Pelanggar Prokes dan PPKM Darurat di Kota Sukabumi Didenda Berbeda

- Redaksi

Sabtu, 10 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PPKM Darurat di Jalan Ahmad Yani Kota Sukabumi. | Foto: Dokpim Kota Sukabumi

PPKM Darurat di Jalan Ahmad Yani Kota Sukabumi. | Foto: Dokpim Kota Sukabumi

sukabumiheadline.com – Tim penindakan PPKM Darurat Kota Sukabumi pada Jumat (9/7/2021) menindak belasan pelanggar protokol kesehatan dan aturan PPKM Darurat.

“Ada 15 orang yang melanggar dan ditindak sesuai aturan Perda yang telah ditetapkan,” kata Penyidik PPNS Satpol PP Kota Sukabumi, Ajat Sudrajat kepada wartawan, Sabtu, 10 Juli 2021.

Menurut Ajat, ke-15 orang yang hari ini di denda, 12 orang di antaranya karena melakukan pelanggaram protokol kesehatan (prokes) dan tiga orang lainnya melanggar PPKM Darurat karena bukan masuk bahan pokok penting.

Baca Juga :  Miris, Produksi Sampah di Kota Sukabumi Nyaris 200 Ton per Hari

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menambahkan, dalam menegakkan aturan, pihaknya memberikan sanksi denda berbeda untuk setiap pelanggar prokes sesuai Peraturan Wali Kota No.36 Tahun 2020. Sedangkan pelanggar PPKM Darurat mengacu pada Perda Provinsi Jawa Barat No.5 tahun 2021.

Besaran sanksi untuk ke-12 pelanggar prokes berupa denda sebesar Rp50.000, sedangkan ketiga pelanggar PPKM Darurat diganjar denda Rp200.000.

Berita Terkait

Pengakuan Ramdani, pria asal Simpenan Sukabumi dibekuk polisi di Sulawesi Selatan
Innalillahi, rumah ustadz di Surade Sukabumi ludes terbakar
Miris, sebab jalan rusak parah, warga Sukabumi sakit harus ditandu
Masa depan Sukabumi Utara menurut Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi dan Wamendagri
Terima masukan KDM, DPRD Kabupaten Sukabumi tetapkan Perubahan APBD 2025
4 pejabat DLH Kabupaten Sukabumi ditahan di Rutan Kebonwaru dan Lapas Sukamiskin
Banjir rusak bangunan dan fasilitas Ponpes Al-Masthuriyah Sukabumi
KDM kritik pedas postur anggaran Kabupaten Sukabumi: Nepi ka kiamat moal anggeus!

Berita Terkait

Rabu, 17 September 2025 - 01:30 WIB

Pengakuan Ramdani, pria asal Simpenan Sukabumi dibekuk polisi di Sulawesi Selatan

Senin, 15 September 2025 - 14:32 WIB

Innalillahi, rumah ustadz di Surade Sukabumi ludes terbakar

Minggu, 14 September 2025 - 00:52 WIB

Miris, sebab jalan rusak parah, warga Sukabumi sakit harus ditandu

Sabtu, 13 September 2025 - 00:16 WIB

Masa depan Sukabumi Utara menurut Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi dan Wamendagri

Jumat, 12 September 2025 - 18:42 WIB

Terima masukan KDM, DPRD Kabupaten Sukabumi tetapkan Perubahan APBD 2025

Berita Terbaru

OKI adalah organisasi internasional yang terdiri dari 57 negara anggota. OKI rutin menggelar pertemuan setiap tahun. Sejarah berdirinya OKI berawal dar pembakaran Masjid Al-Aqsa di Yerusalem - AFP PHOTO / YASIN AKGUL

Internasional

Respons Israel, OKI akan bentuk NATO versi negara Muslim

Rabu, 17 Sep 2025 - 16:49 WIB