Negara Rugi Rp37 Miliar, Kadinsos Kabupaten Sukabumi Segera Diadili

- Redaksi

Minggu, 4 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga tersangka kasus SPK fiktif di Dinkes Kabupaten Sukabumi, Harun Al Rasyid, Dian Iskandar dan Saepul Ramdan. l Istimewa

Tiga tersangka kasus SPK fiktif di Dinkes Kabupaten Sukabumi, Harun Al Rasyid, Dian Iskandar dan Saepul Ramdan. l Istimewa

sukabumiheadline.com l Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi telah melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti (pelimpahan tahap III) kasus korupsi terkait Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif di Dinas Kesehatan (Dinkes) kepada Pengadilan Tipikor di PN Bandung untuk segera diadili, pada Selasa (30/5/2023).

Hal itu diungkapkan Kasi Intel Kejari Kabupaten Sukabumi Wawan Kurniawan. Menurutnya, ketiga tersangka akan segera diadili dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait SPK Fiktif Keuangan di kantor cabang Bank Jabar Banten (bjb) Palabuhanratu tahun anggaran 2016.

Adapun, kata Wawan, ketiga tersangka yang akan diadili yaitu Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kabupaten Sukabumi Harun Al Rasyid. Kasus Korupsi terjadi saat Harun menjabat Kepala Bidang Pencegahan, Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi tahun 2016 .

Kemudian tersangka kedua, Saeful Ramdhan selaku Kepala Bidang Promosi Kesehatan Dinkes Kabupaten Sukabumi TA 2014-2016.

Sedangkan tersangka ketiga, Dian Iskandar sebagai pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Bidang Sekretariat dan Bidang Promkes Dinkes Sukabumi TA 2016.

“Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melimpahkan berkas perkara terhadap tiga terdakwa ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung,” kata Wawan.

Ditambahkan Wawan, sebelum proses pelimpahan tahap III, mereka telah menyerahkan tersangka dan berkas perkara dari JPU pada Kejari Kabupaten Sukabumi pada Senin (29/5/2023) di Lapas Kelas II B Warungkiara.

“Setelah dilimpahkan berkas perkara tersebut, JPU Kejari Sukabumi menunggu penetapan hari sidang oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung yang ditunjuk untuk segera disidangkan terhadap ketiga terdakwa,” ucapnya.

Ketiga tersangka dijerat pasal 2, pasal 3 dan pasal 9 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal hukuman selama 15 tahun penjara. Para tersangka ditahan di Lapas Warungkiara IIB di Warungkiara selama 20 hari ke depan

Baca Juga :  Pesan di Balik Aksi Bersih-bersih Gedung Islamic Center Cicurug Sukabumi

Diberitakan sukabumiheadline.com sebelumnya, sebanyak 36 perusahaan Terlibat dalam kasus SPK fiktif Dinkes Kabupaten Sukabumi. Baca lengkap: 5 Fakta 36 Perusahaan Terlibat Proyek Fiktif Dinkes Kabupaten Sukabumi 

Setelah sekian lama menjadi rumor, Kejari Kabupaten Sukabumi akhirnya menetapkan Harun Al Rasyid sebagai tersangka kasus korupsi terkait SPK fiktif. Baca lengkap: Lama Jadi Rumor, Akhirnya Kadinsos Kabupaten Sukabumi Jadi Tersangka SPK Fiktif

Untuk diketahui, kasus korupsi SPK fiktif di Dinkes Kabupaten Sukabumi terjadi pada 2016 silam. Berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara atas bantuan keuangan (Bankeu) Pemprov Jawa Barat tahun anggaran 2016 dan terhadap dugaan SPK Fiktif di Bank BjB cabang Palabuhanratu dengan PS.01.01/312/Sekret/2023 tanggal 8 Februari 2023, total kerugian negara mencapai Rp37,3 miliar atau Rp37.337.076.824.

Berita Terkait

Banyak melintas di Sukabumi, AHY: Truk ODOL adalah kejahatan lalu lintas
Lisa Rachmat, pengacara pembunuh wanita asal Sukabumi dituntut 14 Tahun penjara
Ketika hakim ceramahi pengacara pembunuh wanita asal Sukabumi
ProJo sewot Menkop Budi Arie disebut terima 50% fee judol
Jenis, syarat dan tahapan gugatan cerai di Pengadilan Agama
Tak mau diskriminatif, Menteri Tenaga Kerja akan hapus batas usia kerja
Cara membedakan F Bogor, Sukabumi, Cianjur dan fungsi plat nomor
ASN dan PPPK Sukabumi, begini aturan baru pakaian dan atribut menurut Kemendagri

Berita Terkait

Kamis, 5 Juni 2025 - 04:40 WIB

Banyak melintas di Sukabumi, AHY: Truk ODOL adalah kejahatan lalu lintas

Senin, 2 Juni 2025 - 04:57 WIB

Lisa Rachmat, pengacara pembunuh wanita asal Sukabumi dituntut 14 Tahun penjara

Kamis, 22 Mei 2025 - 14:06 WIB

Ketika hakim ceramahi pengacara pembunuh wanita asal Sukabumi

Senin, 19 Mei 2025 - 05:00 WIB

ProJo sewot Menkop Budi Arie disebut terima 50% fee judol

Selasa, 13 Mei 2025 - 14:13 WIB

Jenis, syarat dan tahapan gugatan cerai di Pengadilan Agama

Berita Terbaru