Natalius Pigai: Apapun Putusan Pengadilan, Luhut Tetap Dimusuhi Publik

- Redaksi

Rabu, 24 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Natalius Pigai. l Ilustrasi: Feryawi Heryadi

Natalius Pigai. l Ilustrasi: Feryawi Heryadi

SUKABUMIHEADLINE.com l “Saya kira Pak Luhut telah menyadari bahwa beliau sudah salah ambil langkah karena terlanjur dianggap  penguasa kriminalisasi Haris Azhar sebagai rakyat dan Pembela Kemanusiaan,” cuit Natalius Pigai di akun Twitter miliknya pada Selasa (23/11/2021).

Cuitan Natalius Pigai tersebut mengomentari keputusan Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan yang mempolisikan Haris Azhar.

Menurut Pigai, jalan terbaik yang seharusnya diambil Luhut adalah berdamai. “Apapun keputusan pengadilan Luhut tetap dimusuhi publik. Jalan Terbaik adalah damai.”

Cuitan Pigai pun tak pelak mengundang komentar dari netizen. “Tidak Usah Damai, Lebih Baik Buka-bukaan di pengadilan, biar rakyat tahu keserakahan LBP.” Kemudian, warganet lain menimpali, “Justru Pak Luhut sedang mempraktekkan demokrasi, semua sama di mata hukum. Dia melapor polisi, lalu diproses di pengadilan, hakim yang memutuskan.”

Cuitan natalius pigai (twitter.com/NataliusPigai2)

Direktur Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti dilaporkan oleh Luhut ke Polda Metro Jaya atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Laporan tersebut teregistrasi tanggal 22 September 2021.

Baca Juga :  Warga Sukabumi, ada sinyal dari Luhut BBM Subsidi dihapus

Saat membuat laporan, Luhut juga menyerahkan sejumlah barang bukti berupa video diduga diunggah oleh akun YouTube milik Haris. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 45 Juncto Pasal 27 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

Laporan itu terkait dengan video YouTube Haris dan Fatia yang berjudul:  Ada Lord Luhut dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga ada!!

Luhut beralasan, melaporkan kedua aktivis HAM tersebut demi mempertahankan nama baiknya, anak, dan cucu.

Berita Terkait

KUHP baru: Menghina DPR itu tindak pidana, kalau kapolres dan ketua pengadilan boleh
Daftar pasal kontroversial dalam KUHP Nasional, hadiah tahun baru bangsa Indonesia
Ini puluhan jenis tindak pidana dalam KUHP baru, dari aborsi, mencuri hingga korupsi
Kritik keras KUHAP baru, otoriter dan independensi pengadilan melemah
Berlaku besok! Poin penting KUHP: Hina presiden hingga seks di luar nikah dipidana
Mahkamah Agung: Hak asuh anak dapat dialihkan dari ibu ke ayah
Mulai Januari 2026, pelaku tindak pidana dihukum kerja sosial, begini penjelasannya
Fans Persib ogah cabut laporan, kasus Resbob hina suku Sunda jalan terus

Berita Terkait

Senin, 5 Januari 2026 - 13:42 WIB

KUHP baru: Menghina DPR itu tindak pidana, kalau kapolres dan ketua pengadilan boleh

Sabtu, 3 Januari 2026 - 04:35 WIB

Daftar pasal kontroversial dalam KUHP Nasional, hadiah tahun baru bangsa Indonesia

Jumat, 2 Januari 2026 - 16:16 WIB

Ini puluhan jenis tindak pidana dalam KUHP baru, dari aborsi, mencuri hingga korupsi

Jumat, 2 Januari 2026 - 07:00 WIB

Kritik keras KUHAP baru, otoriter dan independensi pengadilan melemah

Kamis, 1 Januari 2026 - 05:03 WIB

Berlaku besok! Poin penting KUHP: Hina presiden hingga seks di luar nikah dipidana

Berita Terbaru

Ilustrasi petani sedang melakukan pemupukan Urea - sukabumiheadline.com

Regulasi

Cara mendapatkan pupuk bersubsidi di Sukabumi sesuai HET

Kamis, 8 Jan 2026 - 03:27 WIB