Negara Rugi Rp37 Miliar, Kadinsos Kabupaten Sukabumi Segera Diadili

- Redaksi

Minggu, 4 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga tersangka kasus SPK fiktif di Dinkes Kabupaten Sukabumi, Harun Al Rasyid, Dian Iskandar dan Saepul Ramdan. l Istimewa

Tiga tersangka kasus SPK fiktif di Dinkes Kabupaten Sukabumi, Harun Al Rasyid, Dian Iskandar dan Saepul Ramdan. l Istimewa

sukabumiheadline.com l Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi telah melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti (pelimpahan tahap III) kasus korupsi terkait Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif di Dinas Kesehatan (Dinkes) kepada Pengadilan Tipikor di PN Bandung untuk segera diadili, pada Selasa (30/5/2023).

Hal itu diungkapkan Kasi Intel Kejari Kabupaten Sukabumi Wawan Kurniawan. Menurutnya, ketiga tersangka akan segera diadili dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait SPK Fiktif Keuangan di kantor cabang Bank Jabar Banten (bjb) Palabuhanratu tahun anggaran 2016.

Adapun, kata Wawan, ketiga tersangka yang akan diadili yaitu Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kabupaten Sukabumi Harun Al Rasyid. Kasus Korupsi terjadi saat Harun menjabat Kepala Bidang Pencegahan, Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi tahun 2016 .

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian tersangka kedua, Saeful Ramdhan selaku Kepala Bidang Promosi Kesehatan Dinkes Kabupaten Sukabumi TA 2014-2016.

Sedangkan tersangka ketiga, Dian Iskandar sebagai pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Bidang Sekretariat dan Bidang Promkes Dinkes Sukabumi TA 2016.

“Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melimpahkan berkas perkara terhadap tiga terdakwa ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung,” kata Wawan.

Ditambahkan Wawan, sebelum proses pelimpahan tahap III, mereka telah menyerahkan tersangka dan berkas perkara dari JPU pada Kejari Kabupaten Sukabumi pada Senin (29/5/2023) di Lapas Kelas II B Warungkiara.

“Setelah dilimpahkan berkas perkara tersebut, JPU Kejari Sukabumi menunggu penetapan hari sidang oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung yang ditunjuk untuk segera disidangkan terhadap ketiga terdakwa,” ucapnya.

Ketiga tersangka dijerat pasal 2, pasal 3 dan pasal 9 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal hukuman selama 15 tahun penjara. Para tersangka ditahan di Lapas Warungkiara IIB di Warungkiara selama 20 hari ke depan

Diberitakan sukabumiheadline.com sebelumnya, sebanyak 36 perusahaan Terlibat dalam kasus SPK fiktif Dinkes Kabupaten Sukabumi. Baca lengkap: 5 Fakta 36 Perusahaan Terlibat Proyek Fiktif Dinkes Kabupaten Sukabumi 

Setelah sekian lama menjadi rumor, Kejari Kabupaten Sukabumi akhirnya menetapkan Harun Al Rasyid sebagai tersangka kasus korupsi terkait SPK fiktif. Baca lengkap: Lama Jadi Rumor, Akhirnya Kadinsos Kabupaten Sukabumi Jadi Tersangka SPK Fiktif

Untuk diketahui, kasus korupsi SPK fiktif di Dinkes Kabupaten Sukabumi terjadi pada 2016 silam. Berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara atas bantuan keuangan (Bankeu) Pemprov Jawa Barat tahun anggaran 2016 dan terhadap dugaan SPK Fiktif di Bank BjB cabang Palabuhanratu dengan PS.01.01/312/Sekret/2023 tanggal 8 Februari 2023, total kerugian negara mencapai Rp37,3 miliar atau Rp37.337.076.824.

Berita Terkait

Peraturan Presiden 111/2025 masukkan LBGTQ sebagai ancaman non-militer
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah jadi tersangka korupsi
Jampidsus Febrie Adriansyah buka suara soal temuan Rp476 miliar di kafe dan rumahnya
Profil Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan: Tersangka korupsi ompreng Program MBG
Polisi bekuk Taufik Hidayat, terduga penganiaya pacar di Bandung
Profil Taufik Hidayat dan kronologi penyiksaan pacar hingga cacat permanen
Sanksi Rp100 juta hingga penjara 5 tahun jika ogah jawab pertanyaan petugas sensus
Prajurit TNI siram air keras ke Andrie Yunus divonis beragam

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 06:10 WIB

Peraturan Presiden 111/2025 masukkan LBGTQ sebagai ancaman non-militer

Sabtu, 11 Juli 2026 - 19:05 WIB

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah jadi tersangka korupsi

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:35 WIB

Jampidsus Febrie Adriansyah buka suara soal temuan Rp476 miliar di kafe dan rumahnya

Jumat, 3 Juli 2026 - 13:00 WIB

Profil Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan: Tersangka korupsi ompreng Program MBG

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:07 WIB

Polisi bekuk Taufik Hidayat, terduga penganiaya pacar di Bandung

Berita Terbaru

Ilustrasi aksi pengeroyokan oleh massa - sukabumiheadline.com

Sukabumi

Berawal dari rekaman CCTV, pria Sukabumi ini tewas dikeroyok

Rabu, 15 Jul 2026 - 18:18 WIB

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian - Ilustrasi sukabumiheadline.com

Nasional

Program KDMK kerjasama dengan UI agar kepala desa naik kelas

Rabu, 15 Jul 2026 - 02:25 WIB