Operasi Patuh Lodaya 2023 di Sukabumi Mulai Hari Ini, Jangan Mau Ditilang Manual Jika Polisi Tak Bawa Ini

- Redaksi

Senin, 10 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tilang manual oleh petugas dari Polres Sukabumi Kota. l Istimewa

Tilang manual oleh petugas dari Polres Sukabumi Kota. l Istimewa

sukabumiheadline.com l Warga Sukabumi, Jawa Barat tentu sudah tahu bahwa Polri kini kembali memberlakukan tilang manual. Hal itu karena tilang elektronik dinilai belum terlalu efektif mencegah terjadinya pelanggaran di jalanan.

Sebagaimana diketahui, mulai hari ini, Senin (10/7/2023), Polres Sukabumi dan Polres Sukabumi Kota akan melakukan Operasi Patuh Lodaya 2023 hingga 23 Juli 2023 mendatang.

Namun, meskipun tilang manual sudah diberlakukan kembali, tapi tidak semua petugas polisi lalu lintas memiliki hak menilang pengendara, sehingga warga Sukabumi pun berhak menolak apabila polisi yang memeriksa tidak memenuhi syarat sebagai petugas tilang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diketahui, seorang anggota kepolisian dalam menjalankan tugasnya untuk melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dan penindakan pelanggaran lalu lintas harus memiliki sertifikat.

Selain itu, sesuai PP No 80 tahun 2012, seorang petugas polisi dalam menjalankan tugasnya untuk melakukan pemeriksaan dan penindakan, wajib dilengkapi dengan surat perintah tugas.

Dalam Pasal 15 ayat 3 dalam PP tersebut, surat perintah tugas itu memuat:

  1. Alasan dan pola pemeriksaan Kendaraan Bermotor;
  2. Waktu pemeriksaan Kendaraan Bermotor;
  3. Tempat pemeriksaan Kendaraan Bermotor;
  4. Penanggungjawab dalam pemeriksaan Kendaraan Bermotor; dan
  5. Daftar Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang ditugaskan melakukan pemeriksaan Kendaraan Bermotor.
Baca Juga :  Pas Buat Pelajar dan Wanita Sukabumi, DFSK Mini EV Harga Terjangkau

Oleh karena itu, tidak semua anggota kepolisian bisa melakukan sewenang-wenang penindakan lalu lintas di jalanan di Kota dan Kabupaten Sukabumi.

Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabud mengatakan berdasarkan arahan dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, petugas yang bisa melakukan tilang kendaraan di jalan hanya mereka yang telah mengantongi sertifikasi, sehingga tak semua personel polisi di jalan dibekali dengan tilang.

Hal ini disampaikan Firman dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Rabu (5/7/2023).

“Arahan bapak Kapolri sudah jelas, sekarang yang boleh melakukan penilangan adalah penyidik yang bersertifikasi. Jadi tidak semua anggota di jalan dibekali dengan tilang,” kata Firman.

Firman menjelaskan tilang tersebut berkaitan dengan konsekuensi soal insentif yang nantinya diterima. Dia menjelaskan, dari melakukan penilangan, seorang anggota polisi bisa mendapatkan insentif.

Baca Juga :  Petani di Cikakak Sukabumi Keluhkan Jalan Kabupaten Rusak Parah

Jenderal bintang 2 polisi ini turut berharap dana tilang yang berhasil Polri kumpulkan bisa dicairkan menjadi dana insentif baik anggota yang bekerja di kantor maupun lapangan.

“Karena tilang ini juga konsekuensinya nanti adalah dengan insentif yang diterima, semoga dari dana tilang ini juga akan diturunkan dana insentif baik yang di back office ETLE maupun petugas yang di lapangan,” ungkapnya.

Firman pun menekankan polisi yang malas ikut pendidikan kejuruan (dikjur) untuk mendapat sertifikasi tidak akan diberikan kewenangan untuk melakukan tilang.

“Kita ingin mendorong anggota kita yang malas-malas ikut dikjur, tidak kita kasih tilang, Pak. Biasanya mereka cuman mau di jalan,” ujar dia.

“Kita bilang harus ada sertifikasi dan kualifikasi tertentu, baru dia dikasih pegang tilang. Dan nanti konsekuensinya mendapat insentif,” imbuh Firman.

Ia menyebut banyak dari petugas yang sebenarnya ingin ditempatkan di jalan. Namun, Firman menegaskan bahwa kewenangan tilang hanya diberikan kepada petugas yang memenuhi kualifikasi tertentu dan mengantongi sertifikasi.

Adapun saat ini jumlah penyidik laka lantas sebanyak 4.058 personel, dengan jumlah yang memiliki SKEP (surat keputusan) penyidik 2.437 personel, dan jumlah personel yang sudah memegang sertifikasi kompetensi penyidik laka lantas sebanyak 524 orang.

Berita Terkait

Kronologi Reni, wanita Sukabumi korban nikah paksa di China versi KJRI Guangzhou
Cegah kecelakaan, Kades se-Kecamatan Parakansalak perbaiki Jalan Kabupaten Sukabumi rusak
Ngaku habib keturunan Rasulullah SAW, Heru asal Parakansalak Sukabumi palak santri
DPRD Kabupaten Sukabumi tetapkan Raperda Penataan Toko Swalayan
Neng Eva Faoziah, gadis 14 tahun asal Cikadu Sukabumi menghilang tanpa pamit
TKD dipangkas, DPRD Kabupaten Sukabumi tak mau bergantung ke pusat
Pria di Sukalarang Sukabumi dibacok OTK saat lalin macet
Depresi faktor ekonomi, pria di Surade Sukabumi tewas tergantung di pohon

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 22:09 WIB

Kronologi Reni, wanita Sukabumi korban nikah paksa di China versi KJRI Guangzhou

Kamis, 16 Oktober 2025 - 20:28 WIB

Cegah kecelakaan, Kades se-Kecamatan Parakansalak perbaiki Jalan Kabupaten Sukabumi rusak

Rabu, 15 Oktober 2025 - 21:32 WIB

Ngaku habib keturunan Rasulullah SAW, Heru asal Parakansalak Sukabumi palak santri

Selasa, 14 Oktober 2025 - 19:29 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi tetapkan Raperda Penataan Toko Swalayan

Selasa, 14 Oktober 2025 - 02:17 WIB

Neng Eva Faoziah, gadis 14 tahun asal Cikadu Sukabumi menghilang tanpa pamit

Berita Terbaru

Iqlima Kim - Instagram

Vonis

PT Jakarta vonis lebih berat wanita asal Sukabumi

Jumat, 17 Okt 2025 - 10:00 WIB

Trofi Piala Dunia U-17 - FIFA

Olahraga

Ini lho foto 3 pelajar Sukabumi akan jalani TC di Dubai

Jumat, 17 Okt 2025 - 00:03 WIB