Pandangan fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi terhadap Raperda Perubahan PDRD

- Redaksi

Jumat, 11 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat Paripurna DPRD) Kabupaten Sukabumi - Setwan DPRD Kabupaten Sukabumi

Rapat Paripurna DPRD) Kabupaten Sukabumi - Setwan DPRD Kabupaten Sukabumi

sukabumiheadline.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-11 Tahun Sidang 2025, pada Jumat (11/4/2025), di Ruang Rapat utama Gedung DPRD.

Agenda utama rapat paripurna ini adalah Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Nota Pengantar Bupati Sukabumi mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, yang didampingi oleh Wakil Ketua II DPRD, Usep. Turut hadir dalam acara tersebut Bupati Sukabumi, Wakil Bupati, Andreas, para anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, para Camat se-Kabupaten Sukabumi, dan para tamu undangan.

Dalam rapat tersebut, juru bicara dari masing-masing fraksi secara bergiliran menyampaikan pandangan mengenai Raperda yang diajukan.

Adapun, juru bicara masing-masing fraksi yang menyampaikan pandangannya, adalah Asri Mulyawati dari Fraksi Partai Golkar dan PAN dan Ruslan Abdul Hakim dari Fraksi Partai Gerindra. Kemudian, Hamzah Gurnita (PKB), Leni Liawati (PKS), Sendi A. Maulana (PDI-P), Jalil Abdillah, S.IP (Partai Demokrat), dan Apep Saepul Mahdan (PPP).

Setelah penyampaian pandangan dari seluruh fraksi, Budi Azhar Mutawali, menyampaikan bahwa secara umum, pandangan fraksi-fraksi DPRD berisi catatan, saran, pendapat, koreksi, dan pertanyaan yang ditujukan kepada Bupati dan Pemerintah Daerah.

Baca Juga :  Jawaban bupati atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi

Hal ini bertujuan untuk mendapatkan penjelasan, keterangan, jawaban, dan tindak lanjut sebagai penyempurnaan Raperda yang diajukan.

“Kami harapkan Bapak Bupati dapat memberikan jawaban atas ketujuh pandangan umum fraksi-fraksi DPRD yang disampaikan tadi pada Rapat Paripurna DPRD hari Senin, tanggal 14 April 2025 yang akan datang,” ujar Budi.

Dengan demikian, proses pembahasan Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah akan dilanjutkan pada Rapat Paripurna berikutnya.

“Rapat ini diharapkan dapat menghasilkan Perda yang lebih baik dan sesuai kebutuhan masyarakat Kabupaten Sukabumi,” pungkasnya.

Berita Terkait

DPRD Kabupaten Sukabumi tetapkan Propemperda, dari Perumda baru hingga penyertaan modal
Pandangan Umum Fraksi di DPRD Kabupaten Sukabumi soal Raperda Penanggulangan Kebakaran
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi: Raperda PPT PKSDA dan evaluasi APBD 2026
Pesan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi di Hari Pahlawan 2025
Pesan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi soal nasib korban banjir Cisolok
DPRD Kabupaten Sukabumi gelar Raker bareng Bapemperda, ini hasilnya
Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi desak tuntaskan penanganan dampak banjir
Pesan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi dalam peringatan Hari Santri Nasional 2025

Berita Terkait

Rabu, 19 November 2025 - 16:12 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi tetapkan Propemperda, dari Perumda baru hingga penyertaan modal

Kamis, 13 November 2025 - 16:08 WIB

Pandangan Umum Fraksi di DPRD Kabupaten Sukabumi soal Raperda Penanggulangan Kebakaran

Rabu, 12 November 2025 - 17:56 WIB

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi: Raperda PPT PKSDA dan evaluasi APBD 2026

Senin, 10 November 2025 - 19:56 WIB

Pesan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi di Hari Pahlawan 2025

Rabu, 5 November 2025 - 15:00 WIB

Pesan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi soal nasib korban banjir Cisolok

Berita Terbaru