Nasib Pencapresan Prabowo Subianto akan Diputuskan MK Pekan Depan

- Redaksi

Jumat, 20 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. l Fery Heryadi

Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. l Fery Heryadi

sukabumiheadline.com l Nasib pencapresan Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto akan diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin pekan depan.

Diketahui, MK akan memutuskan aturan usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden, setelah sebelumnya memutuskan batas usia minimal capres-cawapres.

Diberitakan sukabumiheadline.com sebelumnya, MK mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pengabulan tersebut MK memperbolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah. Putusan ini berlaku mulai Pemilu Presiden 2024.

Pada Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.”

Dengan putusan MK tersebut, seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat negara lainnya yang dipilih melalui pemilu bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden meskipun belum berusia 40 tahun.

Baca Juga :  Soal manuver revisi UU Pilkada, Prabowo marah besar

Nasib Pencapresan Prabowo Subianto

Sebagaimana diketahui, sosok Prabowo Subianto merupakan bakal calon presiden (bacapres) Indonesia pada pemilu 2024.

Prabowo sendiri saat ini menjadi satu-satunya Bacapres yang belum melakukan pendaftaran ke KPU. Sementara, dua pasangan Capres-cawapres lainnya, Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar, dan Ganjar Pranowo – Mahfud MD telah mendaftar ke KPU pada, Kamis kemarin.

Berikutnya, putusan MK pada pekan depan tentu bakal menentukan nasib pencapresan Prabowo.

Seperti dilansir dari situs MK, berdasarkan jadwal sidang yang tertera memang ada agenda pembacaan putusan soal uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Ini akan dibacakan Senin (23/10/2023) pukul 10:00 WIB.

Dalam hal ini, diketahui MK akan membacakan putusan mengenai perkara 107/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Materiil UU Pemilu dengan pemohon Rudy Hartono yang menggugat UU Pemilu dan berharap batas capres/cawapres berusia 70 tahun. Menurut warga Malang itu, usia menentukan kemampuan seseorang dalam memimpin.

Selain itu, di hari yang sama, MK juga akan membacakan putusan atas perkara 104/PUU-XXI/2023 mengenai uji materi UU Pemilu dengan pemohon Gulfino Guevarrato. Sebagaimana diketahui, Gulfino meminta agar orang yang sudah dua kali maju capres tidak diperkenankan maju.

Baca Juga :  Prabowo perintahkan TNI-Polri sikat ormas tukang palak

Bersamaan perkara juga, ada gugatan dari tiga warga negara yang memberi kuasa ke Aliansi 98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM, yang menginginkan agar batas maksimal diatur 70 tahun.

Selain itu, pada waktu yang sama pula dari tiga warga negara itu, yakni perkara 102/PUU-XXI/2023 mengenai uji materi UU Pemilu dengan pemohon Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro. Berdasarkan catatan detikcom, mereka meminta agar batas usia maksimal capres 70 tahun serta tidak pernah cedera karena terlibat pelanggaran HAM.

MK juga akan memutus perkara nomor 96//PUU-XXI/2023 tentang UU Pemilu yang diajukan Riko Andi Sinaga. Diketahui, Riko meminta agar syarat usia capres-cawapres diturunkan menjadi 25 tahun.

Terakhir, MK juga bakal memutus perkara nomor 93/PUU-XXI/2023 mengenai UU Pemilu yang diajukan pemohon Guy Rangga Boro. Guy Rangga Boro meminta usia cawapres minimal berusia 21 tahun.

Berita Terkait

Ini puluhan jenis tindak pidana dalam KUHP baru, dari aborsi, mencuri hingga korupsi
Kritik keras KUHAP baru, otoriter dan independensi pengadilan melemah
Berlaku besok! Poin penting KUHP: Hina presiden hingga seks di luar nikah dipidana
Mahkamah Agung: Hak asuh anak dapat dialihkan dari ibu ke ayah
Mulai Januari 2026, pelaku tindak pidana dihukum kerja sosial, begini penjelasannya
Fans Persib ogah cabut laporan, kasus Resbob hina suku Sunda jalan terus
Mahkamah Agung ingatkan batas kewenangan debt collector tagih utang
Kasasi ditolak, pengacara pembunuh wanita Sukabumi tetap dihukum 14 tahun

Berita Terkait

Jumat, 2 Januari 2026 - 16:16 WIB

Ini puluhan jenis tindak pidana dalam KUHP baru, dari aborsi, mencuri hingga korupsi

Kamis, 1 Januari 2026 - 05:03 WIB

Berlaku besok! Poin penting KUHP: Hina presiden hingga seks di luar nikah dipidana

Selasa, 30 Desember 2025 - 13:22 WIB

Mahkamah Agung: Hak asuh anak dapat dialihkan dari ibu ke ayah

Senin, 29 Desember 2025 - 19:17 WIB

Mulai Januari 2026, pelaku tindak pidana dihukum kerja sosial, begini penjelasannya

Rabu, 24 Desember 2025 - 06:44 WIB

Fans Persib ogah cabut laporan, kasus Resbob hina suku Sunda jalan terus

Berita Terbaru