamis, 17 Sep 2026 - 15:53 WIB

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi tentang Pertanggungjawaban APBD 2024 dan Dana Cadangan Pilbup 2029 - Humas Setwan DPRD Kabupaten Sukabumi

Legislatif

DPRD Kabupaten Sukabumi setujui Perubahan APBD 2026

Rabu, 16 Sep 2026 - 21:37 WIB