Pamer Celurit, 3 Pemuda Tanggung di Sukabumi Diamankan Polisi

- Redaksi

Rabu, 28 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sukabumiheadline.com l BAROS – Tiga pemuda tanggung, RH (20 tahun), A (22 tahun) dan DS (20 tahun) diamankan Polisi karena kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit saat nongkrong bersama sejumlah temannya di kawasan terminal Tipe A Kota Sukabumi, Kecamatan Baros, Senin (26/6/2023) malam.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim, AKP Yanto Sudiarto menerangkan, jajarannya menerima 12 pemuda tanggung yang diamankan tim Patroli Presisi Samapta Polres Sukabumi Kota saat berpatroli di kawasan terminal Tipe A.

“Pada hari Senin pagi sekira pukul 01.00 dinihari, Satreskrim menerima pelimpahan 12 orang yang terdiri dari 9 pemuda dan 3 perempuan yang diamankan tim Patroli Samapta di kawasan terminal Tipe A Baros Kota Sukabumi,” terang Yanto, Rabu (28/6/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari kedua belas orang ini, kami menetapkan 3 orang yang diduga terkait dengan kepemilikan senjata tajam jenis celurit yang dibawa saat nongkrong di kawasan terminal,” sambungnya.

“Terhadap ketiga orang ini, kami menerapkan Pasal 2 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana 10 tahun penjara,” ungkapnya.

Yanto memastikan, penanganan kasus membawa senjata tajam yang tidak sesuai dengan peruntukannya tersebut akan dilakukan secara profesional sesuai dengan Standar Operasional Prosedur Kepolisian.

“Tentunya penanganan kasus ini akan kami lakukan dengan profesional sebagai wujud komitmen kami untuk memberikan rasa aman maupun kenyamanan kepada masyarakat,” tegas Yanto.

“Kami dari pihak Kepolisian juga meminta dukungan dari seluruh masyarakat untuk memberikan informasi mengenai segala bentuk potensi gangguan kamtibmas kepada kami secara langsung maupun melalui layanan 110 dan Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di nomor 0811654110.” pungkasnya.

Berita Terkait

Diintai sepekan, 518 botol miras di Cibadak, Parungkuda dan Cicurug Sukabumi disita
PPPK Kabupaten Sukabumi tolak tes ulang dan batas usia 35 tahun
Kebakaran hutan dan lahan di Sukabumi, 4 hektare hangus
Memahami Perda Kabupaten Sukabumi tentang Jasa Konstruksi: Penggolongan hingga sanksi pidana
Korban bencana terlantar, pengamat: Bupati Sukabumi jangan tunggu gubernur turun tangan
Tabrakan maut Sukabumi: Imran Nasrullah tewas di tempat
Nestapa korban bencana Cidadap, Bupati Sukabumi kurang paham, KDM ke NTT
5 warga Palabuhanratu Sukabumi terlantar di Fiji

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 23:50 WIB

Diintai sepekan, 518 botol miras di Cibadak, Parungkuda dan Cicurug Sukabumi disita

Minggu, 30 Agustus 2026 - 19:02 WIB

PPPK Kabupaten Sukabumi tolak tes ulang dan batas usia 35 tahun

Jumat, 28 Agustus 2026 - 14:28 WIB

Kebakaran hutan dan lahan di Sukabumi, 4 hektare hangus

Rabu, 26 Agustus 2026 - 04:02 WIB

Memahami Perda Kabupaten Sukabumi tentang Jasa Konstruksi: Penggolongan hingga sanksi pidana

Rabu, 26 Agustus 2026 - 02:46 WIB

Korban bencana terlantar, pengamat: Bupati Sukabumi jangan tunggu gubernur turun tangan

Berita Terbaru

Ilustrasi ojek online atau ojol - sukabumiheadline.com

Bisnis

Ini 7 ojol yang tak lagi berseliweran di jalanan

Senin, 31 Agu 2026 - 17:56 WIB

Khazanah

Di balik alasan Sukabumi disebut Priangan dari Barat

Senin, 31 Agu 2026 - 09:00 WIB