Nah Lho, Izin Usaha Group Lease Finance Indonesia Dicabut OJK

- Redaksi

Senin, 27 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor OJK. l Istimewa

Kantor OJK. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com l JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan mencabut izin usaha PT Group Lease Finance Indonesia, demikian bunyi Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-96/D.05/2021 pada 9 September 2021 lalu.

Disampaikan Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A OJK Dewi Astuti, pencabutan berlaku sejak keputusan OJK dikeluarkan. Melalui keputusan itu, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha bidang perusahaan pembiayaan.

Selain itu, Group Lease Finance Indonesia juga berkewajiban menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai perundang-undangan.

“Perusahaan wajib menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya, dikutip dari republika.co.id pada Senin (27/9/2021).

Ditambahkannya, perusahaan wajib menyelesaikan hak dan kewajiban baik kepada debitur, kreditur maupun pemberi dana. Kemudian memberikan informasi secara jelas kepada mereka terkait mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban tersebut.

Group Lease Finance Indonesia juga harus menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 112 POJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah

Baca Juga :  Di Indonesia Mobil Sultan, di Korea Selatan Hyundai Staria Jadi Bus Sekolah

“Perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama perusahaan,” ucapnya.

OJK juga mengimbau seluruh debitur yang telah melakukan pelunasan pinjaman untuk memperbarui data permohonanan kepada OJK. Kemudian mengajukan permohonan secara tertulis kepada Departemen Perizinan dan Informasi Perbankan c.q. Deputi Direktur Pengelolaan Informasi Kredit (email: [email protected]).

Berita Terkait

Resmi! Daftar UMSK Jabar 2026 hasil revisi, Sukabumi Rp3,850 juta
Jenis ikan hasil nelayan Palabuhanratu Sukabumi dan volume tangkapan 2025
Ribuan Kopdes Merah Putih masuk sistem pajak, bagaimana dengan di Sukabumi?
Menghitung nasib petani dan kebun Sawit di Sukabumi setelah keluar SE Gubernur Jabar
Sukabumi masuk 15 daerah dengan UMK tertinggi 2026
Memahami filosofi “Aman” Adrian Zecha, raja hotel dunia asal Sukabumi mengubah persepsi
Tips & trik memilih rumah subsidi tipe 30/60 agar tidak boncos
10 orang terkaya di Indonesia 2025, nomor 2 punya aset triliunan Rupiah di Sukabumi

Berita Terkait

Senin, 5 Januari 2026 - 07:22 WIB

Resmi! Daftar UMSK Jabar 2026 hasil revisi, Sukabumi Rp3,850 juta

Minggu, 4 Januari 2026 - 07:05 WIB

Jenis ikan hasil nelayan Palabuhanratu Sukabumi dan volume tangkapan 2025

Jumat, 2 Januari 2026 - 19:35 WIB

Ribuan Kopdes Merah Putih masuk sistem pajak, bagaimana dengan di Sukabumi?

Rabu, 31 Desember 2025 - 01:11 WIB

Menghitung nasib petani dan kebun Sawit di Sukabumi setelah keluar SE Gubernur Jabar

Senin, 29 Desember 2025 - 21:41 WIB

Sukabumi masuk 15 daerah dengan UMK tertinggi 2026

Berita Terbaru

Andrew Jung selebrasi gol Persib Bandung - sukabumiheadline.com

Olahraga

Jadwal live Persik vs Persib hari ini, Maung wajib menang!

Senin, 5 Jan 2026 - 08:59 WIB