PAN: Kemungkinan Pemerintah Gunakan Dana JHT untuk Pembangunan Ibu Kota Baru

- Redaksi

Minggu, 20 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPR dari Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay. l Istimewa

Anggota DPR dari Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay. l Istimewa

SUKABUMIJEADLINES.com l Anggota DPR dari Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay menduga pemerintah menggunakan dana penjualan Surat Utang Negara (SUN) untuk membangun Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Menurutnya, SUN tersebut dibeli BPJS Ketenagakerjaan menggunakan dana Jaminan Hari Tua (JHT).”Kalau ceritanya kan Permenaker ini untuk pekerja, betul nggak untuk pekerja? Belum lagi, ada anggapan bahwa uang BPJS Ketenagakerjaan ini dipakai untuk program-program pembangunan yang dikerjakan pemerintah,” kata Saleh dalam sebuah diskusi daring, Sabtu (19/2/2022).

Menurutnya, sebagian besar dana JHT itu diinvestasikan di SUN. Adapun pemerintah sebagai penjual SUN akan memasukkan dana penjualan tersebut ke APBN, lalu digunakan untuk berbagai keperluan.

“Pemerintah kalau sudah ambil uangnya (dari penjualan SUN), lalu tergantung bendahara negara, uangnya mau digunakan untuk apa saja,” kata Saleh.

Menurut Saleh, bendahara negara bisa mengalokasikan dana itu untuk pembiayaan berbagai proyek pembangunan. Misalnya, proyek pembangunan rumah sakit dan sekolah.

“Infrastruktur presiden juga berjalan terus. (Untuk) IKN juga ya saya kira, karena sudah ditetapkan juga sebagian besar (pembiayaannya) dari APBN,” kata anggota Komisi IX DPR ini.

Sementara, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek, Anggoro Eko Cahyono, mengatakan pihaknya mengelola dana JHT Rp372,5 triliun per 2021. Dana JHT tersebut diinvestasikan di sejumlah instrumen dengan risiko terukur. Sebanyak 65 persen dari total dana tersebut ditempatkan pada instrumen investasi obligasi dan surat berharga, yang 92 persen di antaranya ditempatkan di surat utang negara (SUN).

Baca Juga :  Investor Ini akan Bangun Kebun Raya dan Taman Safari di Ibu Kota Negara Nusantara

Program JHT menjadi sorotan usai Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meneken Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mulai berlaku 4 Mei 2022 itu, dimana menyatakan bahwa manfaat JHT akan dibayarkan ketika pekerja mencapai usia 56 tahun, termasuk pekerja korban PHK dan mengundurkan diri.

Sedangkan dalam aturan lama, Permenaker 19/2015, dinyatakan bahwa dana JHT bisa dicairkan secara tunai setelah pekerja melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan terkait.

Berita Terkait

Kisah hidup, harta dan kontoversi Budi Arie, loyalis Jokowi dipecat Prabowo dari Menkop
Prabowo reshuffle kabinet, ini daftar 5 menteri dipecat
Beda dengan PAN dan Nasdem, PDIP hanya minta maaf ulah Deddy Sitorus-Sadarestuwati
Matematikanya ngawur, Golkar nonaktifkan Adies Kadir dari DPR RI
Eko Patrio dan Uya Kuya dinonaktifkan dari DPR RI
Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dipecat dari DPR RI
Ahmad Sahroni dipecat usai viral respons kritik bubarkan DPR
Kondisi terkini Umar, ojol asal Sukabumi dilindas Barakuda Brimob

Berita Terkait

Rabu, 10 September 2025 - 00:49 WIB

Kisah hidup, harta dan kontoversi Budi Arie, loyalis Jokowi dipecat Prabowo dari Menkop

Senin, 8 September 2025 - 20:13 WIB

Prabowo reshuffle kabinet, ini daftar 5 menteri dipecat

Senin, 1 September 2025 - 15:07 WIB

Beda dengan PAN dan Nasdem, PDIP hanya minta maaf ulah Deddy Sitorus-Sadarestuwati

Minggu, 31 Agustus 2025 - 18:41 WIB

Matematikanya ngawur, Golkar nonaktifkan Adies Kadir dari DPR RI

Minggu, 31 Agustus 2025 - 16:11 WIB

Eko Patrio dan Uya Kuya dinonaktifkan dari DPR RI

Berita Terbaru