Operasi Patuh Lodaya 2023 di Sukabumi Mulai Hari Ini, Jangan Mau Ditilang Manual Jika Polisi Tak Bawa Ini

- Redaksi

Senin, 10 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tilang manual oleh petugas dari Polres Sukabumi Kota. l Istimewa

Tilang manual oleh petugas dari Polres Sukabumi Kota. l Istimewa

sukabumiheadline.com l Warga Sukabumi, Jawa Barat tentu sudah tahu bahwa Polri kini kembali memberlakukan tilang manual. Hal itu karena tilang elektronik dinilai belum terlalu efektif mencegah terjadinya pelanggaran di jalanan.

Sebagaimana diketahui, mulai hari ini, Senin (10/7/2023), Polres Sukabumi dan Polres Sukabumi Kota akan melakukan Operasi Patuh Lodaya 2023 hingga 23 Juli 2023 mendatang.

Namun, meskipun tilang manual sudah diberlakukan kembali, tapi tidak semua petugas polisi lalu lintas memiliki hak menilang pengendara, sehingga warga Sukabumi pun berhak menolak apabila polisi yang memeriksa tidak memenuhi syarat sebagai petugas tilang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diketahui, seorang anggota kepolisian dalam menjalankan tugasnya untuk melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dan penindakan pelanggaran lalu lintas harus memiliki sertifikat.

Selain itu, sesuai PP No 80 tahun 2012, seorang petugas polisi dalam menjalankan tugasnya untuk melakukan pemeriksaan dan penindakan, wajib dilengkapi dengan surat perintah tugas.

Dalam Pasal 15 ayat 3 dalam PP tersebut, surat perintah tugas itu memuat:

  1. Alasan dan pola pemeriksaan Kendaraan Bermotor;
  2. Waktu pemeriksaan Kendaraan Bermotor;
  3. Tempat pemeriksaan Kendaraan Bermotor;
  4. Penanggungjawab dalam pemeriksaan Kendaraan Bermotor; dan
  5. Daftar Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang ditugaskan melakukan pemeriksaan Kendaraan Bermotor.
Baca Juga :  Alasan Keluarga Yakin Bunga di Cibubur, 6 Hari Gadis Cibadak Sukabumi Tak Pulang

Oleh karena itu, tidak semua anggota kepolisian bisa melakukan sewenang-wenang penindakan lalu lintas di jalanan di Kota dan Kabupaten Sukabumi.

Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabud mengatakan berdasarkan arahan dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, petugas yang bisa melakukan tilang kendaraan di jalan hanya mereka yang telah mengantongi sertifikasi, sehingga tak semua personel polisi di jalan dibekali dengan tilang.

Hal ini disampaikan Firman dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Rabu (5/7/2023).

“Arahan bapak Kapolri sudah jelas, sekarang yang boleh melakukan penilangan adalah penyidik yang bersertifikasi. Jadi tidak semua anggota di jalan dibekali dengan tilang,” kata Firman.

Firman menjelaskan tilang tersebut berkaitan dengan konsekuensi soal insentif yang nantinya diterima. Dia menjelaskan, dari melakukan penilangan, seorang anggota polisi bisa mendapatkan insentif.

Baca Juga :  Raperda Pertanggungjawaban APBD Sukabumi 2020, Fitra: Tertutup dan Dikultuskan

Jenderal bintang 2 polisi ini turut berharap dana tilang yang berhasil Polri kumpulkan bisa dicairkan menjadi dana insentif baik anggota yang bekerja di kantor maupun lapangan.

“Karena tilang ini juga konsekuensinya nanti adalah dengan insentif yang diterima, semoga dari dana tilang ini juga akan diturunkan dana insentif baik yang di back office ETLE maupun petugas yang di lapangan,” ungkapnya.

Firman pun menekankan polisi yang malas ikut pendidikan kejuruan (dikjur) untuk mendapat sertifikasi tidak akan diberikan kewenangan untuk melakukan tilang.

“Kita ingin mendorong anggota kita yang malas-malas ikut dikjur, tidak kita kasih tilang, Pak. Biasanya mereka cuman mau di jalan,” ujar dia.

“Kita bilang harus ada sertifikasi dan kualifikasi tertentu, baru dia dikasih pegang tilang. Dan nanti konsekuensinya mendapat insentif,” imbuh Firman.

Ia menyebut banyak dari petugas yang sebenarnya ingin ditempatkan di jalan. Namun, Firman menegaskan bahwa kewenangan tilang hanya diberikan kepada petugas yang memenuhi kualifikasi tertentu dan mengantongi sertifikasi.

Adapun saat ini jumlah penyidik laka lantas sebanyak 4.058 personel, dengan jumlah yang memiliki SKEP (surat keputusan) penyidik 2.437 personel, dan jumlah personel yang sudah memegang sertifikasi kompetensi penyidik laka lantas sebanyak 524 orang.

Berita Terkait

Nangis karena dipingpong, pengakuan relawan urus balita Sukabumi meninggal sebab cacingan akut
Tragedi balita meninggal digerogoti cacing: Bupati Sukabumi disentil, ini sanksi dari KDM
KDM sanksi Pemdes dan bidan, bocah di Kabandungan Sukabumi meninggal sebab cacingan akut
Kata Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi soal warga Ciambar 4 tahun belum terima ganti rugi Tol Bocimi
Momen kebangsaan HUT ke-80 RI di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Sukabumi
Terbukti! Ini alasan 10 perawat dan ASN RSUD R. Syamsudin SH Kota Sukabumi positif narkoba
Bawa barang haram dari Jakarta, dua pria asal Sukabumi dibekuk di Bogor
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi: APBD-P 2025 naik, begini rinciannya

Berita Terkait

Kamis, 21 Agustus 2025 - 19:26 WIB

Nangis karena dipingpong, pengakuan relawan urus balita Sukabumi meninggal sebab cacingan akut

Kamis, 21 Agustus 2025 - 15:47 WIB

Tragedi balita meninggal digerogoti cacing: Bupati Sukabumi disentil, ini sanksi dari KDM

Selasa, 19 Agustus 2025 - 14:16 WIB

KDM sanksi Pemdes dan bidan, bocah di Kabandungan Sukabumi meninggal sebab cacingan akut

Minggu, 17 Agustus 2025 - 22:07 WIB

Kata Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi soal warga Ciambar 4 tahun belum terima ganti rugi Tol Bocimi

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 22:51 WIB

Momen kebangsaan HUT ke-80 RI di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Sukabumi

Berita Terbaru