Natalius Pigai: Apapun Putusan Pengadilan, Luhut Tetap Dimusuhi Publik

- Redaksi

Rabu, 24 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Natalius Pigai. l Ilustrasi: Feryawi Heryadi

Natalius Pigai. l Ilustrasi: Feryawi Heryadi

SUKABUMIHEADLINE.com l “Saya kira Pak Luhut telah menyadari bahwa beliau sudah salah ambil langkah karena terlanjur dianggap  penguasa kriminalisasi Haris Azhar sebagai rakyat dan Pembela Kemanusiaan,” cuit Natalius Pigai di akun Twitter miliknya pada Selasa (23/11/2021).

Cuitan Natalius Pigai tersebut mengomentari keputusan Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan yang mempolisikan Haris Azhar.

Menurut Pigai, jalan terbaik yang seharusnya diambil Luhut adalah berdamai. “Apapun keputusan pengadilan Luhut tetap dimusuhi publik. Jalan Terbaik adalah damai.”

Cuitan Pigai pun tak pelak mengundang komentar dari netizen. “Tidak Usah Damai, Lebih Baik Buka-bukaan di pengadilan, biar rakyat tahu keserakahan LBP.” Kemudian, warganet lain menimpali, “Justru Pak Luhut sedang mempraktekkan demokrasi, semua sama di mata hukum. Dia melapor polisi, lalu diproses di pengadilan, hakim yang memutuskan.”

Cuitan natalius pigai (twitter.com/NataliusPigai2)

Direktur Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti dilaporkan oleh Luhut ke Polda Metro Jaya atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Laporan tersebut teregistrasi tanggal 22 September 2021.

Baca Juga :  Warga Sukabumi Beli Minyak Goreng Curah Wajib Pakai NIK dan PeduliLindungi

Saat membuat laporan, Luhut juga menyerahkan sejumlah barang bukti berupa video diduga diunggah oleh akun YouTube milik Haris. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 45 Juncto Pasal 27 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

Laporan itu terkait dengan video YouTube Haris dan Fatia yang berjudul:  Ada Lord Luhut dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga ada!!

Luhut beralasan, melaporkan kedua aktivis HAM tersebut demi mempertahankan nama baiknya, anak, dan cucu.

Berita Terkait

Hak tersangka diperkuat dalam KUHP baru
Polisi akan gelar razia gabungan Operasi Keselamatan 2026, siapkan ini
Niat bela istri korban jambret, Hogi Minaya malah ditetapkan tersangka oleh polisi
Hukum istri ambil uang suami menurut Pasal 481 KUHP baru
Tak semua pencuri dipenjara menurut KUHP baru, apa dan berapa batasan nilainya?
Dukung SE KDM larang truk sumbu 3, Amdatara: Perlu waktu implementasi dan sinkronisasi
Kemendagri ancam batalkan SE Dedi Mulyadi yang larang truk sumbu 3 angkut AMDK
Ini hukuman pidana bagi penjual miras menurut KUHP baru, warga Sukabumi wajib tahu

Berita Terkait

Selasa, 27 Januari 2026 - 22:07 WIB

Polisi akan gelar razia gabungan Operasi Keselamatan 2026, siapkan ini

Senin, 26 Januari 2026 - 19:20 WIB

Niat bela istri korban jambret, Hogi Minaya malah ditetapkan tersangka oleh polisi

Minggu, 25 Januari 2026 - 16:18 WIB

Hukum istri ambil uang suami menurut Pasal 481 KUHP baru

Minggu, 25 Januari 2026 - 00:26 WIB

Tak semua pencuri dipenjara menurut KUHP baru, apa dan berapa batasan nilainya?

Sabtu, 24 Januari 2026 - 14:01 WIB

Dukung SE KDM larang truk sumbu 3, Amdatara: Perlu waktu implementasi dan sinkronisasi

Berita Terbaru

Gedung tua peninggalan Belanda - Ilustrasi sukabumiheadline.com

Khazanah

Mengapa di Sukabumi ada nama Loji? Begini asal-usulnya

Kamis, 29 Jan 2026 - 03:02 WIB