Padahal Baru 87%, Pembebasan Lahan untuk Jalan Tol Bocimi Seksi 3 Dihentikan

- Redaksi

Rabu, 22 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proses pembersihan lahan untuk Jalan Tol Cisuka Seksi 3, Cibadak-Sukabumi Barat. - Istimewa

Proses pembersihan lahan untuk Jalan Tol Cisuka Seksi 3, Cibadak-Sukabumi Barat. - Istimewa

sukabumiheadline.com – Proses pembebasan lahan untuk pembangunan Jalan Tol Ciawi-Sukabumi (Cisuka) Seksi 3 dihentikan sementara. Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Sukabumi Enang Sutriyadi.

Menurutnya, penghentian itu disebabkan perizinan penetapan lokasi (penlok) untuk pembangunan jalan tol yang populer dengan nama Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi) tersebut sudah habis pada 7 Oktober 2023 lalu. Baca lengkap: Kena Prank se-Indonesia, Salah Kaprah Jalan Tol Bocimi Warga Sukabumi Wajib Tahu Sejarahnya

“Kegiatan Bocimi karena penloknya berakhir sejak 7 Oktober. Untuk itu kegiatan-kegiatan Bocimi kita setop dulu,” kata Enang, Selasa (21/11/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga:

Sertifikat Tanah Warga Sukabumi “Tersandera” Jalan Tol Bocimi Seksi 2

Tol Bocimi Seksi 2 Sisakan Masalah, Warga Sukabumi Pemilik Lahan Dirugikan

Pihak BPN Kabupaten Sukabumi diketahui sudah berkoordinasi dengan BPN Jawa Barat terkait pembaharuan penlok. Ditambahkan Enang, pembaharuan izin penlok tersebut saat ini masih dalam proses.

Baca Juga :  Garap Jalan Tol Cisuka Seksi 3 Cibadak-Sukabumi Barat, Waskita Karya Malah Jadi Anak Usaha HK

Pernyataan Enang tersebut diamini salah seorang staf tim PPK, Abubakar Abdul Hasan. Menurutnya, izin penlok itu dibuat dengan jangka waktu berlaku selama tiga tahun. Kemudian, apabila pembangunan tak selesai dalam jangka waktu tiga tahun maka izin penlok harus diperbarui.

“Izin penlok itu ada batas waktu per tiga tahun dari sejak awal pembangunan Tol Bocini. Tiga tahun berakhir dan belum selesai, artinya harus diperpanjang penloknya. Jika belum diperbarui, maka kegiatan pembebasan lahan juga terhenti dulu,” ujarnya kepada sukabumiheadline.com, Rabu (22/11/2023).

“Karenanya, kegiatan yang terhenti tidak sebatas pembebasan lahan, tapi juga pembayaran uang ganti rugi. Padahal, seharusnya sudah selesai akhir tahun ini,,” bebernya.

Untuk informasi, pembebasan lahan pada seksi 3 ini, meliputi 15 desa yang tersebar di enam kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Sukabumi. Di antaranya, Kecamatan Nagrak di Desa Cisarua dan Desa Belakambang. Kemudian Desa Munjul, Kecamatan Ciambar, Desa Karangtengah dan Desa Cihelangtonggoh di Kecamatan Cibadak.

Baca Juga :  Bus MGI Palabuhanratu-Bogor PP kini via Jalan Tol Bocimi Seksi 2

Berita Terkait:

Jalan Tol Bocimi Seksi 2 Habiskan Lahan 10 Desa di Sukabumi Seluas 1.595.612 M2, Ini Rinciannya

Mengapa Lahan untuk Jalan Tol Bocimi Seksi 2 Tidak Terealisasi 100%? Ini Biang Keroknya

Selanjutnya, Kecamatan Caringin berada di Desa Cijengkol, Mekarjaya dan Desa Talaga. Kecamatan Cicantayan berada di Desa Lembursawah, Cijalingan, Cisande, Cimahi dan untuk Kecamatan Cisaat berada di daerah Desa Kutasirna, Cibolang Kaler dan Desa Selajambe.

Adapun, total luas lahan yang harus dibebaskan untuk pembangunan Jalan Tol Cisuka Seksi 3 adalah 1.333.267 meter persegi, dengan 2.424 bidang tanah.

Sementara, progres pembebasan lahan saat untuk jalan tol ruas Cibadak-Sukabumi Barat itu saat ini sudah mencapai 89 persen bidang dengan luas total yang sudah dibebaskan sekira 87,2 persen.

Berita Terkait

Miris, sebab jalan rusak parah, warga Sukabumi sakit harus ditandu
Masa depan Sukabumi Utara menurut Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi dan Wamendagri
4 pejabat DLH Kabupaten Sukabumi ditahan di Rutan Kebonwaru dan Lapas Sukamiskin
Banjir rusak bangunan dan fasilitas Ponpes Al-Masthuriyah Sukabumi
KDM kritik pedas postur anggaran Kabupaten Sukabumi: Nepi ka kiamat moal anggeus!
Punya potensi luar biasa, ini pesan Dedi Mulyadi di Milangkala ke-155 Kabupaten Sukabumi
Pemdes, Babinsa hingga Kapolsek bantu tuna netra sebatang kara di Nyalindung Sukabumi
Eks buruh PT GSI depresi, kerja bayar Rp8,5 juta tak lama di-PHK, ini respons DPRD Kabupaten Sukabumi

Berita Terkait

Minggu, 14 September 2025 - 00:52 WIB

Miris, sebab jalan rusak parah, warga Sukabumi sakit harus ditandu

Sabtu, 13 September 2025 - 00:16 WIB

Masa depan Sukabumi Utara menurut Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi dan Wamendagri

Jumat, 12 September 2025 - 04:52 WIB

4 pejabat DLH Kabupaten Sukabumi ditahan di Rutan Kebonwaru dan Lapas Sukamiskin

Kamis, 11 September 2025 - 23:14 WIB

Banjir rusak bangunan dan fasilitas Ponpes Al-Masthuriyah Sukabumi

Kamis, 11 September 2025 - 00:49 WIB

KDM kritik pedas postur anggaran Kabupaten Sukabumi: Nepi ka kiamat moal anggeus!

Berita Terbaru