Novel Baswedan Bersama 56 Eks Pegawai KPK Keluar dengan Kepala Tegak

- Redaksi

Minggu, 3 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUKABUMIHEADLINE.com l JAKARTA – Usai dipecat pimpinan lembaga antirasuah melalui mekanisme tes wawasan kebangsaan (TWK), mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menegaskan, pejabat korup tidak boleh dimaklumi di Indonesia.

“Ini belum berakhir, pemberantasan korupsi harus terus diperjuangkan. Pejabat korup tidak boleh dimaklumi,” kata Novel Baswedan seperti dikutip akun Twitternya @nazaqistha, Jumat (1/10/2021).

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyampaikan keterangan terkait pelantikan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di gedung KPK, Jakarta, Selasa (1/6/2021). KPK resmi melantik 1.271 pegawai yang lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk menjadi ASN.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Novel bersama 56 pegawai lainnya mengaku keluar dengan kepala tegak. Dia bersama dengan puluhan rekan lainnya yang didepak pimpinan KPK berhasil dengan tetap menjaga integritas.

Novel mengaku bersyukur berhenti dengan meninggalkan warisan yang baik. Dia bersama puluhan rekan lainnya yang diberhentikan dengan hormat oleh pimpinan telah meninggalkan prestasi penindakan, pencegahan dan manajemen sumber daya manusia (SDM) yang hebat dengan tidak melakukan perbuatan tercela apalagi melanggar etik.

“Kemarin, saya dan kawan-kawan resmi berhenti dengan hormat dari KPK. Penghargaan, penghormatan dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada semua elemen masyarakat yang telah memberikan perhatian dan dukungan,” katanya.

Seperti diketahui, KPK resmi memecat 57 pegawai yang dinilai tidak memenuhi syarat (TMS) berdasarkan TWK, termasuk penyidik senior Novel Baswedan. Pemberhentian tersebut berlaku efektif per 1 Oktober 2021 nanti.

TWK yang merupakan proses alih pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) kemudian menjadi polemik. Ombudsman telah menemukan banyak kecacatan administrasi serta didapati sejumlah pelanggaran HAM oleh Komnas HAM.

Berita Terkait

“Content Governor”: Kinerja KDM diberitakan media Inggris
Prabowo sebut pengamat goblok, PVRI: Antisains
Benarkah Bayu ASN Pemkot Bogor ditemukan di rumah istri muda di Sukabumi?
1 di Sukabumi, membanding 10 monumen knalpot hasil razia, keren mana?
Dari 5 jadi 8 tahun, kini kades usul lagi perpanjangan masa jabatan tanpa pilkades
Purbaya dicopot, ini profil Suahasil Nazara, Menteri Keuangan baru
Profil Eva Stevany Rataba, anggota DPR RI masuk kategori desil 4 yang rentan miskin
Kebakaran di Kasepuhan Sinarresmi Sukabumi, AMAN Banten Kidul desak tingkatkan mitigasi bencana

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 23:42 WIB

Prabowo sebut pengamat goblok, PVRI: Antisains

Kamis, 17 September 2026 - 23:00 WIB

Benarkah Bayu ASN Pemkot Bogor ditemukan di rumah istri muda di Sukabumi?

Selasa, 15 September 2026 - 17:47 WIB

1 di Sukabumi, membanding 10 monumen knalpot hasil razia, keren mana?

Senin, 14 September 2026 - 23:30 WIB

Dari 5 jadi 8 tahun, kini kades usul lagi perpanjangan masa jabatan tanpa pilkades

Senin, 14 September 2026 - 16:17 WIB

Purbaya dicopot, ini profil Suahasil Nazara, Menteri Keuangan baru

Berita Terbaru