Pandangan fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi terhadap Raperda Perubahan PDRD

- Redaksi

Jumat, 11 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat Paripurna DPRD) Kabupaten Sukabumi - Setwan DPRD Kabupaten Sukabumi

Rapat Paripurna DPRD) Kabupaten Sukabumi - Setwan DPRD Kabupaten Sukabumi

sukabumiheadline.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-11 Tahun Sidang 2025, pada Jumat (11/4/2025), di Ruang Rapat utama Gedung DPRD.

Agenda utama rapat paripurna ini adalah Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Nota Pengantar Bupati Sukabumi mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, yang didampingi oleh Wakil Ketua II DPRD, Usep. Turut hadir dalam acara tersebut Bupati Sukabumi, Wakil Bupati, Andreas, para anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, para Camat se-Kabupaten Sukabumi, dan para tamu undangan.

Dalam rapat tersebut, juru bicara dari masing-masing fraksi secara bergiliran menyampaikan pandangan mengenai Raperda yang diajukan.

Adapun, juru bicara masing-masing fraksi yang menyampaikan pandangannya, adalah Asri Mulyawati dari Fraksi Partai Golkar dan PAN dan Ruslan Abdul Hakim dari Fraksi Partai Gerindra. Kemudian, Hamzah Gurnita (PKB), Leni Liawati (PKS), Sendi A. Maulana (PDI-P), Jalil Abdillah, S.IP (Partai Demokrat), dan Apep Saepul Mahdan (PPP).

Setelah penyampaian pandangan dari seluruh fraksi, Budi Azhar Mutawali, menyampaikan bahwa secara umum, pandangan fraksi-fraksi DPRD berisi catatan, saran, pendapat, koreksi, dan pertanyaan yang ditujukan kepada Bupati dan Pemerintah Daerah.

Baca Juga :  Pandangan DPRD Kabupaten Sukabumi terhadap Raperda perubahan Perumda BPR jadi PT

Hal ini bertujuan untuk mendapatkan penjelasan, keterangan, jawaban, dan tindak lanjut sebagai penyempurnaan Raperda yang diajukan.

“Kami harapkan Bapak Bupati dapat memberikan jawaban atas ketujuh pandangan umum fraksi-fraksi DPRD yang disampaikan tadi pada Rapat Paripurna DPRD hari Senin, tanggal 14 April 2025 yang akan datang,” ujar Budi.

Dengan demikian, proses pembahasan Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah akan dilanjutkan pada Rapat Paripurna berikutnya.

“Rapat ini diharapkan dapat menghasilkan Perda yang lebih baik dan sesuai kebutuhan masyarakat Kabupaten Sukabumi,” pungkasnya.

Berita Terkait

Hardiknas 2025, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi ingatkan soal keberpihakan anggaran
Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, bahas evaluasi kinerja dan LKPJ Bupati
Silaturahmi dengan serikat buruh, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi ingatkan pentingnya investasi
Pesan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi pada peringatan ke-29 Hari OTDA: Menuju Indonesia Emas 2045
DPRD Kabupaten Sukabumi setujui Raperda Perubahan No 15/2023 tentang PDRD
Detail jawaban bupati terhadap fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi soal Revisi Perda 15/2023
6 poin penting dari Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi tentang Raperda PDRD Perubahan
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi tentang Raperda PDRD Perubahan

Berita Terkait

Jumat, 2 Mei 2025 - 17:55 WIB

Hardiknas 2025, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi ingatkan soal keberpihakan anggaran

Kamis, 1 Mei 2025 - 13:56 WIB

Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, bahas evaluasi kinerja dan LKPJ Bupati

Selasa, 29 April 2025 - 18:48 WIB

Silaturahmi dengan serikat buruh, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi ingatkan pentingnya investasi

Jumat, 25 April 2025 - 15:23 WIB

Pesan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi pada peringatan ke-29 Hari OTDA: Menuju Indonesia Emas 2045

Jumat, 18 April 2025 - 08:10 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi setujui Raperda Perubahan No 15/2023 tentang PDRD

Berita Terbaru