Pelanggar Prokes dan PPKM Darurat di Kota Sukabumi Didenda Berbeda

- Redaksi

Sabtu, 10 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PPKM Darurat di Jalan Ahmad Yani Kota Sukabumi. | Foto: Dokpim Kota Sukabumi

PPKM Darurat di Jalan Ahmad Yani Kota Sukabumi. | Foto: Dokpim Kota Sukabumi

sukabumiheadline.com – Tim penindakan PPKM Darurat Kota Sukabumi pada Jumat (9/7/2021) menindak belasan pelanggar protokol kesehatan dan aturan PPKM Darurat.

“Ada 15 orang yang melanggar dan ditindak sesuai aturan Perda yang telah ditetapkan,” kata Penyidik PPNS Satpol PP Kota Sukabumi, Ajat Sudrajat kepada wartawan, Sabtu, 10 Juli 2021.

Menurut Ajat, ke-15 orang yang hari ini di denda, 12 orang di antaranya karena melakukan pelanggaram protokol kesehatan (prokes) dan tiga orang lainnya melanggar PPKM Darurat karena bukan masuk bahan pokok penting.

Baca Juga :  M Satiri Ketua PWI Kota Sukabumi Terpilih Secara Aklamasi, Ini Susunan Pengurusnya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menambahkan, dalam menegakkan aturan, pihaknya memberikan sanksi denda berbeda untuk setiap pelanggar prokes sesuai Peraturan Wali Kota No.36 Tahun 2020. Sedangkan pelanggar PPKM Darurat mengacu pada Perda Provinsi Jawa Barat No.5 tahun 2021.

Besaran sanksi untuk ke-12 pelanggar prokes berupa denda sebesar Rp50.000, sedangkan ketiga pelanggar PPKM Darurat diganjar denda Rp200.000.

Berita Terkait

Stasiun KA Sukabumi akan direlokasi ke Cibeureum, terkoneksi dengan terminal bus
Kolaborasi Perhutani Sukabumi untuk hutan berkelanjutan, apaan sih?
Lagi, pemotor jadi korban jalan butut di Sukalarang Sukabumi
Pesan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi pada peringatan ke-29 Hari OTDA: Menuju Indonesia Emas 2045
Progres Tol Bocimi Seksi 3, Cibadak-Sukabumi Barat: Dikebut meski hujan
Hingga Maret 2025, puluhan anak dan wanita Kota Sukabumi jadi korban KDRT
Penampakan Jalan Kabupaten rusak di Cisolok Sukabumi jadi kebun pisang
Penemuan mayat pria tanpa busana gegerkan warga Parungkuda Sukabumi

Berita Terkait

Senin, 28 April 2025 - 00:45 WIB

Stasiun KA Sukabumi akan direlokasi ke Cibeureum, terkoneksi dengan terminal bus

Minggu, 27 April 2025 - 00:40 WIB

Kolaborasi Perhutani Sukabumi untuk hutan berkelanjutan, apaan sih?

Sabtu, 26 April 2025 - 02:39 WIB

Lagi, pemotor jadi korban jalan butut di Sukalarang Sukabumi

Jumat, 25 April 2025 - 15:23 WIB

Pesan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi pada peringatan ke-29 Hari OTDA: Menuju Indonesia Emas 2045

Kamis, 24 April 2025 - 19:11 WIB

Progres Tol Bocimi Seksi 3, Cibadak-Sukabumi Barat: Dikebut meski hujan

Berita Terbaru