Ngakunya pinjam, staf PN Surabaya dapat jatah Rp50 juta vonis bebas pembunuh wanita Sukabumi

- Redaksi

Rabu, 22 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pengadilan - Istimewa

Ilustrasi pengadilan - Istimewa

sukabumiheadline.com – Juru sita pengganti pada Pengadilan Negeri Surabaya, Rini Asmin Septerina, mengaku menerima Rp50 juta dari pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Rini mengaku belum mengembalikan duit tersebut.

Rini dihadirkan sebagai saksi kasus suap dan gratifikasi tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (21/1/2025). Rini mengatakan uang yang pertama kali diberikan Lisa sebesar Rp5 juta.

Lisa Rahmat
Profil Lisa Rahmat, pengacara yang suap hakim agar vonis bebas pembunuh wanita asal Sukabumi – Istimewa

“Terus untuk memantau masuknya atau belum perkara Gregorius ada Saudara dikasih sesuatu?” tanya ketua majelis hakim Teguh Santoso.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Iya,” jawab Rini.

“Dikasih apa sama Bu Lisa?” tanya hakim.

“Saya dikasih uang sama Bu Lisa sekitar Rp 5 juta,” jawab Rini.

Rini mengatakan Lisa menyebut uang itu untuk jajan. Dia mengatakan uang itu dibagikan ke staf bagian pidana lainnya di PN Surabaya.

“Katanya untuk apa?” tanya hakim.

“Katanya untuk jajan dan dibagi ke teman-teman, gitu aja,” jawab Rini.

Rini mengatakan total uang yang diterimanya mencapai Rp50 juta. Dia mengklaim pemberian dari Lisa, selain uang Rp5 juta, merupakan pinjaman.

“Rp50 juta ya?” tanya jaksa.

“Itu pemberiannya bertahap, Pak,” jawab Rini.

“Ya perkiraan ibu Rp50 juta ya totalnya?” tanya jaksa.

“Karena saya kan pinjam ke beliau itu,” jawab jaksa.

Jaksa lalu mendalami Rini apakah uang itu sudah dikembalikan. Rini mengatakan ia belum memiliki cukup uang untuk mengembalikannya.

“Ya ibu mau ngomong pinjam yang penting totalnya. Saya ingin tanyakan ibu pernah kembalikan tidak ini?” tanya jaksa.

“Memang saya mau kembalikan, Pak, memang rencana mau saya kembalikan Pak cuma masih belum ini, belum terkumpul,” jawab Rini.

Gregorius Ronald Tannur dan Dini Sera Afrianti - Istimewa
Gregorius Ronald Tannur dan Dini Sera Afrianti – Istimewa

Jaksa juga mendalami Rini apakah pemberian pertama dari Lisa senilai Rp5 juta dilaporkan ke pimpinannya. Rini mengaku tak melapor.

“Waktu Saudara saksi terima uang dari Lisa Rachmat, Saudara saksi lapor nggak ke pimpinan Saudara?” tanya jaksa.

“Nggak, karena memang buat pribadi buat saya sakit waktu itu,” jawab Rini.

Sebelumnya, tiga hakim PN Surabaya didakwa menerima suap Rp1 miliar dan SGD 308 ribu atau setara Rp3,6 miliar terkait vonis bebas Ronald Tannur atas kematian kekasihnya, wanita asal Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Dini Sera Afrianti. Ketiga hakim itu ialah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.

“Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, hakim yaitu Terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, yang memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Gregorius Ronald Tannur, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby tanggal 5 Maret 2024, yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan SGD 308.000 (tiga ratus delapan ribu dolar Singapura),” kata jaksa penuntut umum.

Dini Sera Afrianti
Hakim Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo – Istimewa

Kasus ini bermula dari jeratan hukum untuk Ronald Tannur atas kematian kekasihnya Dini Sera Afrianti. Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, kemudian berupaya agar anaknya bebas.

Dia pun meminta pengacara bernama Lisa Rahmat mengurus perkara itu. Lisa Rahmat kemudian menemui mantan Pejabat MA Zarof Ricar untuk mencarikan hakim PN Surabaya yang dapat menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur.

Singkat cerita, suap diberikan dan Ronald Tannur bebas. Belakangan, terungkap kalau vonis bebas itu diberikan akibat suap.

Jaksa juga telah mengajukan kasasi atas vonis Ronald Tannur. MA mengabulkan kasasi itu dan Ronald Tannur telah divonis 5 tahun penjara.

Berita Terkait

Hukum istri ambil uang suami tanpa bilang dulu menurut KUHP baru
12 pelanggaran lalu lintas terbanyak terekam kamera ETLE polisi dan denda tilang
Hukum di Indonesia seperti golok, Mantan Ketua MK: Suram
Nah lho! Ban motor gundul kena tilang Rp250 ribu atau penjara 1 bulan
Ada 3 kelompok masyarakat berhak sertifikat tanah gratis, ini daftarnya
Begini cara bikin SIM Digital jika yang fisik hilang atau ketingalan
Ternyata naturalisasi WNA jadi WNI tidak gratis, tapi harus bayar segini
Peraturan Presiden 111/2025 masukkan LBGTQ sebagai ancaman non-militer

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Hukum istri ambil uang suami tanpa bilang dulu menurut KUHP baru

Selasa, 28 Juli 2026 - 08:47 WIB

12 pelanggaran lalu lintas terbanyak terekam kamera ETLE polisi dan denda tilang

Minggu, 26 Juli 2026 - 03:40 WIB

Hukum di Indonesia seperti golok, Mantan Ketua MK: Suram

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:19 WIB

Nah lho! Ban motor gundul kena tilang Rp250 ribu atau penjara 1 bulan

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:16 WIB

Ada 3 kelompok masyarakat berhak sertifikat tanah gratis, ini daftarnya

Berita Terbaru

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi: Raperda PPT PKSDA dan evaluasi APBD 2026 - Setwan DPRD Kabupaten Sukabumi

Legislatif

DPRD Kabupaten Sukabumi bentuk Pansus perubahan Perumda TJM

Selasa, 4 Agu 2026 - 20:07 WIB