Pembeli Kios Pasar Pelita Keluhkan Harga dan Tenor, DPRD Minta Wali Kota Sukabumi Lakukan Ini

- Redaksi

Selasa, 15 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Faizal Anwar Bagindo. l Dok. Pribadi

Faizal Anwar Bagindo. l Dok. Pribadi

sukabumiheadline.com l CIKOLE – Seiring aktivasi Pasar Pelita Kota Sukabumi, sejumlah pedagang kaki lima (PKL) direlokasi untuk berjualan di dalam pasar tersebut.

Sejumlah PKL antusias membongkar sendiri lapak-lapak mereka yang sebelumnya berdiri di badan jalan. Terlebih down payment (DP) atau uang muka pembelian kios di Pasar Pelita relatif terjangkau, yakni Rp16,5 juta dengan tanda jadi Rp6,5 juta. Namun belakangan, dikeluhkan sejumlah calon pembeli karena dinilai memberatkan.

Para calon pembeli kios mengeluh karena tenggat waktu dari pembayaran tanda jadi hingga pelunasan uang muka dinilai terlalu pendek. Hal itu dinilai memberatkan bagi calon pembeli, terlebih di masa pandemi Covid-19 seperti saat ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sejumlah unggahan bernada protespun bermunculan di grup media sosial Facebook. “kios pasar pelita masih banyak yg kosong dg harga 75 juta sd 120 juta coba kalau diberikan keleluasaan pedagang utk berdagang dulu yg sudah terdata masalah pembayaran kan bisa dibicarakan nanti sambil berjalan dg dp bisa dicicil kayakna roda perdagangan akan berjalan kembali,” tulis akun Rudy Januar S, Ahad (13/2/2022).

Assalamu’alaikum,,, Sebelum nya saya minta maaf klo ada kata2 saya yang salah ter utama untuk pemerintah dan jajarannya
Saya minta kebijakan2 untuk kita msuk ke pasar pelita yang baru dengan harga yang sangat bijak dan bermasyrakat,saya pribadi tidak berani harga yang tidak seimbang dengan los yang berukuran 1,1/2*2m dengan harga 75 juta terlalu berat untuk kita pedagang kecil,,dengan dp 16jt500 uang muka 6jt500,sisanya nyampe ke dp batas waktu tiga bulan,sudah masuk semua dp terus dilanjut angsuran perbulannya sejuta dua ratus lebih selam 54 bulan lom sehari2nya ada pungutan terus perbulanyya listrik lom air,penghasilan kita harus brapa perhari sedangkn kita jualan musim2n kadang ada kadang tidak ada barang,,,apa kah ada yang bersupsidi harga los nya,,,berilah kami pedagang kaki lima(pkl) ruang untuk berdagang yang sangat terjangkau dan bersupsidi harganya klo bisa gratis,jujur sya berat pa untuk masuk kesana (pasar pelita yang baru kota sukabumi)saya hanya bisa bersuara di sini dengan keluhan seperti yang saya tulis dari atas,,trimakasih sekian dari saya pedagang kecil (pkl),wassalam smoga aja ditanggapi,” tulis akun Aries, Senin (14/2/2022) dengan menyertakan emoticon menangis.

Solusi DPRD Kota Sukabumi

Sejumlah keluhan calon pembeli kios di media sosial Facebook tersebut direspons anggota Komisi II DPRD Kota Sukabumi yang membidangi pembangunan dan perekonomian, Faizal Anwar Bagindo.

Ia menyebut, pihak DPRD mengapresiasi penertiban PKL tersebut. Namun, Faizal berharap Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi tidak membiarkan keluhan terkait harga kios tidak dibiarkan berlarut-larut.

“Tentu saja ikut perihatin dan merasakan bagaimana susahnya para pedagang kaki lima yang diharuskan masuk ke dalam Pasar Pelita, tapi terkendala persoalan harga kios. Saya merasakan bagaimana beratnya kondisi saat ini, mengingat masih dalam masa pandemi Covid-19,” kata dia kepada sukabumiheadline.com, Senin (14/2/2022).

Karenanya, lanjut Faizal, Komisi II menunggu pihak eksekutif membicarakan masalah tersebut. Menurutnya, DPRD akan mendukung langkah wali kota untuk memberikan solusi bagi para PKL tersebut.

Adapun, lanjut Faisal, meminta wali kota mengambil langkah dengan memberikan subsidi uang muka kios bagi PKL. “Kami menyarankan Pemkot meminjam uang ke bank, bisa BPR Kota Sukabumi atau BJB. Uangnya bisa digunakan untuk uang muka kios. Anggap aja itu subsidi uang muka, tapi para calon pembeli kios bisa mencicilnya tanpa bunga dan agunan,” cetus Faizal.

Selain itu, ia menyebut, bisa memilih opsi kedua, yakni tenor atau durasi cicilan pembayaran kios yang ditambah. “Opsi kedua bisa dipilih, yakni dengan cara menambah tenor atau durasi cicilan uang muka, dari tiga bulan, misalnya, menjadi enam atau sepuluh bulan. Atau, durasi cicilan kios dari sebelumnya 54 bulan menjadi, misalnya, 80 bulan,” paparnya.

Hal itu, sebut dia, bisa menjadi stimulus pemulihan ekonomi di Kota Sukabumi. “Karenanya kita di Komisi II DPRD menunggu sikap eksekutif agar permasalah ini tidak berlarut-larut,” pungkasnya.

Berita Terkait

Soal KRL Sukabumi, KAI: Pelanggan KA Pangrango terus meningkat
Giliran Menhub bicara pembangunan jalur KRL Sukabumi dan Cikampek
Berubah lagi, cicilan Kopdes Merah Putih kini dibayar APBN Rp3 miliar per gerai
Sukabumi hasilkan 11 ribu ton, ini 8 cara rawat pohon kakao tua agar berbuah lebat
Bunyi aturan baru, DAU dan Dana Desa bisa digunakan untuk Kopdes Merah Putih
Mulai 6 April 2026, bayar pajak kendaraan di Jabar tak perlu KTP pemilik lama
Daftar kecamatan penghasil jagung di Sukabumi, ratusan ribu ton!
Meski berlaku WFH di perusahaan, hak upah dan cuti pegawai tak boleh hilang

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 18:57 WIB

Soal KRL Sukabumi, KAI: Pelanggan KA Pangrango terus meningkat

Jumat, 10 April 2026 - 13:39 WIB

Giliran Menhub bicara pembangunan jalur KRL Sukabumi dan Cikampek

Kamis, 9 April 2026 - 17:43 WIB

Berubah lagi, cicilan Kopdes Merah Putih kini dibayar APBN Rp3 miliar per gerai

Kamis, 9 April 2026 - 01:27 WIB

Sukabumi hasilkan 11 ribu ton, ini 8 cara rawat pohon kakao tua agar berbuah lebat

Senin, 6 April 2026 - 22:11 WIB

Bunyi aturan baru, DAU dan Dana Desa bisa digunakan untuk Kopdes Merah Putih

Berita Terbaru