Natalius Pigai: Apapun Putusan Pengadilan, Luhut Tetap Dimusuhi Publik

- Redaksi

Rabu, 24 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Natalius Pigai. l Ilustrasi: Feryawi Heryadi

Natalius Pigai. l Ilustrasi: Feryawi Heryadi

SUKABUMIHEADLINE.com l “Saya kira Pak Luhut telah menyadari bahwa beliau sudah salah ambil langkah karena terlanjur dianggap  penguasa kriminalisasi Haris Azhar sebagai rakyat dan Pembela Kemanusiaan,” cuit Natalius Pigai di akun Twitter miliknya pada Selasa (23/11/2021).

Cuitan Natalius Pigai tersebut mengomentari keputusan Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan yang mempolisikan Haris Azhar.

Menurut Pigai, jalan terbaik yang seharusnya diambil Luhut adalah berdamai. “Apapun keputusan pengadilan Luhut tetap dimusuhi publik. Jalan Terbaik adalah damai.”

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Cuitan Pigai pun tak pelak mengundang komentar dari netizen. “Tidak Usah Damai, Lebih Baik Buka-bukaan di pengadilan, biar rakyat tahu keserakahan LBP.” Kemudian, warganet lain menimpali, “Justru Pak Luhut sedang mempraktekkan demokrasi, semua sama di mata hukum. Dia melapor polisi, lalu diproses di pengadilan, hakim yang memutuskan.”

Cuitan natalius pigai (twitter.com/NataliusPigai2)

Direktur Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti dilaporkan oleh Luhut ke Polda Metro Jaya atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Laporan tersebut teregistrasi tanggal 22 September 2021.

Saat membuat laporan, Luhut juga menyerahkan sejumlah barang bukti berupa video diduga diunggah oleh akun YouTube milik Haris. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 45 Juncto Pasal 27 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

Laporan itu terkait dengan video YouTube Haris dan Fatia yang berjudul:  Ada Lord Luhut dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga ada!!

Luhut beralasan, melaporkan kedua aktivis HAM tersebut demi mempertahankan nama baiknya, anak, dan cucu.

Berita Terkait

Korupsi MBG, Dadan Hindayana dan dua eks petinggi BGN jadi tersangka
Respons polisi soal perintah PN Jaksel usut kasus alumni SMAN 1 Cicurug Sukabumi
Kades di Cimanggu Sukabumi jadi tersangka kasus proyek jalan dan PAUD
Konstitusi tidak mengatur TNI sebagai aktor pembangunan
Pakar hukum UI dan praktisi: Peradilan Militer sisakan masalah
Berebut lahan garapan, pria di Cikidang Sukabumi dibacok
Pria ini gugat pasal suami cari nafkah dan istri urus rumah dalam UU Perkawinan ke MK
Ketika Said gugat status PKWT: Perjuangan satpam uji materiil UU Cipta Kerja

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:17 WIB

Korupsi MBG, Dadan Hindayana dan dua eks petinggi BGN jadi tersangka

Rabu, 3 Juni 2026 - 07:52 WIB

Respons polisi soal perintah PN Jaksel usut kasus alumni SMAN 1 Cicurug Sukabumi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 21:49 WIB

Kades di Cimanggu Sukabumi jadi tersangka kasus proyek jalan dan PAUD

Kamis, 28 Mei 2026 - 10:00 WIB

Konstitusi tidak mengatur TNI sebagai aktor pembangunan

Jumat, 22 Mei 2026 - 06:29 WIB

Pakar hukum UI dan praktisi: Peradilan Militer sisakan masalah

Berita Terbaru

Ilustrasi Dolar AS dan Rupiah - sukabumiheadline.com

Ekonomi

Rupiah jeblok ke Rp18.000 per Dolar hari ini

Kamis, 4 Jun 2026 - 10:42 WIB