Pembeli Kios Pasar Pelita Keluhkan Harga dan Tenor, DPRD Minta Wali Kota Sukabumi Lakukan Ini

- Redaksi

Selasa, 15 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Faizal Anwar Bagindo. l Dok. Pribadi

Faizal Anwar Bagindo. l Dok. Pribadi

sukabumiheadline.com l CIKOLE – Seiring aktivasi Pasar Pelita Kota Sukabumi, sejumlah pedagang kaki lima (PKL) direlokasi untuk berjualan di dalam pasar tersebut.

Sejumlah PKL antusias membongkar sendiri lapak-lapak mereka yang sebelumnya berdiri di badan jalan. Terlebih down payment (DP) atau uang muka pembelian kios di Pasar Pelita relatif terjangkau, yakni Rp16,5 juta dengan tanda jadi Rp6,5 juta. Namun belakangan, dikeluhkan sejumlah calon pembeli karena dinilai memberatkan.

Para calon pembeli kios mengeluh karena tenggat waktu dari pembayaran tanda jadi hingga pelunasan uang muka dinilai terlalu pendek. Hal itu dinilai memberatkan bagi calon pembeli, terlebih di masa pandemi Covid-19 seperti saat ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sejumlah unggahan bernada protespun bermunculan di grup media sosial Facebook. “kios pasar pelita masih banyak yg kosong dg harga 75 juta sd 120 juta coba kalau diberikan keleluasaan pedagang utk berdagang dulu yg sudah terdata masalah pembayaran kan bisa dibicarakan nanti sambil berjalan dg dp bisa dicicil kayakna roda perdagangan akan berjalan kembali,” tulis akun Rudy Januar S, Ahad (13/2/2022).

Assalamu’alaikum,,, Sebelum nya saya minta maaf klo ada kata2 saya yang salah ter utama untuk pemerintah dan jajarannya
Saya minta kebijakan2 untuk kita msuk ke pasar pelita yang baru dengan harga yang sangat bijak dan bermasyrakat,saya pribadi tidak berani harga yang tidak seimbang dengan los yang berukuran 1,1/2*2m dengan harga 75 juta terlalu berat untuk kita pedagang kecil,,dengan dp 16jt500 uang muka 6jt500,sisanya nyampe ke dp batas waktu tiga bulan,sudah masuk semua dp terus dilanjut angsuran perbulannya sejuta dua ratus lebih selam 54 bulan lom sehari2nya ada pungutan terus perbulanyya listrik lom air,penghasilan kita harus brapa perhari sedangkn kita jualan musim2n kadang ada kadang tidak ada barang,,,apa kah ada yang bersupsidi harga los nya,,,berilah kami pedagang kaki lima(pkl) ruang untuk berdagang yang sangat terjangkau dan bersupsidi harganya klo bisa gratis,jujur sya berat pa untuk masuk kesana (pasar pelita yang baru kota sukabumi)saya hanya bisa bersuara di sini dengan keluhan seperti yang saya tulis dari atas,,trimakasih sekian dari saya pedagang kecil (pkl),wassalam smoga aja ditanggapi,” tulis akun Aries, Senin (14/2/2022) dengan menyertakan emoticon menangis.

Baca Juga :  Tukang las di Sukabumi tersengat aliran listrik, terkapar di atas bangunan

Solusi DPRD Kota Sukabumi

Sejumlah keluhan calon pembeli kios di media sosial Facebook tersebut direspons anggota Komisi II DPRD Kota Sukabumi yang membidangi pembangunan dan perekonomian, Faizal Anwar Bagindo.

Ia menyebut, pihak DPRD mengapresiasi penertiban PKL tersebut. Namun, Faizal berharap Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi tidak membiarkan keluhan terkait harga kios tidak dibiarkan berlarut-larut.

“Tentu saja ikut perihatin dan merasakan bagaimana susahnya para pedagang kaki lima yang diharuskan masuk ke dalam Pasar Pelita, tapi terkendala persoalan harga kios. Saya merasakan bagaimana beratnya kondisi saat ini, mengingat masih dalam masa pandemi Covid-19,” kata dia kepada sukabumiheadline.com, Senin (14/2/2022).

Baca Juga :  Komisi III DPRD: Angka Stunting Tinggi dan Bansos di Kota Sukabumi Carut Marut

Karenanya, lanjut Faizal, Komisi II menunggu pihak eksekutif membicarakan masalah tersebut. Menurutnya, DPRD akan mendukung langkah wali kota untuk memberikan solusi bagi para PKL tersebut.

Adapun, lanjut Faisal, meminta wali kota mengambil langkah dengan memberikan subsidi uang muka kios bagi PKL. “Kami menyarankan Pemkot meminjam uang ke bank, bisa BPR Kota Sukabumi atau BJB. Uangnya bisa digunakan untuk uang muka kios. Anggap aja itu subsidi uang muka, tapi para calon pembeli kios bisa mencicilnya tanpa bunga dan agunan,” cetus Faizal.

Selain itu, ia menyebut, bisa memilih opsi kedua, yakni tenor atau durasi cicilan pembayaran kios yang ditambah. “Opsi kedua bisa dipilih, yakni dengan cara menambah tenor atau durasi cicilan uang muka, dari tiga bulan, misalnya, menjadi enam atau sepuluh bulan. Atau, durasi cicilan kios dari sebelumnya 54 bulan menjadi, misalnya, 80 bulan,” paparnya.

Hal itu, sebut dia, bisa menjadi stimulus pemulihan ekonomi di Kota Sukabumi. “Karenanya kita di Komisi II DPRD menunggu sikap eksekutif agar permasalah ini tidak berlarut-larut,” pungkasnya.

Berita Terkait

Kisah Azis, pejuang tangguh asal Cisaat, 16 tahun jualan bubur Sukabumi di Kalimantan
IMF minta pajak penghasilan karyawan di Indonesia naik
21 kecamatan penghasil bawang daun di Sukabumi
AHY ancam bakal kejar pemilik dan sopir truk ODOL
Daftar kecamatan penghasil melon Sukabumi
Bukan hanya butuh label, Menkeu Purbaya: Jerman lebih syariah dari Indonesia
Harga bibit Lele Sangkuriang: Varietas unggul asli Sukabumi solusi cepat untung
Syarat, cara dan kuota tukar uang baru 2026 online via Pintar BI untuk Lebaran

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 01:18 WIB

Kisah Azis, pejuang tangguh asal Cisaat, 16 tahun jualan bubur Sukabumi di Kalimantan

Rabu, 18 Februari 2026 - 10:00 WIB

21 kecamatan penghasil bawang daun di Sukabumi

Rabu, 18 Februari 2026 - 08:00 WIB

AHY ancam bakal kejar pemilik dan sopir truk ODOL

Rabu, 18 Februari 2026 - 03:38 WIB

Daftar kecamatan penghasil melon Sukabumi

Selasa, 17 Februari 2026 - 19:17 WIB

Bukan hanya butuh label, Menkeu Purbaya: Jerman lebih syariah dari Indonesia

Berita Terbaru

Ilustrasi angkot, ojek pangkalan dan tukang becak - sukabumiheadline.com

Jawa Barat

KDM: Lebaran opang, becak, angkot libur dua pekan

Sabtu, 21 Feb 2026 - 03:43 WIB


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131